25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Aturan Baru Sekolah Internasional

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Aturan baru sekolah internasional sesuai Permendikbud 31/2014, yakni:

1. Pelabelan sekolah internasional, diganti dengan sekolah kerjasama (SPK).

2. Mengikuti akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.

3. Jumlah pendidik paling sedikit 30 persen WNI dan seluruhnya harus minimal setara S1 sesuai bidang yang diampu.

4. Jumlah tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen WNI dan kepala sekolah harus bergelar master atau magister.

5. Wajib memuat mata pelajaran; agama, bahasa Indonesia, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

6. Bagi murid WNA wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies).

 

Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional
Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional

Aturan baru sekolah internasional sesuai Permendikbud 31/2014, yakni:

1. Pelabelan sekolah internasional, diganti dengan sekolah kerjasama (SPK).

2. Mengikuti akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional.

3. Jumlah pendidik paling sedikit 30 persen WNI dan seluruhnya harus minimal setara S1 sesuai bidang yang diampu.

4. Jumlah tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen WNI dan kepala sekolah harus bergelar master atau magister.

5. Wajib memuat mata pelajaran; agama, bahasa Indonesia, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.

6. Bagi murid WNA wajib diajarkan bahasa Indonesia dan budaya Indonesia (Indonesian Studies).

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/