32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum. DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri kemarin (23/6).

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji. “Sebelum melapor, kami berkoordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,” urainya.

Dia menyatakan, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Atas koordinasi itulah FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.

Salah satu laporan kepada Panji terkait dengan diperbolehkannya perempuan menjadi khatib salat Jumat. Lalu, pernyataan bahwa Alquran nubuat Nabi Muhammad dan salam dalam agama lain.

Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji. Mereka berharap laporan itu diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, MUI telah memutuskan bahwa khotbah Jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa 38/2023 yang diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta kemarin (22/6). Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut adalah jawaban atau respons MUI terhadap pertanyaan masyarakat.

Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 itu, lanjut Asrorun, berawal dari keresahan masyarakat terhadap pernyataan yang disampaikan pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Dalam sebuah cuplikan video, Panji Gumilang mengatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat pelaksanaan salat Jumat.

Asrorun yang juga mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki. Sedangkan bagi muslim perempuan hukumnya mubah atau boleh. Dia menegaskan, khotbah adalah rukun salat Jumat. Sebagai salah satu rukun, keberadaan khotbah pada rangkaian ibadah salat Jumat punya kedudukan begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. “Khotbah merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan laki-laki,” jelasnya.

Sementara itu, khotbah Jumat yang dilakukan perempuan di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah. Dari kedudukan khotbah itu, khotbah yang dilakukan perempuan di hadapan laki-laki juga membuat hukum salat Jumat-nya tidak sah.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya semua pihak menahan diri. Juga menghentikan narasi negatif yang justru berpotensi menimbulkan gesekan di akar rumput. “Pihak Al Zaytun agar menahan diri. Sebaliknya, pihak-pihak di luar Al Zaytun juga harus menahan diri,” katanya.

Sementara kemarin, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang hadir ke Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang mengusut terkait permasalahan di pesantren tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat mengatakan, pihaknya ingin melakukan konfirmasi atas kegiatan di Pesantren Al-Zaytun itu sesuai dengan kewenangannya. “Kita kan ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi,” kata Iip di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, (23/6).

Adapun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate sekitar pukul 16.00 WIB. Tokoh dari pesantren asal Indramayu itu tiba menggunakan mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi letter “B”. Dia masuk ke Gedung Sate melalui pintu belakang sebelah barat dan masuk ke lantai bawah Gedung Sate. Kemudian dia naik ke tangga ke lantai utama untuk masuk ke ruangan rapat di dekat ruangan Gubernur Jawa Barat.

Beberapa tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun tampak telah menunggu Panji Gumilang di ruang rapat tersebut. Panji pun masuk ke ruangan tersebut sambil membawa sebuah buku di tangannya.

Setelah itu, Panji pun keluar dari ruang rapat itu sekitar pukul 17.25 WIB. Dia pun keluar sambil dikawal oleh petugas pengamanan hingga keluar ke pintu depan Gedung Sate dan menumpangi kembali mobilnya untuk bertolak keluar dari Gedung Sate.

Saat kedatangannya dan kepergiannya dari Gedung Sate, Panji Gumilang tak banyak berkomentar terkait isu yang menerpa pondok pesantrennya tersebut. “(Hasil pemeriksaannya) bagus, bagus,” kata Panji saat ditanya wartawan usai keluar dari ruang rapat.

Sementara, Tim investigasi bentukan gubernur Jawa Barat menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tetap bungkam dan belum memberi jawaban apa pun meski telah menghadiri panggilan untuk klarifikasi. Ketua Tim Investigasi Badruzzaman M. Yunus di Bandung, Jawa Barat mengatakan, Panji datang hanya untuk meminta waktu guna mempersiapkan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang diberikan oleh tim investigasi tersebut. “Tadinya, kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan,” kata Badruzzaman.

Badruzzaman mengatakan, tim investigasi itu akan membuat laporan terkait pemanggilan Panji Gumilang. Menurut dia, pihaknya pun tidak bisa memaksa Panji untuk klarifikasi. Tim investigasi pun tidak memberi tenggat waktu bagi Panji untuk memberikan jawaban tersebut. “Kami kan klarifikasi, enggak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya, bagaimana?” kata Badruzzaman.

