26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Borok Demokrat Bakal Dibongkar

Nazaruddin Dipecat, KPK Bergerak

JAKARTA-Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD) akhirnya memecat Bendahara M Nazaruddin. Langkah ini diambil karena opini yang berkembang terkait sepak terjang Nazaruddin yang dianggap menyudutkan PD.

“Memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Gedung PD, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/5).
Keputusan itu langsung menyulut reaksi keras dari Nazaruddin. Dia menuding pemberhentian itu penuh rekayasa dan muatan politis. “Ini sih direkayasa oleh seorang Amir Syamsuddin dan Andi Mallarangeng  untuk menyimpangsiurkan kasus suap Kemenpora.

Saya sudah tahu pemberhentian saya ini direkayasa sejak awal,” tuding Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengancam akan membuka semua borok yang dilakukan kader PD. Nazaruddin akan melakukan serangan balik. “Kalau masalah etika banyak kader PD yang melakukan kesalahan etika, itu kalau perlu semua akan saya buka,” tegas Nazaruddin.

Nazaruddin juga menyampaikan kegeramannya kepada Sekretaris DK PD Amir Syamsudin. Sampai-sampai dia menuding Amir sebagai koruptor dan akan melaporkan Amir ke KPK. “Misalnya Pak Amir beliau pengacara yang membela kasus BLBI dan beliau selalu menjual nama PD di Mahkamah Agung. Ini kan menyalahi etika dan dialah koruptor yang sebenarnya. Saya akan lapor ke KPK,” jelas Nazaruddin.

Namun ia tak akan mengeluh kepada Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya sih nggak akan lapor Pak SBY. Saya yakin beliau orang yang bijaksana dan tahu betul hukum,” tandasnya.
Ia juga mengucap terimakasih atas dukungan Ketum PD Anas Urbaningrum yang mendukungnya. Meski Anas tak menghadiri pengumuman pemberhentiannya. “Saya rasa Mas Anas sudah objektif luar biasa melakukan pembelaan,” paparnya.

Ancaman serangan balik nazaruddin dengan membongkar borok kader partai diklaim telah diantisipasi PD. “Saya kira Dewan Kehormatan sudah mempersiapkan semuanya. Kalau memang ancaman itu ada,” kata Ketua DPP PD Bidang Informasi Andi Nurpati.

KPK Siap Usut

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan kader PD Muhammad Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M. Gaffar jika Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan hal tersebut secara resmi ke lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya telah mengontak MK terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Saya sudah kontak Pak Mahfud MD (ketua MK) untuk menanyakan apakah sebaiknya perkara itu dilaporkan ke KPK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR kemarin.
Dia mengungkapkan, upaya mengontak ketua MK tersebut merupakan sikap proaktif KPK terkait adanya dugaan gratifikasi atas duit 120 ribu dolar Singapura. Hasilnya, MK pun berniat melaporkan hal tersebut ke KPK. “Pak Mahfud segera ke KPK. Mungkin untuk melapor,” ujarnya.

Meski begitu, kurangnya informasi yang konkret membuat lembaga superbodi tersebut belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu. KPK pun belum bisa mengklasifikasikan secara jelas apakah pemberian duit tersebut tergolong gratifikasi atau suap. “Kami belum dapat info yang lengkap. Nanti kami klasifikasi terkait unsur pidananya,” katanya.

Namun, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut menegaskan segera menindaklanjuti setiap laporan terkait hal tersebut yang masuk ke KPK. “Oh ya tentu dong. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Busyro.
Terkait upaya pemanggilan Nazaruddin, dia menyatakan bahwa pihaknya belum menengarai adanya keterlibatan yang bersangkutan. Namun, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan nanti terdapat relevansi yang mengharuskan pihaknya memanggil Nazaruddin.

Saat ini KPK masih memfokuskan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris. “Semua itu didasarkan adanya relevansi atau tidak. Kalau nanti ada relevansi, pasti siapa pun akan dipanggil,” tegasnya.

Nazaruddin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kemenpora. Tidak hanya itu, ada pengakuan dari Ketua MK Mahfud MD bahwa mantan anggota Komisi III DPR tersebut memberi uang 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen MK. Atas dua tudingan tersebut, Nazaruddin sudah membantahnya. Dia bahkan menuding hal tersebut fitnah.(ken/c5/agm/jpnn)

Nazaruddin Dipecat, KPK Bergerak

JAKARTA-Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD) akhirnya memecat Bendahara M Nazaruddin. Langkah ini diambil karena opini yang berkembang terkait sepak terjang Nazaruddin yang dianggap menyudutkan PD.

