31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Nama 34 Menteri Akhirnya Rampung

Empat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku ditanya kompetensi bidang kerja masing-masing saat bertemu Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Keempatnya adalah Marwan Jafar, Imam Nachrowi, Hanif Dakhiri, dan Mohammad Nasir. Salah satu yang ditanyakan adalah latar belakang pendidikan empat politisi itu.

“Kami ngobrol enak, sambil makan juga dengan Pak Jokowi dan JK. Ngobrol santai. Ya wajar lah ditanya tentang kompetensinya apa selama ini,” ujar Marwan.

Marwan mengatakan, presiden dan wapres hanya membicarakan tentang kabinet secara umum. Namun, ia enggan merinci isi pembicaraan tersebut.

Dia pun mengakui memang ia bersama tiga rekannya memang masuk dalam bursa menteri Jokowi-JK.

“Itu semua tergantung Presiden lah,” tandas Marwan ditanya mengenai peluangnya

Mantan Anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Luhut Binsar Panjaitan yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka juga tak mau berbicara terbuka. Luhut tiba di Istana Merdeka kamis (23/10) pukul 09.30 WIB dengan menumpang mobil Lexus hitam dan masuk melalui pintu Wisma Negara.

Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia ini enggan berkomentar ihwal kedatangannya. Begitu turun dari mobil, Luhut langsung bergegas masuk ke Istana. “Enggak, urusan yang lain,” kata pria yang mengenakan kemeja putih itu saat ditanya tujuannya menemui Jokowi.

Kedatangan dua politikus Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan dan Enggartiasto Lukita menutup pertemuan dengan undangan sejak pagi kemarin.

Selepas bertemu Presiden Jokowi di Istana, kemarin, mantan Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pertemuannya, antara lain sebatas membahas pertimbangan DPR mengenai perubahan kementerian yang diajukan Jokowi.

Surat permohonan pertimbangan perubahan kementerian sudah diterima DPR pada Rabu (22/10). Dalam nomenklatur yang diajukan Presiden Jokowi, ada beberapa kementerian yang namanya diubah, digabung, dan dipisahkan.

Hasto menyebutkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk membentuk sampai mengumumkan kabinet.

“Tidak ada istilah mundur maju karena berdasarkan ketentuan UU, presiden memiliki waktu 14 hari sejak beliau dilantik,” kata Hasto.

Hasto juga mengatakan apabila DPR belum memberikan pertimbangan sampai tujuh hari setelah surat diterima, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan.

“Disampaikan secara tertulis, dalam hal tujuh hari DPR tidak memberikan pertimbangan, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan,” kata Hasto.

Empat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku ditanya kompetensi bidang kerja masing-masing saat bertemu Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Keempatnya adalah Marwan Jafar, Imam Nachrowi, Hanif Dakhiri, dan Mohammad Nasir. Salah satu yang ditanyakan adalah latar belakang pendidikan empat politisi itu.

“Kami ngobrol enak, sambil makan juga dengan Pak Jokowi dan JK. Ngobrol santai. Ya wajar lah ditanya tentang kompetensinya apa selama ini,” ujar Marwan.

Marwan mengatakan, presiden dan wapres hanya membicarakan tentang kabinet secara umum. Namun, ia enggan merinci isi pembicaraan tersebut.

Dia pun mengakui memang ia bersama tiga rekannya memang masuk dalam bursa menteri Jokowi-JK.

“Itu semua tergantung Presiden lah,” tandas Marwan ditanya mengenai peluangnya

Mantan Anggota Dewan Penasihat Tim Transisi Luhut Binsar Panjaitan yang bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka juga tak mau berbicara terbuka. Luhut tiba di Istana Merdeka kamis (23/10) pukul 09.30 WIB dengan menumpang mobil Lexus hitam dan masuk melalui pintu Wisma Negara.

Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia ini enggan berkomentar ihwal kedatangannya. Begitu turun dari mobil, Luhut langsung bergegas masuk ke Istana. “Enggak, urusan yang lain,” kata pria yang mengenakan kemeja putih itu saat ditanya tujuannya menemui Jokowi.

Kedatangan dua politikus Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan dan Enggartiasto Lukita menutup pertemuan dengan undangan sejak pagi kemarin.

Selepas bertemu Presiden Jokowi di Istana, kemarin, mantan Deputi Tim Transisi, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pertemuannya, antara lain sebatas membahas pertimbangan DPR mengenai perubahan kementerian yang diajukan Jokowi.

Surat permohonan pertimbangan perubahan kementerian sudah diterima DPR pada Rabu (22/10). Dalam nomenklatur yang diajukan Presiden Jokowi, ada beberapa kementerian yang namanya diubah, digabung, dan dipisahkan.

Hasto menyebutkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden memiliki waktu 14 hari untuk membentuk sampai mengumumkan kabinet.

“Tidak ada istilah mundur maju karena berdasarkan ketentuan UU, presiden memiliki waktu 14 hari sejak beliau dilantik,” kata Hasto.

Hasto juga mengatakan apabila DPR belum memberikan pertimbangan sampai tujuh hari setelah surat diterima, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan.

“Disampaikan secara tertulis, dalam hal tujuh hari DPR tidak memberikan pertimbangan, maka dianggap sudah memberikan pertimbangan,” kata Hasto.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/