30 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

MA Perintahkan Rommy Dibebaskan

DIPELUK: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK malam ini (kemarin,Red). Ia mengatakan pembebasan Rommy menindaklanjuti penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya,” kata Nawawi, Rabu (29/4).

Nawawi mengatakan pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

Nawawi mengatakan, pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

“Pukul 19.00 WIB tadi dilaporkan, sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mengeluarkan trdakwa dari tahanan,” paparnya.

Keterangan yang disampaikan Nawawi ini berbeda dengan keterangan Jubir MA Andi Samsan Ngaro. Sebelumnya MA melalui Andi Samsan mengatakan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

“Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (29/4).

Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.“Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Andi.

KPK juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi. (dtc/ila)

DIPELUK: Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Romahurmuziy alias Rommy dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) KPK malam ini (kemarin,Red). Ia mengatakan pembebasan Rommy menindaklanjuti penetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.

“Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera menindaklanjutinya,” kata Nawawi, Rabu (29/4).

Nawawi mengatakan pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

Nawawi mengatakan, pemberitahuan pembebasan Rommy itu diproses KPK sejak pukul 19.00 WIB. Kini KPK sedang melaksanakan penetapan MA yang memerintahkan membebaskan Rommy.

“Pukul 19.00 WIB tadi dilaporkan, sedang dalam proses pelaksanaan penetapan tersebut yaitu mengeluarkan trdakwa dari tahanan,” paparnya.

Keterangan yang disampaikan Nawawi ini berbeda dengan keterangan Jubir MA Andi Samsan Ngaro. Sebelumnya MA melalui Andi Samsan mengatakan tetap menahan mantan Ketum PPP Romahurmuziy. Rommy dihukum 1 tahun penjara dalam kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

“Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara Terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020. Kemudian MA merespons dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi dalam perkara tersebut, MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Terdakwa, yang berlaku sejak tanggal hari pernyataan kasasi Terdakwa yaitu tanggal 27 April 2020,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (29/4).

Dari laporan kasasi tersebut, ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta, yaitu 1 tahun penjara. Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua PN dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum.“Kendati demikian, dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga Terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum,” ujar Andi.

KPK juga telah mengajukan kasasi ke MA terkait putusan PT DKI Jakarta menyunat vonis Romahurmuziy dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun tersebut pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi. (dtc/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/