25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hari Ini Bacakan Putusan, MKD Gontok-gontokan

Foto: Ricardo/JPNN Ketua MKD DPR Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang saat memimpin sidang MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan saksi Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Ricardo/JPNN
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang saat memimpin sidang MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan saksi Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Rabu (2/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Konflik terbuka di dalam tubuh Mahkamah Anggota Dewan (MKD) yang menyidangkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam skandal ‘Papa Minta Saham’ semakin tak terhindarkan.

Anggota MKD Akbar Faisal resmi mengadukan tiga rekannya di mahkamah etik DPR itu terkait dugaan pelanggaran etika dalam menangani skandal ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan Setnov. Ketiganya adalah anggota Dewan dari fraksi Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir.

Pengaduan ini dibuat Akbar, setelah kemarin Ridwan Bae mengadukannya ke MKD terkait dugaan membocorkan informasi sidang tertutup MKD ke publik.

“Yang teradu oleh saya ada tiga orang sekaligus, saudara Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Aduannya adalah dugaan pelanggaran Peraturan DPR Nomor I tahun 2015 tentang Kode Etik DPR,” tegas Akbar, saat konferensi pers di komplek parlemen Jakarta, Selasa (15/12).

Ketika itu, politikus Partai Nasdem tersebut terang-terangan mengatakan Ridwan Bae adalah anggota MKD yang berupaya membelokkan logika persidangan etik Setnov dengan mempersoalkan legalitas alat bukti dan legal standing pengadu. Termasuk meminta kasus ditutup.

“Anda mungkn ingat, Ridwan Bae bersama anggota lain terus-menerus meminta supaya kasus Setya Novanto ditutup alias kasus ditutup, sementara bukti-bukti persidangan tidak cukup bukti untuk itu (ditutup),” tegasnya.

Selain itu, dalam pengaduannya, Akbar mempersoalkan pertemuan ketiga teradu dengan saksi Menkopolhukam dan hadir dalam acara konferensi persnya 11 Desember 2015 di Kemenkopolhukam, padahal mereka bertiga berstatus anggota dan pimpinan MKD.

“Bahwa kehadiran teradu dalam hal ini tiga orang ini terkhusus Ridwan Bae dalam konferensi pers tersebut menyiratkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak independen, bebas dari pengaruh pihak lain dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya,” ujar Akbar.

Kemudian, kehadiran para teradu di kantor Kemenkopolhukam dianggap Akbar tidak pantas dan tidak patut, merendahkan citra dan kehormatan, serta mencemarkan nama baik dan institusi MKD dan DPR.

Sementara, menjelang pembacaan putusan MKD pada Rabu (16/12) atau hari ini, Presiden Jokowi memberikan pesan kepada MKD terkait proses persidangan dugaan pencatutan namanya.

Mengaku selalu mengikuti dinamika persidangan MKD, Jokowi berharap, MKD memberikan putusan sesuai dengan aspirasi publik.

“Setiap hari saya ikuti, saya pantau proses sidang di MKD. Saya ingin agar MKD melihat fakta-fakta yang ada, dengarkan suara publik, dengarkan suara rakyat, dengarkan suara masyarakat. Cukup,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12). (fat/jpnn)

Foto: Ricardo/JPNN Ketua MKD DPR Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang saat memimpin sidang MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan saksi Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Rabu (2/12).
Foto: Ricardo/JPNN
Ketua MKD DPR Surahman Hidayat dan Wakil Ketua MKD DPR Junimart Girsang saat memimpin sidang MKD terkait kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto dengan saksi Menteri ESDM Sudirman Said, Jakarta, Rabu (2/12).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Konflik terbuka di dalam tubuh Mahkamah Anggota Dewan (MKD) yang menyidangkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam skandal ‘Papa Minta Saham’ semakin tak terhindarkan.

Anggota MKD Akbar Faisal resmi mengadukan tiga rekannya di mahkamah etik DPR itu terkait dugaan pelanggaran etika dalam menangani skandal ‘Papa Minta Saham’ yang diduga melibatkan Setnov. Ketiganya adalah anggota Dewan dari fraksi Golkar, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir.

Pengaduan ini dibuat Akbar, setelah kemarin Ridwan Bae mengadukannya ke MKD terkait dugaan membocorkan informasi sidang tertutup MKD ke publik.

“Yang teradu oleh saya ada tiga orang sekaligus, saudara Ridwan Bae, Kahar Muzakir dan Adies Kadir. Aduannya adalah dugaan pelanggaran Peraturan DPR Nomor I tahun 2015 tentang Kode Etik DPR,” tegas Akbar, saat konferensi pers di komplek parlemen Jakarta, Selasa (15/12).

Ketika itu, politikus Partai Nasdem tersebut terang-terangan mengatakan Ridwan Bae adalah anggota MKD yang berupaya membelokkan logika persidangan etik Setnov dengan mempersoalkan legalitas alat bukti dan legal standing pengadu. Termasuk meminta kasus ditutup.

“Anda mungkn ingat, Ridwan Bae bersama anggota lain terus-menerus meminta supaya kasus Setya Novanto ditutup alias kasus ditutup, sementara bukti-bukti persidangan tidak cukup bukti untuk itu (ditutup),” tegasnya.

Selain itu, dalam pengaduannya, Akbar mempersoalkan pertemuan ketiga teradu dengan saksi Menkopolhukam dan hadir dalam acara konferensi persnya 11 Desember 2015 di Kemenkopolhukam, padahal mereka bertiga berstatus anggota dan pimpinan MKD.

“Bahwa kehadiran teradu dalam hal ini tiga orang ini terkhusus Ridwan Bae dalam konferensi pers tersebut menyiratkan kesan kuat bahwa yang bersangkutan tidak independen, bebas dari pengaruh pihak lain dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenangnya,” ujar Akbar.

Kemudian, kehadiran para teradu di kantor Kemenkopolhukam dianggap Akbar tidak pantas dan tidak patut, merendahkan citra dan kehormatan, serta mencemarkan nama baik dan institusi MKD dan DPR.

Sementara, menjelang pembacaan putusan MKD pada Rabu (16/12) atau hari ini, Presiden Jokowi memberikan pesan kepada MKD terkait proses persidangan dugaan pencatutan namanya.

Mengaku selalu mengikuti dinamika persidangan MKD, Jokowi berharap, MKD memberikan putusan sesuai dengan aspirasi publik.

“Setiap hari saya ikuti, saya pantau proses sidang di MKD. Saya ingin agar MKD melihat fakta-fakta yang ada, dengarkan suara publik, dengarkan suara rakyat, dengarkan suara masyarakat. Cukup,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/12). (fat/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/