30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mendagri: Syamsul Jangan Recoki Gatot

Usulan Sekda Definitif

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) definitif nantinya menjadi kewenangan penuh Gatot Pudjonugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud.

Gamawan juga memastikan, jika nanti Syamsul sudah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, maka Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan akan langsung dikeluarkan. Pada saat bersamaan, posisi Gatot langsung naik.

“Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, Red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif,” terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (23/2).

Seperti diketahui, dalam masa ketika Syamsul berada di rutan Salemba, Sekdaprovsu RE Nainggolan pensiun. Lantas ditunjuk Hasiholan Silaen sebagai Plt Sekda. Namun, baru dua bulan menjabat Hasiolan sudah dilengserkan dari jabatanya. Dia digantikan oleh Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat Asisten II Gubernur Sumut, yang serah terima jabatannya dilakukan 4 Februari 2011.

Seperti diberitakan, awal bulan depan, diperkirakan Syamsul Arifin mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur. (sam)

Usulan Sekda Definitif

JAKARTA-Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, kewenangan pengusulan nama-nama calon sekretaris daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu) definitif nantinya menjadi kewenangan penuh Gatot Pudjonugroho ketika nanti dia menjadi plt gubernur Sumut. Syamsul Arifin, ketika sudah dinonaktifkan sebagai gubernur lantaran berstatus terdakwa, dilarang merecoki Gatot soal pengusulan nama calon sekda dimaksud.

Gamawan juga memastikan, jika nanti Syamsul sudah berstatus terdakwa dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat, maka Surat Keputusan Presiden (Kepres) tentang penonaktifan akan langsung dikeluarkan. Pada saat bersamaan, posisi Gatot langsung naik.

“Kalau sudah terdakwa, langsung nonaktif, wagub naik. Nah, wagub yang naik ini tak perlu lagi konsultasi dengan yang non aktif (Syamsul, Red). Wakil yang naik ini yang punya kewenangan untuk mengusulkan calon sekda definitif,” terang Gamawan Fauzi di kantornya, kemarin (23/2).

Seperti diketahui, dalam masa ketika Syamsul berada di rutan Salemba, Sekdaprovsu RE Nainggolan pensiun. Lantas ditunjuk Hasiholan Silaen sebagai Plt Sekda. Namun, baru dua bulan menjabat Hasiolan sudah dilengserkan dari jabatanya. Dia digantikan oleh Rahmadsyah yang sebelumnya menjabat Asisten II Gubernur Sumut, yang serah terima jabatannya dilakukan 4 Februari 2011.

Seperti diberitakan, awal bulan depan, diperkirakan Syamsul Arifin mulai disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007. Begitu disidangkan, status Syamsul berubah menjadi terdakwa, yang akan disusul dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentian sementara Syamsul sebagai gubernur dan Wagub Gatot Pudjonugroho akan menjadi pemegang kendali Pemprov Sumut sebagai plt gubernur. (sam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/