Sementara itu, Sekretaris tim investigasi Rafani Achyar mengatakan pihak Ponpes Al-Zaytun hanya meminta daftar pertanyaan yang berisi empat poin untuk dijawab di kemudian hari. Rafani pun belum menyebut secara rinci pertanyaan tersebut karena bersifat sensitif. Dalam agenda pemanggilan Panji itu, menurutnya, hadir pula tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Namun, Panji enggan menemui tim dari MUI Pusat itu dan hanya menghendaki untuk bertemu tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “MUI Pusat akan segera mengambil langkah, kalau ada jawaban dari pihak Al-Zaytun akan kami sampaikan ke MUI Pusat. Nanti, ada kemungkinan MUI Pusat mengundang Al-Zaytun,” ujar Rafani.

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. “Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegasnya.

Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah, mulai jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga aliyah (MA). Sesuai dengan data Kemenag, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA. “Sesuai dengan regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (bantuan operasional sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,’’ katanya. Jadi, kata dia, apa yang diberikan kepada Al Zaytun adalah BOS. Dana itu bukan bantuan kepada pesantren. (Idr/lyn/c14/bay/jpg)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kontroversi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berlanjut ke jalur hukum. DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri kemarin (23/6).

Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menjelaskan, laporan itu terkait dengan dugaan penistaan agama serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Panji. “Sebelum melapor, kami berkoordinasi ke Majelis Ulama Indonesia,” urainya.

Dia menyatakan, koordinasi FAPP dilakukan dengan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Atas koordinasi itulah FAPP pun melanjutkan aduan ke Bareskrim.

Salah satu laporan kepada Panji terkait dengan diperbolehkannya perempuan menjadi khatib salat Jumat. Lalu, pernyataan bahwa Alquran nubuat Nabi Muhammad dan salam dalam agama lain.

Dari hasil koordinasi dengan Bareskrim, diketahui bahwa selama ini belum ada pihak yang melaporkan Panji. Mereka berharap laporan itu diproses agar Panji tidak lagi meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, MUI telah memutuskan bahwa khotbah Jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah. Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa 38/2023 yang diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta kemarin (22/6). Asrorun menjelaskan, fatwa tersebut adalah jawaban atau respons MUI terhadap pertanyaan masyarakat.

Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 itu, lanjut Asrorun, berawal dari keresahan masyarakat terhadap pernyataan yang disampaikan pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Dalam sebuah cuplikan video, Panji Gumilang mengatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat pelaksanaan salat Jumat.

Asrorun yang juga mantan ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki. Sedangkan bagi muslim perempuan hukumnya mubah atau boleh. Dia menegaskan, khotbah adalah rukun salat Jumat. Sebagai salah satu rukun, keberadaan khotbah pada rangkaian ibadah salat Jumat punya kedudukan begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. “Khotbah merupakan bagian dari ibadah mahdhah yang harus mengikuti ketentuan syariat, di antaranya harus dilakukan laki-laki,” jelasnya.

Sementara itu, khotbah Jumat yang dilakukan perempuan di hadapan jamaah laki-laki hukum khotbahnya tidak sah. Dari kedudukan khotbah itu, khotbah yang dilakukan perempuan di hadapan laki-laki juga membuat hukum salat Jumat-nya tidak sah.

Sementara itu, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie mengatakan, sebaiknya semua pihak menahan diri. Juga menghentikan narasi negatif yang justru berpotensi menimbulkan gesekan di akar rumput. “Pihak Al Zaytun agar menahan diri. Sebaliknya, pihak-pihak di luar Al Zaytun juga harus menahan diri,” katanya.

Sementara kemarin, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang hadir ke Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat yakni Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk memenuhi panggilan tim investigasi yang mengusut terkait permasalahan di pesantren tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat mengatakan, pihaknya ingin melakukan konfirmasi atas kegiatan di Pesantren Al-Zaytun itu sesuai dengan kewenangannya. “Kita kan ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi,” kata Iip di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, (23/6).

