25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Sopir Istri Sambo Tersangka Ketiga

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Mahfud, tersangka terbaru adalah sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi berinisial K. Namun, Mahfud belum membeberkan peran tersangka baru ini. “Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ucap Mahfud.

Sementara itu, JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi adanya tersangka baru ini kepada pihak Polri. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak ada yang merespon sampai berita diterbitkan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebutkan, adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru tersebut bakal diekspos (diumumkan) hari ini, Selasa (9/8). “Tunggu ekspos besok ya,” kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8).

Cukup Tersangkakan Sambo

Sementara, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hanya persoalan waktu. Dengan bukti kesaksian dari Bharada E dan Brigadir R dinilai cukup sebagai dua alat bukti. Apalagi, mengingat adanya peristiwa perusakan alat bukti yang menyelubungi kasus penembakan Brigadir Yosua.

Bharada E telah menarik kesaksian sebelumnya. Sekarang dia mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua. Brigadir R pun juga telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim. Keduanya merupakan saksi mata kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Informasi yang diterima Jawa Pos, masih ada saksi mata lain dalam penembakan terhadap Brigadir Yosua. Seperti Kuat, asisten rumah tangga di Rumah Dinas Sambo dan HS, salah satu ajudan dari Sambo. Ajudan Sambo berinisial HS ini muncul belakangan sebagai saksi mata. “Bharada E ini saat kejadian melihat adanya Kuat dan Brigadir R,” paparnya.

Namun, belum diketahui posisi HS saat kejadian penembakan. Masalah muncul saat mencoba menemukan Kuat. Hingga saat ini keberadaannya belum juga diketahui, diduga Kuat kabur setelah kejadian tersebut. “Kuat entah kemana,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut.

Dengan begitu maka, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir R. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus Penembakan Brigadir Yosua itu diketahui telah ada kesaksian dari Bharada E dan bisa ditambah dengan kesaksian Brigadir R. “Artinya ada dua orang saksi mata,” paparnya.

Kesaksian dua orang tersebut bisa menjadi dua alat bukti terhadap pristiwa pidana di rumah dinas Sambo. “Setiap keterangan saksi atau terdakwa bisa menjadi bukti pada kasus yang tidak menyangkut dirinya. Tapi untuk kasus yang menyangkut dirinya bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

Apalagi, terdapat kasus perusakan barang bukti dalam penembakan tersebut. Dia mengatakan bahwa perusakan barang bukti tersebut bisa menjadi pidana tersendiri. “Pidana pencurian barang bukti atau sengaja menghambat penyidikan,” terangnya.

Sementara Kadivhumas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk perkembangan kinerja Tim Khusus masih fokus mendalami para saksi. Pendalaman saksi ini sangat penting dan hasil akhirnya nanti akan disampaikan. “Bagaimana perkembangannya nanti akan diumumkan,” ujarnya.

Selain itu Tim Khusus dan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua kemarin (8/8). Dedi mengatakan, Timsus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Itsus dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto. “Timsus proses dan Irsus proses juga,” paparnya di Mako Brimob Kelapa Dua.

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo langsung dipimpin keduanya. Untuk hasilnya nanti akan dijelaskan secara komprehensif. “Semua akan disampaikan ya,” ujar Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Bagian lain, hari ini (9/8) tepat 33 hari kasus penembakan Brigadir Yosua, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, awalnya kasus ini terkesan lambat, karena terdapat orang-orang yang melakukan obstruction of justice. Tapi, sekarang kasus ini sudah on the right track, apalagi sudah ada beberapa tersangka. “Setelah dibentuknya Timsus,” paparnya.

Dengan semua itu Kompolnas mengharapkan penyidikan kasus dapat didorong lebih cepat. Namun, tanpa meninggalkan profesionalitas dan independensi kepolisian. “Juga membuktikan dengan scientific crime investigation,” ujarnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, dengan adanya 25 personil yang diduga melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus terjadinya kejanggalan dari sisi otopsi dan penyampaian ke publik. Maka sangat patut diduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. “Kelompok semacam ini harus direformasi,” paparnya.

Kalau Kapolri masih terkesan melindungi beberapa orang dalam kelompok ini. Maka, kepercayaan publik tidak akan pulih.”Kepercayaan publik pasti turun drastis,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Selama ini pelanggaran polisi selalu ditangani Polri sendiri. Kondisi itu membuat semua bertanya apakah penanganannya obyektif, seperti saat menangani masyarakat biasa. “Kalau tidak diungkap seterang-terangnya, siapa melanggar dan apa yang melanggar. Semua akan tidak percaya lagi,” ujarnya.

Kalau ada permasalahan internal kepolisian, masyarakat sudah akan menyimpulkan apa hasilnya. “Masa jeruk makan jeruk. Apalagi, ini sekeranjang jeruk,” tuturnya. (idr/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan pihak kepolisian, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana,” kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Mahfud, tersangka terbaru adalah sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi berinisial K. Namun, Mahfud belum membeberkan peran tersangka baru ini. “Bharada E, ajudan Bu Putri, dan sopir Bu Putri (R dan K),” ucap Mahfud.

