32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Hasrul Akui Punya Relasi Katering

JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ada anggota DPR yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013. Di sisi lain, anggota DPR Hasrul Azwar tetap membantah terlibat. Namun, dia mengakui kalau punya relasi pengusaha catering di Arab Saudi.

Hasrul Azwar, Surya Darma Ali
Hasrul Azwar, Surya Darma Ali

Selain Hasrul Azwar, anggota dewan lainnya yang sempat diperiksa KPK adalah politisi Partai Leadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Kepastikan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjawab pertanyaan wartawan, apa benar ada anggota DPR yang dijadikan tersangka. “Iya. Belum bisa disebutkan,” kata Busyro kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, kemarin (23/5). Dengan dalih masih menunggu perkembangan penyidikan, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu enggan menyebut identitas anggota DPR dimaksud.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar membantah kabar yang menyebut dirinya ikut “bermain” di proyek katering haji. Namun, politisi senior asal Sumut itu mengakui, dirinya memang bersahabat dengan banyak pengusaha katering haji yang menjalankan usahanya di Arab Saudi.

“Saya gak pernah (ikut urusan katering haji, Red). Saya memang punya banyak sahabat pengusaha katering di Arab Saudi, tapi saya tidak pernah memanfaatkan jabatan saya,” ujar Hasrul Azwar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/5).

Tidak seperti biasanya, nada bicara anggota Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan kemenag itu tampak lemah, tidak bersemangat. Saat ditanya kabar yang menyebut dia ikut main proyek katering haji, dia pun menjawabnya dengan tenang.

Bagaimana Hasrul bisa kenal dengan para pengusaha katering haji di Arab? Hasrul cerita, sejak tahun 1974 dirinya memang sudah sering ke Arab Saudi. “Sudah sejak usia 20 tahun saja di sana. Saya saat itu sudah menjadi petugas haji, sehingga punya banyak sahabat di sana,” kata Hasrul.

Apakah beberapa bulan belakangan pernah menerima curhatan dari sahabatnya itu terkait pengusutan kasus korupsi haji yang dilakukan KPK? “Tidak pernah. Dan saya ini lima tahun memimpin komisi VIII, juga tak pernah memanfaatkan jabatan,” imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan, dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penelisikan hingga ke Arab Saudi.

Lantas, apakah pernah menjalankan ibadah haji dengan biaya dari dana penyelenggaraan haji yang dikelola kemenag? Hasrul membantahnya. “Tidak pernah. Saya berangkat ke sana bersama rombongan DPR, menggunakan anggaran DPR,” jawab pria yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi haji ini.

Seperti yang pernah dia sampaikan, Hasrul mengaku heran kenapa KPK menilai ada dugaan korupsi di penyelenggaraan haji. “KIta nggak tahu apa yang dituduhkan ke SDA. Kita nggak bisa pakai logika. Yang tahu hanya KPK,” ujarnya, masih dengan nada lemah.

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad menyebut, sudah ada pejabat kemenag lainnya, yang juga sudah menjadi tersangka. “Pejabat di Kementerian Agama,” kata Abraham lewat pesan singkat kepada wartawan, kemarin.

Hanya saja, karena belum diumumkan resmi, dia belum menyebut nama anak buah SDA yang juga menjadi tersangka itu.

SDA sendiri, kemarin menggelar konpers di kantornya. Dia menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atas apa yang dituduhkan KPK kepadanya. Dia merasa tidak tahu apa yang menjadi kesalahannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketum PPP ini pun menyatakan ogah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menag. “Bagaimana pun saya harus tetap fokus memberikan layahan haji ke depan ini (pelaksanaan haji tahun ini, Red),” ujarnya.

Sementara, tim penyidik KPK sejak Kamis hingga kemarin pagi telah mengobok-obok kantor SDA. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari tiga ruangan di ditjen haji dan umrah.

Diminta Mundur

Kasus ini menambah catatan buruk kemenag. Pasalnya, menag di era Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni Said Aqil Husin Al Munawar, juga kesandung korupsi. Saat itu, Said Aqil terlibat korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji, dengan kerugian negara mencapai Rp719 miliar. Said divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi MA, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006.