Adapun Panji Gumilang tiba di Gedung Sate sekitar pukul 16.00 WIB. Tokoh dari pesantren asal Indramayu itu tiba menggunakan mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi letter “B”. Dia masuk ke Gedung Sate melalui pintu belakang sebelah barat dan masuk ke lantai bawah Gedung Sate. Kemudian dia naik ke tangga ke lantai utama untuk masuk ke ruangan rapat di dekat ruangan Gubernur Jawa Barat.

Beberapa tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat pun tampak telah menunggu Panji Gumilang di ruang rapat tersebut. Panji pun masuk ke ruangan tersebut sambil membawa sebuah buku di tangannya.

Setelah itu, Panji pun keluar dari ruang rapat itu sekitar pukul 17.25 WIB. Dia pun keluar sambil dikawal oleh petugas pengamanan hingga keluar ke pintu depan Gedung Sate dan menumpangi kembali mobilnya untuk bertolak keluar dari Gedung Sate.

Saat kedatangannya dan kepergiannya dari Gedung Sate, Panji Gumilang tak banyak berkomentar terkait isu yang menerpa pondok pesantrennya tersebut. “(Hasil pemeriksaannya) bagus, bagus,” kata Panji saat ditanya wartawan usai keluar dari ruang rapat.

Sementara, Tim investigasi bentukan gubernur Jawa Barat menyebut Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang tetap bungkam dan belum memberi jawaban apa pun meski telah menghadiri panggilan untuk klarifikasi. Ketua Tim Investigasi Badruzzaman M. Yunus di Bandung, Jawa Barat mengatakan, Panji datang hanya untuk meminta waktu guna mempersiapkan jawaban dari sejumlah pertanyaan yang diberikan oleh tim investigasi tersebut. “Tadinya, kami ingin mengklarifikasi apa yang beredar di masyarakat dan di media, tapi nampaknya beliau itu minta waktu kepada kami untuk mempersiapkan jawaban yang akan kami pertanyakan,” kata Badruzzaman.

Badruzzaman mengatakan, tim investigasi itu akan membuat laporan terkait pemanggilan Panji Gumilang. Menurut dia, pihaknya pun tidak bisa memaksa Panji untuk klarifikasi. Tim investigasi pun tidak memberi tenggat waktu bagi Panji untuk memberikan jawaban tersebut. “Kami kan klarifikasi, enggak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya, bagaimana?” kata Badruzzaman.

Sementara itu, Sekretaris tim investigasi Rafani Achyar mengatakan pihak Ponpes Al-Zaytun hanya meminta daftar pertanyaan yang berisi empat poin untuk dijawab di kemudian hari. Rafani pun belum menyebut secara rinci pertanyaan tersebut karena bersifat sensitif. Dalam agenda pemanggilan Panji itu, menurutnya, hadir pula tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Namun, Panji enggan menemui tim dari MUI Pusat itu dan hanya menghendaki untuk bertemu tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. “MUI Pusat akan segera mengambil langkah, kalau ada jawaban dari pihak Al-Zaytun akan kami sampaikan ke MUI Pusat. Nanti, ada kemungkinan MUI Pusat mengundang Al-Zaytun,” ujar Rafani.

Terpisah, Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernyataan pemberian dana bantuan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie. “Kami tidak pernah memberikan dana bantuan ke Al Zaytun,” tegasnya.

Lembaga Al Zaytun mengelola madrasah, mulai jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga aliyah (MA). Sesuai dengan data Kemenag, ada 1.289 siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan 1.746 siswa MA. “Sesuai dengan regulasi, para siswa ini berhak mendapat BOS (bantuan operasional sekolah). Ini berlaku untuk seluruh siswa yang belajar di madrasah dan memenuhi persyaratan,’’ katanya. Jadi, kata dia, apa yang diberikan kepada Al Zaytun adalah BOS. Dana itu bukan bantuan kepada pesantren. (Idr/lyn/c14/bay/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/