25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Nunun Dituntut Empat Tahun Penjara

JAKARTA- Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti mendapat tuntutan berlapis. Selain tuntutan empat tahun penjara, Nunun juga harus membayar denda Rp 200 juta dan merelakan aset Rp1 miliar untuk disita.

Jaksa M. Rum menganggap Nunun melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, menyuap anggota DPR 1999-2004 agar memilih Mirand Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia adalah tindakan melanggar hukum.

“Terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar M. Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Jaksa juga meminta agar hakim mengabulkan penyitaan harta Nunun sebesar Rp1 miliar. Uang itu senilai dengan pencairan 20 lembar cek pelawat. Total cek perjalanan yang dibagikan untuk pemenangan Miranda mencapai Rp24 miliar.

Hal yang memberatkan Nunun adalah perilakunya dinilai merusak DPR RI. Yang meringankan, sosialita itu belum pernah dihukum sebelumnya. Bagaimana dengan pelarian Nunun ke Thailand? Jaksa tidak menyinggungnya sebagai hal yang memberatkan tuntutan.

Hal tersebut berbeda dengan terdakwa suap kasus wisma atlet M. Nazaruddin. Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut lebih berat karena dianggap tidak kooperatif. Nazar sempat melarikan diri ke beberapa negara sebelum akhirnya tertangkap di Cartagena, Kolombia.

Jaksa Andi Suharlis mengatakan, pihaknya sengaja tidak memasukkan unsur melarikan diri. Tuntutan yang mereka ajukan pun hampir maksimal, yakni lima tahun. Karena itu, jaksa memilih untuk tidak mempermasalahkan pelarian diri Nunun.

Nunun sendiri tidak terlalu banyak bicara. Berbagai pertanyaan wartawan hanya dia balas dengan senyuman. “Nanti saja di pledoi. Mengenai tuntutan, biasa saja,” tutur istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

Penasihat hukum Nunun, Ina Rachman, menilai tuntutan jaksa menciderai fakta persidangan. Sebab, selama persidangan para saksi menyatakan tidak memiliki hubungan apapun dengan kliennya. Termasuk kaitan antara Nunun dengan Miranda maupun cek pelawat. “Jaksa hanya menggunakan keterangan Arie Malangjudo,” ujar Ina.

Dia berharap agar hakim bijaksana dalam memandang kasus ini. Menurutnya, jaksa hanya copy paste dari materi dakwan tanpa melihat fakta persidangan. Ina menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa kliennya memberi cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar.

Mulyaharja, penasihat hukum Nunun lainnya, berharap agar jaksa menuntut bebas Nunun. Alasannya, dakwaan yang disampaikan kepada kliennya tidak terbukti. Terutama perihal tuduhan bahwa Nunun bertindak sebagai pemberi cek perjalanan. (dim/ca/jpnn)

JAKARTA- Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia Nunun Nurbaeti mendapat tuntutan berlapis. Selain tuntutan empat tahun penjara, Nunun juga harus membayar denda Rp 200 juta dan merelakan aset Rp1 miliar untuk disita.

Jaksa M. Rum menganggap Nunun melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, menyuap anggota DPR 1999-2004 agar memilih Mirand Swaray Goeltom sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia adalah tindakan melanggar hukum.

“Terdakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar M. Rum dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Jaksa juga meminta agar hakim mengabulkan penyitaan harta Nunun sebesar Rp1 miliar. Uang itu senilai dengan pencairan 20 lembar cek pelawat. Total cek perjalanan yang dibagikan untuk pemenangan Miranda mencapai Rp24 miliar.

Hal yang memberatkan Nunun adalah perilakunya dinilai merusak DPR RI. Yang meringankan, sosialita itu belum pernah dihukum sebelumnya. Bagaimana dengan pelarian Nunun ke Thailand? Jaksa tidak menyinggungnya sebagai hal yang memberatkan tuntutan.

Hal tersebut berbeda dengan terdakwa suap kasus wisma atlet M. Nazaruddin. Bekas bendahara umum Partai Demokrat itu dituntut lebih berat karena dianggap tidak kooperatif. Nazar sempat melarikan diri ke beberapa negara sebelum akhirnya tertangkap di Cartagena, Kolombia.

Jaksa Andi Suharlis mengatakan, pihaknya sengaja tidak memasukkan unsur melarikan diri. Tuntutan yang mereka ajukan pun hampir maksimal, yakni lima tahun. Karena itu, jaksa memilih untuk tidak mempermasalahkan pelarian diri Nunun.

Nunun sendiri tidak terlalu banyak bicara. Berbagai pertanyaan wartawan hanya dia balas dengan senyuman. “Nanti saja di pledoi. Mengenai tuntutan, biasa saja,” tutur istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu.

Penasihat hukum Nunun, Ina Rachman, menilai tuntutan jaksa menciderai fakta persidangan. Sebab, selama persidangan para saksi menyatakan tidak memiliki hubungan apapun dengan kliennya. Termasuk kaitan antara Nunun dengan Miranda maupun cek pelawat. “Jaksa hanya menggunakan keterangan Arie Malangjudo,” ujar Ina.

Dia berharap agar hakim bijaksana dalam memandang kasus ini. Menurutnya, jaksa hanya copy paste dari materi dakwan tanpa melihat fakta persidangan. Ina menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa kliennya memberi cek perjalanan senilai Rp 20,8 miliar.

Mulyaharja, penasihat hukum Nunun lainnya, berharap agar jaksa menuntut bebas Nunun. Alasannya, dakwaan yang disampaikan kepada kliennya tidak terbukti. Terutama perihal tuduhan bahwa Nunun bertindak sebagai pemberi cek perjalanan. (dim/ca/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/