33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Dua Tersangka Pembobolan Kas Pemkab Batubara Segera Disidang

JAKARTA- Dari total tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pembobol dana kas Pemerintah Kabupaten Batubara, dan dua lainnya di mana perkaranya disebut terkait kasus ini, kini hanya tinggal dua orang lagi yang belum dihadapkan ke meja pengadilan.

Namun Kejaksaan Agung memastikan, berkas perkara keduanya masing-masing atas nama Abdul Rahman maupun M.Ibrahim, akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Demikian diungkapkan salah seorang staf Kejaksaan Agung, yang enggan menyebut namanya saat bertemu dengan koran ini di Tipikor, kemarin. “Penyidik saat ini masih terus mendalami berkas atas nama masing-masing Abdurrahman dan M Ibrahim. Mudah-mudahan cepat rampung bang, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap pegawai yang bermohon namanya tidak disebut, karena segan dengan atasan dan tidak ingin melampaui kewenangan pimpinan.

Namun meski demikian, ia memastikan jika Majelis Hakim Tipikor, hingga saat ini telah menjatuhi vonis atas tiga terpidana. Masing-masing atas nama Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke. Lalu Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara Fadil Kurniawan dan atas nama Daud Aswan Nasution. Sementara dua terdakwa lainnya dipastikan akan segera divonis dalam pekan ini dan pekan depan, setelah sebelumnya dituntut penjara hingga 14 tahun dan tujuh tahun. Masing-masing atas nama Ilham Martua Harahap dan David Purba. “Kasus ini kan banyak sekali tersangkanya bang. Semunya kalau tidak salah ada delapan orang. Jadi memang penyidik cukup bekerja keras, karena satu dan lainnya saling terkait. Tapi mudah-mudahan semua rampung dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Tim Satsus Tipikor Kejagung) pada Senin (13/3) malam, berhasil menangkap dua tersangka lain pembobol dana kas Pemkab Batubara, setelah buron lebih dari delapan bulan. (gir)

JAKARTA- Dari total tujuh pelaku tindak pidana pencucian uang dan pembobol dana kas Pemerintah Kabupaten Batubara, dan dua lainnya di mana perkaranya disebut terkait kasus ini, kini hanya tinggal dua orang lagi yang belum dihadapkan ke meja pengadilan.

Namun Kejaksaan Agung memastikan, berkas perkara keduanya masing-masing atas nama Abdul Rahman maupun M.Ibrahim, akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Demikian diungkapkan salah seorang staf Kejaksaan Agung, yang enggan menyebut namanya saat bertemu dengan koran ini di Tipikor, kemarin. “Penyidik saat ini masih terus mendalami berkas atas nama masing-masing Abdurrahman dan M Ibrahim. Mudah-mudahan cepat rampung bang, sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap pegawai yang bermohon namanya tidak disebut, karena segan dengan atasan dan tidak ingin melampaui kewenangan pimpinan.

Namun meski demikian, ia memastikan jika Majelis Hakim Tipikor, hingga saat ini telah menjatuhi vonis atas tiga terpidana. Masing-masing atas nama Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke. Lalu Bendahara Umum Daerah Pemkab Batubara Fadil Kurniawan dan atas nama Daud Aswan Nasution. Sementara dua terdakwa lainnya dipastikan akan segera divonis dalam pekan ini dan pekan depan, setelah sebelumnya dituntut penjara hingga 14 tahun dan tujuh tahun. Masing-masing atas nama Ilham Martua Harahap dan David Purba. “Kasus ini kan banyak sekali tersangkanya bang. Semunya kalau tidak salah ada delapan orang. Jadi memang penyidik cukup bekerja keras, karena satu dan lainnya saling terkait. Tapi mudah-mudahan semua rampung dalam waktu dekat,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung (Tim Satsus Tipikor Kejagung) pada Senin (13/3) malam, berhasil menangkap dua tersangka lain pembobol dana kas Pemkab Batubara, setelah buron lebih dari delapan bulan. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/