Sementara itu, JawaPos.com telah berusaha meminta konfirmasi adanya tersangka baru ini kepada pihak Polri. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tak ada yang merespon sampai berita diterbitkan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto sebelumnya menyebutkan, adanya tersangka baru dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Tersangka baru tersebut bakal diekspos (diumumkan) hari ini, Selasa (9/8). “Tunggu ekspos besok ya,” kata Agus saat dikonfirmasi via pesan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/8).

Cukup Tersangkakan Sambo

Sementara, penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo hanya persoalan waktu. Dengan bukti kesaksian dari Bharada E dan Brigadir R dinilai cukup sebagai dua alat bukti. Apalagi, mengingat adanya peristiwa perusakan alat bukti yang menyelubungi kasus penembakan Brigadir Yosua.

Bharada E telah menarik kesaksian sebelumnya. Sekarang dia mengaku diperintah atasannya untuk menembak Brigadir Yosua. Brigadir R pun juga telah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim. Keduanya merupakan saksi mata kejadian penembakan terhadap Brigadir Yosua.

Informasi yang diterima Jawa Pos, masih ada saksi mata lain dalam penembakan terhadap Brigadir Yosua. Seperti Kuat, asisten rumah tangga di Rumah Dinas Sambo dan HS, salah satu ajudan dari Sambo. Ajudan Sambo berinisial HS ini muncul belakangan sebagai saksi mata. “Bharada E ini saat kejadian melihat adanya Kuat dan Brigadir R,” paparnya.

Namun, belum diketahui posisi HS saat kejadian penembakan. Masalah muncul saat mencoba menemukan Kuat. Hingga saat ini keberadaannya belum juga diketahui, diduga Kuat kabur setelah kejadian tersebut. “Kuat entah kemana,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut.

Dengan begitu maka, setidaknya yang telah dipastikan bisa memberikan kesaksian adalah Bharada E dan Brigadir R. Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka dibutuhkan dua alat bukti yang cukup. Dalam kasus Penembakan Brigadir Yosua itu diketahui telah ada kesaksian dari Bharada E dan bisa ditambah dengan kesaksian Brigadir R. “Artinya ada dua orang saksi mata,” paparnya.

Kesaksian dua orang tersebut bisa menjadi dua alat bukti terhadap pristiwa pidana di rumah dinas Sambo. “Setiap keterangan saksi atau terdakwa bisa menjadi bukti pada kasus yang tidak menyangkut dirinya. Tapi untuk kasus yang menyangkut dirinya bisa dipertimbangkan,” jelasnya.

Apalagi, terdapat kasus perusakan barang bukti dalam penembakan tersebut. Dia mengatakan bahwa perusakan barang bukti tersebut bisa menjadi pidana tersendiri. “Pidana pencurian barang bukti atau sengaja menghambat penyidikan,” terangnya.

Sementara Kadivhumas Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, untuk perkembangan kinerja Tim Khusus masih fokus mendalami para saksi. Pendalaman saksi ini sangat penting dan hasil akhirnya nanti akan disampaikan. “Bagaimana perkembangannya nanti akan diumumkan,” ujarnya.

Selain itu Tim Khusus dan Inspektorat Khusus (Itsus) juga memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Kelapa Dua kemarin (8/8). Dedi mengatakan, Timsus dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Itsus dipimpin Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto. “Timsus proses dan Irsus proses juga,” paparnya di Mako Brimob Kelapa Dua.

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo langsung dipimpin keduanya. Untuk hasilnya nanti akan dijelaskan secara komprehensif. “Semua akan disampaikan ya,” ujar Mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut.

Bagian lain, hari ini (9/8) tepat 33 hari kasus penembakan Brigadir Yosua, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menuturkan, awalnya kasus ini terkesan lambat, karena terdapat orang-orang yang melakukan obstruction of justice. Tapi, sekarang kasus ini sudah on the right track, apalagi sudah ada beberapa tersangka. “Setelah dibentuknya Timsus,” paparnya.

Dengan semua itu Kompolnas mengharapkan penyidikan kasus dapat didorong lebih cepat. Namun, tanpa meninggalkan profesionalitas dan independensi kepolisian. “Juga membuktikan dengan scientific crime investigation,” ujarnya.

Sementara Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menuturkan, dengan adanya 25 personil yang diduga melanggar kode etik karena merusak tempat kejadian perkara (TKP). Sekaligus terjadinya kejanggalan dari sisi otopsi dan penyampaian ke publik. Maka sangat patut diduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif. “Kelompok semacam ini harus direformasi,” paparnya.

Kalau Kapolri masih terkesan melindungi beberapa orang dalam kelompok ini. Maka, kepercayaan publik tidak akan pulih.”Kepercayaan publik pasti turun drastis,” terangnya kepada Jawa Pos kemarin.

Selama ini pelanggaran polisi selalu ditangani Polri sendiri. Kondisi itu membuat semua bertanya apakah penanganannya obyektif, seperti saat menangani masyarakat biasa. “Kalau tidak diungkap seterang-terangnya, siapa melanggar dan apa yang melanggar. Semua akan tidak percaya lagi,” ujarnya.

Kalau ada permasalahan internal kepolisian, masyarakat sudah akan menyimpulkan apa hasilnya. “Masa jeruk makan jeruk. Apalagi, ini sekeranjang jeruk,” tuturnya. (idr/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/