“Memberhentikan atau membebastugaskan Nazaruddin sebagai bendahara umum,” kata Sekretaris Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin dalam jumpa pers di Gedung PD, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Senin (23/5).
Keputusan itu langsung menyulut reaksi keras dari Nazaruddin. Dia menuding pemberhentian itu penuh rekayasa dan muatan politis. “Ini sih direkayasa oleh seorang Amir Syamsuddin dan Andi Mallarangeng  untuk menyimpangsiurkan kasus suap Kemenpora.

Saya sudah tahu pemberhentian saya ini direkayasa sejak awal,” tuding Nazaruddin.
Nazaruddin juga mengancam akan membuka semua borok yang dilakukan kader PD. Nazaruddin akan melakukan serangan balik. “Kalau masalah etika banyak kader PD yang melakukan kesalahan etika, itu kalau perlu semua akan saya buka,” tegas Nazaruddin.

Nazaruddin juga menyampaikan kegeramannya kepada Sekretaris DK PD Amir Syamsudin. Sampai-sampai dia menuding Amir sebagai koruptor dan akan melaporkan Amir ke KPK. “Misalnya Pak Amir beliau pengacara yang membela kasus BLBI dan beliau selalu menjual nama PD di Mahkamah Agung. Ini kan menyalahi etika dan dialah koruptor yang sebenarnya. Saya akan lapor ke KPK,” jelas Nazaruddin.

Namun ia tak akan mengeluh kepada Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya sih nggak akan lapor Pak SBY. Saya yakin beliau orang yang bijaksana dan tahu betul hukum,” tandasnya.
Ia juga mengucap terimakasih atas dukungan Ketum PD Anas Urbaningrum yang mendukungnya. Meski Anas tak menghadiri pengumuman pemberhentiannya. “Saya rasa Mas Anas sudah objektif luar biasa melakukan pembelaan,” paparnya.

Ancaman serangan balik nazaruddin dengan membongkar borok kader partai diklaim telah diantisipasi PD. “Saya kira Dewan Kehormatan sudah mempersiapkan semuanya. Kalau memang ancaman itu ada,” kata Ketua DPP PD Bidang Informasi Andi Nurpati.

KPK Siap Usut

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang dilakukan kader PD Muhammad Nazaruddin kepada Sekjen MK Janedri M. Gaffar jika Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan hal tersebut secara resmi ke lembaga antikorupsi itu.

Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas menyatakan, pihaknya telah mengontak MK terkait dugaan gratifikasi tersebut. “Saya sudah kontak Pak Mahfud MD (ketua MK) untuk menanyakan apakah sebaiknya perkara itu dilaporkan ke KPK,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di gedung DPR kemarin.
Dia mengungkapkan, upaya mengontak ketua MK tersebut merupakan sikap proaktif KPK terkait adanya dugaan gratifikasi atas duit 120 ribu dolar Singapura. Hasilnya, MK pun berniat melaporkan hal tersebut ke KPK. “Pak Mahfud segera ke KPK. Mungkin untuk melapor,” ujarnya.

Meski begitu, kurangnya informasi yang konkret membuat lembaga superbodi tersebut belum bisa memastikan adanya unsur pidana dalam kasus itu. KPK pun belum bisa mengklasifikasikan secara jelas apakah pemberian duit tersebut tergolong gratifikasi atau suap. “Kami belum dapat info yang lengkap. Nanti kami klasifikasi terkait unsur pidananya,” katanya.

Namun, mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut menegaskan segera menindaklanjuti setiap laporan terkait hal tersebut yang masuk ke KPK. “Oh ya tentu dong. Setiap laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegas Busyro.
Terkait upaya pemanggilan Nazaruddin, dia menyatakan bahwa pihaknya belum menengarai adanya keterlibatan yang bersangkutan. Namun, lanjut dia, tidak tertutup kemungkinan dalam pengembangan penyidikan nanti terdapat relevansi yang mengharuskan pihaknya memanggil Nazaruddin.

Saat ini KPK masih memfokuskan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Wafid Muharram, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris. “Semua itu didasarkan adanya relevansi atau tidak. Kalau nanti ada relevansi, pasti siapa pun akan dipanggil,” tegasnya.

Nazaruddin sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus suap di Kemenpora. Tidak hanya itu, ada pengakuan dari Ketua MK Mahfud MD bahwa mantan anggota Komisi III DPR tersebut memberi uang 120 ribu dolar Singapura ke Sekjen MK. Atas dua tudingan tersebut, Nazaruddin sudah membantahnya. Dia bahkan menuding hal tersebut fitnah.(ken/c5/agm/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/