BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 41 anggota TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda (IM), Kamis (23/1) pagi, mendapat punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) atau dipecat. Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo, S.E, di Lapangan Jasdam, Neusu Jaya, Banda Aceh.
Puluhan anggota TNI AD tersebut dipecat karena berbagai kesalahan diantaranya penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang dan desersi. Dari sejumlah kasus pemecatan tersebut, disersi mendominasi alasan pemecatan. Pangdam IM, Mayjen TNI Pandu Wibowo, seusai memimpin upacara menyebutkan, personil yang dipecat diawal tahun 2014 ini sebanyak 41 orang. Dirincikannya, 36 orang personil dipecat karena desersi, 4 narkotika dan 1 orang perkara penyalahgunaan wewenang.
Menurut Pangdam IM, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan dari institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum di tubuh TNI. “Sanksi ini dijatuhkan dan diberikan kepada setiap oknum prajurit yang nyata-nyata bersalah dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” tegas Pangdam.
“Saya mengingatkan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat merupakan kewenangan dari pimpinan TNI AD,” tambah Pangdam.Menurutnya, tindakan tersebut diberikan agar dapat memberikan dampak jera kepada prajurit yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit sehingga akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran. “Karena setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi hukum,”tegas Pangdam. (pmg/deo)
BANDA ACEH, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 41 anggota TNI AD di jajaran Kodam Iskandar Muda (IM), Kamis (23/1) pagi, mendapat punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat(PTDH) atau dipecat. Upacara pemecatan tersebut dipimpin langsung oleh Pangdam Iskandar Muda, Mayjen TNI Pandu Wibowo, S.E, di Lapangan Jasdam, Neusu Jaya, Banda Aceh.
Puluhan anggota TNI AD tersebut dipecat karena berbagai kesalahan diantaranya penyalahgunaan narkoba, penyalahgunaan wewenang dan desersi. Dari sejumlah kasus pemecatan tersebut, disersi mendominasi alasan pemecatan. Pangdam IM, Mayjen TNI Pandu Wibowo, seusai memimpin upacara menyebutkan, personil yang dipecat diawal tahun 2014 ini sebanyak 41 orang. Dirincikannya, 36 orang personil dipecat karena desersi, 4 narkotika dan 1 orang perkara penyalahgunaan wewenang.
Menurut Pangdam IM, pemberhentian tidak dengan hormat tersebut merupakan wujud nyata kesungguhan dari institusi TNI AD dalam upaya penegakan hukum di tubuh TNI. “Sanksi ini dijatuhkan dan diberikan kepada setiap oknum prajurit yang nyata-nyata bersalah dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” tegas Pangdam.
“Saya mengingatkan bahwa kewenangan untuk menjatuhkan sanksi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat kepada oknum prajurit TNI AD yang melakukan pelanggaran berat merupakan kewenangan dari pimpinan TNI AD,” tambah Pangdam.Menurutnya, tindakan tersebut diberikan agar dapat memberikan dampak jera kepada prajurit yang bersangkutan, dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit sehingga akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran. “Karena setiap pelanggaran pasti akan mendapatkan sanksi hukum,”tegas Pangdam. (pmg/deo)