“Saya berdoa, penetapan saya sebagai tersangka adalah sebuah kesalahpahaman belaka,” ujar SDA saat jumpa pers di kantor Kementerian Agama (Kemenag), jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

Sebagai seorang tersangka, SDA menyatakan akan melakukan pembelaan dengan memberikan penjelasan atas tuduhan kepadanya terkait penyelenggaraan haji itu. “Saya berharap, penjelasan itu bisa menjadi gamblang dan kesalahpahaman itu bisa diatasi,” katanya.

“Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang menyebabkan saya sebagai tersangka,” sambungnya.

Sikap keras SDA mempertahankan posisinya sebagai menteri menimbulkan desakan dari lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Wacth (ICW) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memecat SDA.”Kami minta SDA mencontoh Andi Mallarangeng (eks Menteri Pemuda dan Olahraga), yaitu mundur dari jabatannya. Atau Presiden bisa mencopotnya jika tidak mau mundur,” kata Koordinator ICW, Ade Irawan dalam acara jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5).

Dalam penjelasannya, Ade menegaskan kemunduran atau penonaktifan SDA dari kursi menteri agama penting untuk memperlancar jalannya penyidikan kasus oleh KPK. Mengingat posisinya sebagai pemimpin dalam kementerian agama, lanjut Ade, ada kemungkinan dari SDA untuk intervensi terhadap bawahan ataupun data dan informasi. Padahal hal tersebut penting dalam pengungkapan suatu kasus korupsi oleh KPK.

KPK mengumumkan Suryadharma sebagai tersangka, Kamis, 22 Mei lalu, karena diduga menyelewengkan dana haji 2012-2013. Ketua Umum PPP ini diduga terlibat dalam penyelewengan dalam penyelenggaraan haji, termasuk beberapa pengadaan seperti pemondokan dan katering sejak Januari lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.  (sam/bbs/rbb)

JAKARTA-Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa ada anggota DPR yang sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013. Di sisi lain, anggota DPR Hasrul Azwar tetap membantah terlibat. Namun, dia mengakui kalau punya relasi pengusaha catering di Arab Saudi.

Hasrul Azwar, Surya Darma Ali
Hasrul Azwar, Surya Darma Ali

Selain Hasrul Azwar, anggota dewan lainnya yang sempat diperiksa KPK adalah politisi Partai Leadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Kepastikan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat menjawab pertanyaan wartawan, apa benar ada anggota DPR yang dijadikan tersangka. “Iya. Belum bisa disebutkan,” kata Busyro kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, kemarin (23/5). Dengan dalih masih menunggu perkembangan penyidikan, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu enggan menyebut identitas anggota DPR dimaksud.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP di DPR Hasrul Azwar membantah kabar yang menyebut dirinya ikut “bermain” di proyek katering haji. Namun, politisi senior asal Sumut itu mengakui, dirinya memang bersahabat dengan banyak pengusaha katering haji yang menjalankan usahanya di Arab Saudi.

“Saya gak pernah (ikut urusan katering haji, Red). Saya memang punya banyak sahabat pengusaha katering di Arab Saudi, tapi saya tidak pernah memanfaatkan jabatan saya,” ujar Hasrul Azwar kepada koran ini di Jakarta, kemarin (23/5).

Tidak seperti biasanya, nada bicara anggota Komisi VIII DPR yang bermitra kerja dengan kemenag itu tampak lemah, tidak bersemangat. Saat ditanya kabar yang menyebut dia ikut main proyek katering haji, dia pun menjawabnya dengan tenang.

Bagaimana Hasrul bisa kenal dengan para pengusaha katering haji di Arab? Hasrul cerita, sejak tahun 1974 dirinya memang sudah sering ke Arab Saudi. “Sudah sejak usia 20 tahun saja di sana. Saya saat itu sudah menjadi petugas haji, sehingga punya banyak sahabat di sana,” kata Hasrul.

Apakah beberapa bulan belakangan pernah menerima curhatan dari sahabatnya itu terkait pengusutan kasus korupsi haji yang dilakukan KPK? “Tidak pernah. Dan saya ini lima tahun memimpin komisi VIII, juga tak pernah memanfaatkan jabatan,” imbuhnya lagi.

