30 C
Medan
Sunday, January 25, 2026

Anggota BAP DPD RI Penrad Siagian Desak Evaluasi Menyeluruh dan Rekrutmen Ulang Pendamping Desa di Sumut

JAKARTA, SumutPos.co- Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt Penrad Siagian, menyoroti persoalan tidak direkrut-ulangnya ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Sumatera Utara yang tidak tercantum dalam SK Nomor 733 Tahun 2025. Ia menilai, proses penerbitan SK tersebut tidak sejalan dengan Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Kompleks DPD RI, Rabu, 21 Januari 2026. Penrad mengungkapkan, dari sekitar 2.400 TPP di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara.

Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih setelah Kepala BPSDM Kemendesa PDTT Agustomi Masik menyebut, salah satu indikator pemberhentian pendamping desa adalah karena dianggap penipu atau tidak kompeten. “Apakah setengah dari TPP Sumut ini orang bodoh atau penipu? Karena indikator lain tidak memungkinkan. Mereka sudah bekerja 10 tahun dan nilai evaluasinya A dan B,” ujar Penrad dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

“Jadi, penting ini dijawab biar kami tahu, apakah orang Sumut seperti bapak bilang di luar skema, di luar mekanisme, tukang menipu karena menipu laporan, begitu tadi bapak bilang ‘kan? Kan tadi itu indikasi-indikasinya, biar saya tahu,” sambungnya.

Menurutnya, dalam regulasi yang berlaku, TPP yang tidak direkrut ulang seharusnya hanya mereka yang memiliki nilai evaluasi C atau D, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Namun fakta di lapangan menunjukkan, banyak pendamping desa dengan nilai baik justru diberhentikan.

“Ternyata ada juga yang bermasalah misalnya double job, kemudian yang nilainya D malah lulus. Saya meminta melalui forum ini supaya dilakukan cek ulang data-data dan evaluasi menyeluruh dari pendamping desa yang ada di Provinsi Sumatra Utara,” tuturnya. Penrad juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen, termasuk rekaman permintaan uang telah dimiliki pihak kementerian.

“Pak Pendeta, kami sudah punya dan sudah mendengarkan,” ucap Kepala BPSDM Kemendesa PDTT Agustomi Masik menjawab pernyataan Penrad Siagian.

Lebih lanjut, Penrad mempertanyakan mengapa SK tetap diterbitkan meskipun indikasi tersebut sudah diketahui. Ia menegaskan, meskipun TPP masuk dalam nomenklatur pengadaan barang dan jasa, namun objek kebijakan ini adalah manusia yang memiliki kehidupan dan keluarga, sehingga harus diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Penrad meminta pemerintah segera membuka ulang data, mengevaluasi kebijakan SK 733 Tahun 2025, dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses rekrutmen pendamping desa di Sumatra Utara.

Senator asal Sumatra Utara ini juga mendorong agar kebijakan tersebut direvisi jika terbukti terjadi kesalahan prosedur. “Jangan yang begitu dibiarkan. Mumpung ada forum ini, kita selesaikan. Selesainya ya betul-betul selesai berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPSDM Kemendesa PDTT Agustomi Masik menyatakan evaluasi menyeluruh memang diperlukan dilakukan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah melakukan rekrutmen ulang bagi seluruh TPP, baik yang lama maupun peserta baru, untuk memastikan yang terpilih benar-benar yang terbaik.

“Menurut hemat kami, jalan terbaik untuk melakukan evaluasi menyeluruh itu adalah dengan rekrutmen ulang semuanya. Artinya TPP yang ada sekarang ikut tes, peserta baru ikut tes, dan nanti kita ambil yang terbaik,” ungkap Agustomi Masik. (adz)

JAKARTA, SumutPos.co- Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt Penrad Siagian, menyoroti persoalan tidak direkrut-ulangnya ribuan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Sumatera Utara yang tidak tercantum dalam SK Nomor 733 Tahun 2025. Ia menilai, proses penerbitan SK tersebut tidak sejalan dengan Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 dan berpotensi melanggar prinsip keadilan serta mekanisme yang berlaku.

Hal itu disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) di Kompleks DPD RI, Rabu, 21 Januari 2026. Penrad mengungkapkan, dari sekitar 2.400 TPP di seluruh Indonesia yang tidak direkrut ulang, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara.

Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, terlebih setelah Kepala BPSDM Kemendesa PDTT Agustomi Masik menyebut, salah satu indikator pemberhentian pendamping desa adalah karena dianggap penipu atau tidak kompeten. “Apakah setengah dari TPP Sumut ini orang bodoh atau penipu? Karena indikator lain tidak memungkinkan. Mereka sudah bekerja 10 tahun dan nilai evaluasinya A dan B,” ujar Penrad dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

“Jadi, penting ini dijawab biar kami tahu, apakah orang Sumut seperti bapak bilang di luar skema, di luar mekanisme, tukang menipu karena menipu laporan, begitu tadi bapak bilang ‘kan? Kan tadi itu indikasi-indikasinya, biar saya tahu,” sambungnya.

Menurutnya, dalam regulasi yang berlaku, TPP yang tidak direkrut ulang seharusnya hanya mereka yang memiliki nilai evaluasi C atau D, meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Namun fakta di lapangan menunjukkan, banyak pendamping desa dengan nilai baik justru diberhentikan.

“Ternyata ada juga yang bermasalah misalnya double job, kemudian yang nilainya D malah lulus. Saya meminta melalui forum ini supaya dilakukan cek ulang data-data dan evaluasi menyeluruh dari pendamping desa yang ada di Provinsi Sumatra Utara,” tuturnya. Penrad juga menyinggung adanya dugaan praktik tidak sehat dalam proses rekrutmen, termasuk rekaman permintaan uang telah dimiliki pihak kementerian.

“Pak Pendeta, kami sudah punya dan sudah mendengarkan,” ucap Kepala BPSDM Kemendesa PDTT Agustomi Masik menjawab pernyataan Penrad Siagian.

Lebih lanjut, Penrad mempertanyakan mengapa SK tetap diterbitkan meskipun indikasi tersebut sudah diketahui. Ia menegaskan, meskipun TPP masuk dalam nomenklatur pengadaan barang dan jasa, namun objek kebijakan ini adalah manusia yang memiliki kehidupan dan keluarga, sehingga harus diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Penrad meminta pemerintah segera membuka ulang data, mengevaluasi kebijakan SK 733 Tahun 2025, dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses rekrutmen pendamping desa di Sumatra Utara.

Senator asal Sumatra Utara ini juga mendorong agar kebijakan tersebut direvisi jika terbukti terjadi kesalahan prosedur. “Jangan yang begitu dibiarkan. Mumpung ada forum ini, kita selesaikan. Selesainya ya betul-betul selesai berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPSDM Kemendesa PDTT Agustomi Masik menyatakan evaluasi menyeluruh memang diperlukan dilakukan. Salah satu opsi yang disampaikan adalah melakukan rekrutmen ulang bagi seluruh TPP, baik yang lama maupun peserta baru, untuk memastikan yang terpilih benar-benar yang terbaik.

“Menurut hemat kami, jalan terbaik untuk melakukan evaluasi menyeluruh itu adalah dengan rekrutmen ulang semuanya. Artinya TPP yang ada sekarang ikut tes, peserta baru ikut tes, dan nanti kita ambil yang terbaik,” ungkap Agustomi Masik. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru