26 C
Medan
Tuesday, December 23, 2025

Viral Nenek Ditolak Bayar Tunai, Rapidin: Itu Langgar UU Mata Uang, Bisa Kena Sanksi!

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Beredar sebuah video di media sosial, terkait pelaku usaha menolak pembayaran seorang nenek dengan uang tunai. Hal ini mengusik perhatian Anggota DPR RI Rapidin Simbolon.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyayangkan perilaku pelaku usaha itu. “Memang saat ini banyak toko atau gerai yang tidak melayani pembayaran cash, dan kasus yang menimpa seorang Nenek di Jakarta itu, hanya satu kasus saja yang mencuat ke permukaan. Padahal banyak sekali kasus serupa yang terjadi di Negara ini,” kata Rapidin Simbolon dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2025).

Menurut Rapidin, menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran, bisa dianggap menyalahi aturan. “Karena Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia yang wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini.

Dijelaskannya, pada Pasal 21 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, bahwa “Rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dan dalam Pasal 33 Ayat (2) secara tegas tertulis bahwa setiap orang dilarang menolak penyerahan uang Rupiah untuk pembayaran dan transaksi lainnya. “Jadi, menolak rupiah sebagai alat pembayaran bisa dianggap melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dikatakannya, pelaku Usaha harus paham, penggunaan tekhnologi tujuannya adalah mempermudah masyarakat, bukan malah mendiskriminasi kelompok masyarakat yang tidak cakap terhadap Tekhnologi. “Maka, jika nanti ada toko atau pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan tunai atau cash, ya sudah tak usah bayar sekalian. Karena mereka menolak pembayaran bukan karena masyarakat tidak mau bayar. Perilaku diskriminatif ini haru dilawan,” tegasnya lagi.

Mantan Bupati Samosir ini meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghargai rakyat Indonesia yang tidak memiliki kecakapan dalam menggunakan tekhnologi. “Penolakan terhadap uang tunai merupakan tindakan penghinaan terhadap mata uang Rupiah itu sendiri,” pungkasnya. (adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO- Beredar sebuah video di media sosial, terkait pelaku usaha menolak pembayaran seorang nenek dengan uang tunai. Hal ini mengusik perhatian Anggota DPR RI Rapidin Simbolon.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyayangkan perilaku pelaku usaha itu. “Memang saat ini banyak toko atau gerai yang tidak melayani pembayaran cash, dan kasus yang menimpa seorang Nenek di Jakarta itu, hanya satu kasus saja yang mencuat ke permukaan. Padahal banyak sekali kasus serupa yang terjadi di Negara ini,” kata Rapidin Simbolon dalam keterangan persnya, Selasa (23/12/2025).

Menurut Rapidin, menolak Rupiah tunai sebagai alat pembayaran, bisa dianggap menyalahi aturan. “Karena Rupiah adalah mata uang resmi Indonesia yang wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut ini.

Dijelaskannya, pada Pasal 21 ayat (1) UU tersebut dinyatakan, bahwa “Rupiah wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Dan dalam Pasal 33 Ayat (2) secara tegas tertulis bahwa setiap orang dilarang menolak penyerahan uang Rupiah untuk pembayaran dan transaksi lainnya. “Jadi, menolak rupiah sebagai alat pembayaran bisa dianggap melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi,” tegasnya.

Dikatakannya, pelaku Usaha harus paham, penggunaan tekhnologi tujuannya adalah mempermudah masyarakat, bukan malah mendiskriminasi kelompok masyarakat yang tidak cakap terhadap Tekhnologi. “Maka, jika nanti ada toko atau pelaku usaha yang menolak pembayaran dengan tunai atau cash, ya sudah tak usah bayar sekalian. Karena mereka menolak pembayaran bukan karena masyarakat tidak mau bayar. Perilaku diskriminatif ini haru dilawan,” tegasnya lagi.

Mantan Bupati Samosir ini meminta kepada Pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang tidak menghargai rakyat Indonesia yang tidak memiliki kecakapan dalam menggunakan tekhnologi. “Penolakan terhadap uang tunai merupakan tindakan penghinaan terhadap mata uang Rupiah itu sendiri,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru