29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Benny Soetrisno Ketum GPEI yang Sah

Benny Soetrisno

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipl Ing H Benny Soetrisno merupakan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI). Penetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah nasional ke-6 GPEI serta dikuatkan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum GPEI dalam siaran pers yang dikirim Ketua Umum GPEI Sumut Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM kepada Sumut Pos, Sabtu (22/6). Kedudukan Benny sebagai Ketua Umum GPEI dikuatkan oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari MA Nomor 435 PK/PDT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 jo Nomor 1087 K/PDT/2013 tanggal 13 Mei 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT DKI tanggal 7 Juni 2012 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 2 Juni 2010.

Dilanjutkan lagi, sesuai sertifikat Merek GPEI Nomor Pendaftaran IDM000317490 tanggal pendaftaran 19 Agustus 2011, GPEI telah didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Sekarang ini telah diketahui, adanya segala aktivitas pemakaian atribut serta pelantikan cabang-cabang oleh pihak ketiga mengatasnamakan GPEI itu liar dan melawan hukum. Kuasa Hukum GPEI memeringatkan dan memerintahkan kepada pihak ketiga untuk menghentikan segala aktivitas pemakaian atribut serta pelantikan cabang-cabang,” sebut Hendrik Sitompul.

Surat edaran kuasa hukum GPEI itu lanjut dia, dibuat di Jakarta 13 Juni 2019 oleh Ismet Inono SH, Rivan Erlangg SH dan Daniel Rahman Napitupulu yang berkantor di Jalan Tebet Dalam I Nomor 36 ? B Tebet Barat, Tebet Jakarta Selatan. Sedangkan kantor GPEI yang sah berkedudukan di ITC Cempaka Mas Office Tower Lantai 7 Nomor 6 Jalan Letjend Soeprapto Jakarta Pusat. (rel/adz)

Benny Soetrisno

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dipl Ing H Benny Soetrisno merupakan Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI). Penetapan tersebut berdasarkan hasil musyawarah nasional ke-6 GPEI serta dikuatkan dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI.

Hal itu ditegaskan kuasa hukum GPEI dalam siaran pers yang dikirim Ketua Umum GPEI Sumut Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM kepada Sumut Pos, Sabtu (22/6). Kedudukan Benny sebagai Ketua Umum GPEI dikuatkan oleh putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dari MA Nomor 435 PK/PDT/2018 tanggal 8 Oktober 2018 jo Nomor 1087 K/PDT/2013 tanggal 13 Mei 2014 jo putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 27/PDT/2012/PT DKI tanggal 7 Juni 2012 jo putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/PDT.G/2009/PN.JKT.SEL tanggal 2 Juni 2010.

Dilanjutkan lagi, sesuai sertifikat Merek GPEI Nomor Pendaftaran IDM000317490 tanggal pendaftaran 19 Agustus 2011, GPEI telah didaftarkan terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Sekarang ini telah diketahui, adanya segala aktivitas pemakaian atribut serta pelantikan cabang-cabang oleh pihak ketiga mengatasnamakan GPEI itu liar dan melawan hukum. Kuasa Hukum GPEI memeringatkan dan memerintahkan kepada pihak ketiga untuk menghentikan segala aktivitas pemakaian atribut serta pelantikan cabang-cabang,” sebut Hendrik Sitompul.

Surat edaran kuasa hukum GPEI itu lanjut dia, dibuat di Jakarta 13 Juni 2019 oleh Ismet Inono SH, Rivan Erlangg SH dan Daniel Rahman Napitupulu yang berkantor di Jalan Tebet Dalam I Nomor 36 ? B Tebet Barat, Tebet Jakarta Selatan. Sedangkan kantor GPEI yang sah berkedudukan di ITC Cempaka Mas Office Tower Lantai 7 Nomor 6 Jalan Letjend Soeprapto Jakarta Pusat. (rel/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/