29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kapolri Melarang Penetapan Risma Sebagai Tersangka

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto pun mengakui bahwa Kejati Jatim telah menerima SPDP perkara Risma. “SPDP kami terima pada 30 September lalu,” katanya Jumat (23/10).

Dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum itu, lanjut Romy, tertera nama Tri Rismaharini. Mantan walikota Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dari berkas penting itu juga diketahui bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 28 Mei 2015.

Penyidik menjerat Risma dengan Pasal 421 KUHP tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan sesuatu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, delapan bulan. “Tidak ada kerugian negara,” tegas Romy.

Namun, Romy tidak dapat menjelaskan perkara tersebut secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan rehap Pasar Turi. Kala itu, pedagang dialihkan ke luar pasar. Menempati kios-kios di luar gedung pasar. “Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Polda,” ucap Romy.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan belum menerima berkas perkara. Hanya sebatas SPDP saja. Meski demikian, kejati telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Yaitu Nur Rahman dan Suci Anggraeni dari Kejati Jatim.

Kedua jaksa tersebut bertugas untuk meneliti berkas perkara setelah dilimpahkan dari penyidik ke polda. Memeriksa kelengkapan berkas perkara. Secara materiil dan formil. (idr/may/jpg/ril)

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto pun mengakui bahwa Kejati Jatim telah menerima SPDP perkara Risma. “SPDP kami terima pada 30 September lalu,” katanya Jumat (23/10).

Dalam SPDP nomor B/415/V/15/Reskrimum itu, lanjut Romy, tertera nama Tri Rismaharini. Mantan walikota Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jatim. Dari berkas penting itu juga diketahui bahwa penyidikan kasus tersebut sudah dilakukan sejak 28 Mei 2015.

Penyidik menjerat Risma dengan Pasal 421 KUHP tentang seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan sesuatu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun, delapan bulan. “Tidak ada kerugian negara,” tegas Romy.

Namun, Romy tidak dapat menjelaskan perkara tersebut secara detail. Dia hanya menyatakan bahwa kasus tersebut terkait dengan rehap Pasar Turi. Kala itu, pedagang dialihkan ke luar pasar. Menempati kios-kios di luar gedung pasar. “Untuk lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Polda,” ucap Romy.

Sampai saat ini, lanjut dia, pihak kejaksaan belum menerima berkas perkara. Hanya sebatas SPDP saja. Meski demikian, kejati telah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut. Yaitu Nur Rahman dan Suci Anggraeni dari Kejati Jatim.

Kedua jaksa tersebut bertugas untuk meneliti berkas perkara setelah dilimpahkan dari penyidik ke polda. Memeriksa kelengkapan berkas perkara. Secara materiil dan formil. (idr/may/jpg/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/