25 C
Medan
Friday, November 1, 2024
spot_img

Bonaran Laporkan Hakim yang Tangani Perkara Akil ke KY

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan, supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang melaporkan hakim yang menangani perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu dilayangkan terkait putusan Akil yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan pencucian uang.

Bonaran menyatakan dalam putusan Akil, dirinya disebut menyerahkan uang ke Bakhtiar Ahmad Sibarani sebanyak Rp 2 miliar. Padahal, tidak ada satupun saksi yang menyampaikan bahwa dirinya memberikan uang.

“Saya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hakim yang menyidangkan kasus Akil. Di putusan Akil itu disebutkan saya menyerahkan uang ke Bakhtiar 2 miliar. Sementara dalam fakta-fakta hukumnya tidak ada satupun saksi menyatakan saya memberikan uang,” kata Bonaran di KPK, Jakarta, Jumat (24/10).

Bonaran menyampaikan hal itu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar untuk Akil melalui rekannya. Akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank hanya Rp 1,8 miliar.

Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta. Sehingga totalnya Rp 1,8 miliar. (gil/jpnn)

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan, supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang melaporkan hakim yang menangani perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Komisi Yudisial (KY). Laporan itu dilayangkan terkait putusan Akil yang terjerat kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di MK dan pencucian uang.

Bonaran menyatakan dalam putusan Akil, dirinya disebut menyerahkan uang ke Bakhtiar Ahmad Sibarani sebanyak Rp 2 miliar. Padahal, tidak ada satupun saksi yang menyampaikan bahwa dirinya memberikan uang.

“Saya melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hakim yang menyidangkan kasus Akil. Di putusan Akil itu disebutkan saya menyerahkan uang ke Bakhtiar 2 miliar. Sementara dalam fakta-fakta hukumnya tidak ada satupun saksi menyatakan saya memberikan uang,” kata Bonaran di KPK, Jakarta, Jumat (24/10).

Bonaran menyampaikan hal itu sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah di MK.

Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp 1,8 miliar. Uang itu diduga kuat terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Akil melalui Bakhtiar meminta uang kepada Bonaran Rp 3 miliar. Namun belakangan diketahui Bonaran menyerahkan hanya Rp 2 miliar untuk Akil melalui rekannya. Akhirnya, jumlah uang yang disetor ke rekening CV Ratu Samagat Bank hanya Rp 1,8 miliar.

Bakhtiar meminta bantuan Subur Efendi dan Hetbin Pasaribu untuk menyetorkan uang masing-masing sebanyak Rp 900 juta. Sehingga totalnya Rp 1,8 miliar. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/