Seperti diberitakan, dalam proses pengumpulan bukti, tim penyidik KPK melakukan penelisikan hingga ke Arab Saudi.

Lantas, apakah pernah menjalankan ibadah haji dengan biaya dari dana penyelenggaraan haji yang dikelola kemenag? Hasrul membantahnya. “Tidak pernah. Saya berangkat ke sana bersama rombongan DPR, menggunakan anggaran DPR,” jawab pria yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi haji ini.

Seperti yang pernah dia sampaikan, Hasrul mengaku heran kenapa KPK menilai ada dugaan korupsi di penyelenggaraan haji. “KIta nggak tahu apa yang dituduhkan ke SDA. Kita nggak bisa pakai logika. Yang tahu hanya KPK,” ujarnya, masih dengan nada lemah.

Kemarin, Ketua KPK Abraham Samad menyebut, sudah ada pejabat kemenag lainnya, yang juga sudah menjadi tersangka. “Pejabat di Kementerian Agama,” kata Abraham lewat pesan singkat kepada wartawan, kemarin.

Hanya saja, karena belum diumumkan resmi, dia belum menyebut nama anak buah SDA yang juga menjadi tersangka itu.

SDA sendiri, kemarin menggelar konpers di kantornya. Dia menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atas apa yang dituduhkan KPK kepadanya. Dia merasa tidak tahu apa yang menjadi kesalahannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

Ketum PPP ini pun menyatakan ogah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menag. “Bagaimana pun saya harus tetap fokus memberikan layahan haji ke depan ini (pelaksanaan haji tahun ini, Red),” ujarnya.

Sementara, tim penyidik KPK sejak Kamis hingga kemarin pagi telah mengobok-obok kantor SDA. Penyidik menyita sejumlah dokumen dari tiga ruangan di ditjen haji dan umrah.

Diminta Mundur

Kasus ini menambah catatan buruk kemenag. Pasalnya, menag di era Presiden Megawati Soekarnoputri, yakni Said Aqil Husin Al Munawar, juga kesandung korupsi. Saat itu, Said Aqil terlibat korupsi Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji, dengan kerugian negara mencapai Rp719 miliar. Said divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi MA, sebagaimana vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2006.

“Saya berdoa, penetapan saya sebagai tersangka adalah sebuah kesalahpahaman belaka,” ujar SDA saat jumpa pers di kantor Kementerian Agama (Kemenag), jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/5).

Sebagai seorang tersangka, SDA menyatakan akan melakukan pembelaan dengan memberikan penjelasan atas tuduhan kepadanya terkait penyelenggaraan haji itu. “Saya berharap, penjelasan itu bisa menjadi gamblang dan kesalahpahaman itu bisa diatasi,” katanya.

“Terus terang saya belum memahami bagian-bagian mana yang menyebabkan saya sebagai tersangka,” sambungnya.

Sikap keras SDA mempertahankan posisinya sebagai menteri menimbulkan desakan dari lembaga swadaya masyarakat, seperti Indonesia Corruption Wacth (ICW) kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memecat SDA.”Kami minta SDA mencontoh Andi Mallarangeng (eks Menteri Pemuda dan Olahraga), yaitu mundur dari jabatannya. Atau Presiden bisa mencopotnya jika tidak mau mundur,” kata Koordinator ICW, Ade Irawan dalam acara jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Jumat (23/5).

Dalam penjelasannya, Ade menegaskan kemunduran atau penonaktifan SDA dari kursi menteri agama penting untuk memperlancar jalannya penyidikan kasus oleh KPK. Mengingat posisinya sebagai pemimpin dalam kementerian agama, lanjut Ade, ada kemungkinan dari SDA untuk intervensi terhadap bawahan ataupun data dan informasi. Padahal hal tersebut penting dalam pengungkapan suatu kasus korupsi oleh KPK.

KPK mengumumkan Suryadharma sebagai tersangka, Kamis, 22 Mei lalu, karena diduga menyelewengkan dana haji 2012-2013. Ketua Umum PPP ini diduga terlibat dalam penyelewengan dalam penyelenggaraan haji, termasuk beberapa pengadaan seperti pemondokan dan katering sejak Januari lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.  (sam/bbs/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/