24 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Tiga Polisi Terlibat Tragedi Mesuji

JAKARTA- Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga anggota itu terlibat tindak pidana.

Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva. Tidak hanya itu, Ifdhal juga menyebut jika anggota korps Bhayangkara itu terlibat penembakan. “Kami sudah dapat jawaban Kapolri,” ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.

Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung. Tiga anggota itu adalah AKBP AZ, AKBP PWN, dan Bripda S. Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.
Ifdhal mengapresiasi langkah kepolisian itu. Sejak TGPF menemukan adapelanggaran, pihaknya meminta agar tiga anggota tifak hanya diproses sebatas etik.

“Ke depan, Ini bisa meningkatkan profesionalisme Polri,” jelasnya.
TGPF menganggap langkap polisi ini sebagai tindakan yang luar biasa. Maklum, biasanya pelanggaran tindak kekerasan oleh aparat jarang bisa sampai ke pengadilan atau kejaksaan. Yang terjadi justru banyak kasus tersebut hilang dan menguap ditingkat Propam dengan sanksi pelanggaran etika.

Dalam insiden di Mesuji, November 2010, empat orang terluka tembak dan 1 orang meninggal. Yang tertembak adalah Muslim, 17, di kaki kanan, Robin, 17, di kaki kiri, Rano Karno, 26, luka di tangan dan perut kiri, dan Harun, 17, di tumit kiri. Sedangkan warga yang meninggal bernama Zaelani.

Saat memberikan keterangan Rabu (21/12) lalu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman smenyebut baru dua anggota yang sudah ditindak. Mereka adalah AKBP PWN dan Bripda S yang melakukan penembakan tanpa perintah Kapolres. “Sedangkan untuk penembak masih kami cari,” ucapnya. (dim/ca/jpnn)

JAKARTA- Keterlibatan anggota kepolisian dalam tragedi Mesuji benar adanya. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Mesuji menyatakan bahwa Kapolri Jendral Timur Pradopo sudah menyeret tiga anggota Polda Lampung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Ketiga anggota itu terlibat tindak pidana.

Anggota TGPF Ifdhal Kasim menyatakan, tiga anggota polisi itu terlibat dalam bentrokan di PT Barat Selatan Makmur Investindo (BSMI) dan PT Silva. Tidak hanya itu, Ifdhal juga menyebut jika anggota korps Bhayangkara itu terlibat penembakan. “Kami sudah dapat jawaban Kapolri,” ujar pria yang juga ketua Komnas HAM itu.

Kepolisian sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kajati Lampung. Tiga anggota itu adalah AKBP AZ, AKBP PWN, dan Bripda S. Ketiganya diduga melanggar pasal 351 ayat 2, pasal 49 ayat 2 KUHP, pasal 51 ayat 1 KUHP. Khusus untuk AKBP AZ dikenakan pasal penganiayaan 351 ayat 1 KUHP.
Ifdhal mengapresiasi langkah kepolisian itu. Sejak TGPF menemukan adapelanggaran, pihaknya meminta agar tiga anggota tifak hanya diproses sebatas etik.

“Ke depan, Ini bisa meningkatkan profesionalisme Polri,” jelasnya.
TGPF menganggap langkap polisi ini sebagai tindakan yang luar biasa. Maklum, biasanya pelanggaran tindak kekerasan oleh aparat jarang bisa sampai ke pengadilan atau kejaksaan. Yang terjadi justru banyak kasus tersebut hilang dan menguap ditingkat Propam dengan sanksi pelanggaran etika.

Dalam insiden di Mesuji, November 2010, empat orang terluka tembak dan 1 orang meninggal. Yang tertembak adalah Muslim, 17, di kaki kanan, Robin, 17, di kaki kiri, Rano Karno, 26, luka di tangan dan perut kiri, dan Harun, 17, di tumit kiri. Sedangkan warga yang meninggal bernama Zaelani.

Saat memberikan keterangan Rabu (21/12) lalu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Saud Usman smenyebut baru dua anggota yang sudah ditindak. Mereka adalah AKBP PWN dan Bripda S yang melakukan penembakan tanpa perintah Kapolres. “Sedangkan untuk penembak masih kami cari,” ucapnya. (dim/ca/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/