JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima belasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari menteri Kabinet Kerja. Jumlah itu termasuk LHKPN milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
“Lebih dari 12, 13 kalau enggak salah. Iya, Pak Yuddy sudah,” tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Johan, para menteri memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN dua sampai tiga bulan setelah dilantik. Ia menyatakan, ada menteri yang minta dibantu untuk mengisi laporan harta kekayaan. Seorang di anataranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. “Seperti Bu Susi, sedang ada asistensi, dia memang belum tahu. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi,” ujar Johan.
Johan menambahkan, sedangkan untuk anggota DPR sudah ada lebih dari 30 anggota yang mengirimkan LHKPN. Namun, Ia mengaku tidak mengingat siapa saja anggota DPR yang sudah melaporkannya.
Johan menjelaskan anggota DPR saat ini harus melaporkan harta kekayaannya. “Kami berikan waktu 2-3 bulan,” tegasnya. (gil/jpnn/saz)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima belasan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari menteri Kabinet Kerja. Jumlah itu termasuk LHKPN milik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
“Lebih dari 12, 13 kalau enggak salah. Iya, Pak Yuddy sudah,” tutur Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (24/11).
Menurut Johan, para menteri memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN dua sampai tiga bulan setelah dilantik. Ia menyatakan, ada menteri yang minta dibantu untuk mengisi laporan harta kekayaan. Seorang di anataranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. “Seperti Bu Susi, sedang ada asistensi, dia memang belum tahu. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi,” ujar Johan.
Johan menambahkan, sedangkan untuk anggota DPR sudah ada lebih dari 30 anggota yang mengirimkan LHKPN. Namun, Ia mengaku tidak mengingat siapa saja anggota DPR yang sudah melaporkannya.
Johan menjelaskan anggota DPR saat ini harus melaporkan harta kekayaannya. “Kami berikan waktu 2-3 bulan,” tegasnya. (gil/jpnn/saz)