29 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Cucu Soeharto Tersangka Penipuan

JAKARTA-Cucu almarhum Presiden Soeharto Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit kemarin diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dia datang bersama delapan pengawal dan tim kuasa hukum ke Polda Metro jaya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 9.30 hingga jam 15 petang.

“Tadi penyidik melontarkan 50 pertanyaan kepada saya,” ungkap Ari saat ditemui di pintu keluar Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya kemarin.  Ari Sigit dilaporkan oleh Sutrisno dan Mariati, pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Ari Sigit berposisi  sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan total kerugian Rp2,5 miliar.

Perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Menurut pelapor, PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek namun tak kunjung dilaksanakan.

Ari dapat dikenakan pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidik juga mengenakan pasal 372 KUHP (dugaan penggelapan).

Ayah Putri Ariyanti itu membantah perusahaannya melakukan penggelapan maupun penipuan. “Kami sudah pailit sebelum dilaporkan,” katanya.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan. (jpnn)

JAKARTA-Cucu almarhum Presiden Soeharto Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit kemarin diperiksa sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Dia datang bersama delapan pengawal dan tim kuasa hukum ke Polda Metro jaya. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 9.30 hingga jam 15 petang.

“Tadi penyidik melontarkan 50 pertanyaan kepada saya,” ungkap Ari saat ditemui di pintu keluar Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya kemarin.  Ari Sigit dilaporkan oleh Sutrisno dan Mariati, pemimpin perusahaan PT Krakatau Wajatama berlokasi di Cilegon, anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2011. Ari Sigit berposisi  sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan (Dinamika) terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan total kerugian Rp2,5 miliar.

Perusahaan milik Ari Sigit ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengurukan tanah di Cilegon oleh PT Krakatau Wajatama. Menurut pelapor, PT Krakatau Wajatama sudah mengeluarkan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk perusahaan Ari Sigit sebagai uang jaminan pelaksanaan proyek namun tak kunjung dilaksanakan.

Ari dapat dikenakan pasal 378 KUHP (penipuan) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Penyidik juga mengenakan pasal 372 KUHP (dugaan penggelapan).

Ayah Putri Ariyanti itu membantah perusahaannya melakukan penggelapan maupun penipuan. “Kami sudah pailit sebelum dilaporkan,” katanya.
Ari Sigit ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dan penipuan dana proyek pengerukan tanah senilai Rp2,5 miliar. Dalam hal ini, Ari Sigit berstatus sebagai komisaris PT Dinamika Daya Andalan. (jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/