26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pelatihan Militer di Aceh Ibadah

Ba’asyir Berkhutbah di Pengadilan

JAKARTA- Terdakwa kasus pendanaan dan penggerak latihan teroris di Aceh Abu Bakar Ba’asyir, “berkhutbah” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/2). Di persidangan pembacaan eksepsi atau bantahan tersebut, Ba’asyir menolak dakwaan jaksa yang berujung ancaman mati atau penjara seumur hidup baginya.
Naskah eksepsi yang dibacakan Ba’asyir itu, setebal lebih dari 50 halaman lebih. Dalam naskah tersebut, Ba’asyir menyitir hampir seratus firman Allah dalam Alquran. Selain itu, ustad 72 tahun itu juga mengutip lebih dari 50 hadis Nabi Muhammad. Dengan ilmu agama yang dia miliki, Ba’asyir bersikukuh latihan teroris di Aceh tersebut sebagai ibadah.

Inti dalam pembacaan eksepsinya, Ba’asyir mengelak jika latihan militer di hutan belantara Aceh adalah tindakan terorisme. “Latihan itu adalah ibadah,” tandas Ba’asyir di depan majelis hakim yang diketuai Herry Suwantoro Itu.
Ba’asyir menyebut latihan teroris yang ber-budged  Rp1 miliar lebih itu dengan istilah i’dad. Menurut ustad di pondok pesantren Al Mukmin Ngruki itu, i’dad berfungsi untuk menggetarkan kafir-kafir musuh Allah.
“Kafir itu adalah Amerika dan kroni-kroninya,” tutur Ba’asyir diikuti pekikan takbir dari pendukungnya di dalam dan luar gedung persidangan.

Lantas kenapa Ba’asyir menggerakkan orang ikut dan mendanai i’dad itu? Ba’asyir menjelaskan dia khawatir umat Islam yang mendominasi di Indonesia ini hancur oleh serangan musuh. Dia mencontohkan nasib umat Islam yang berada di Bosnia dan konflik Poso dulu.

“Betapa kejinya umat Islam dihancurkan,” katanya.
Selain persoalan latihan teroris di Aceh tersebut, Ba’asyir juga menjelaskan ada rekayasa kepadanya untuk terus hidup di dalam penjara.

“Setelah skenario pertama dan kedua dulu, ini adalah skenario ketiga menjebloskan saya ke penjara,” aku Ba’asyir. Dalam menerangkan skenario ini, Ba’asyir juga menyebut-nyebut keterlibatan Megawati yang saat itu menjadi Presiden RI.

Ketika dirinya bebas setelah menjalani hukuman pemalsuan KTP dan dokumen imigrasi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Tom Ridge berkunjung ke Indonesia menemui Megawati, Kapolri yang saat itu dijabat Da’i Bachtiar, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam pertemuan tersebut, Tom Ridge disebut mengatakan Ba’asyir harus disidang kembali dengan dakwaan lainnya. Akhirnya, Ba’asyir kembali masuk pengadilan dengan dakwaan menjadi otak Bom Bali I dan JW Marriot. Dakwaan ini berujung pada vonis penjara 2,5 tahun.

Skenario lain juga muncul ketika penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Densus 88 Mabes Polri. Indikasi muncul diantaranya dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88 kepada beberapa terpidana teroris.

Misalnya yang dialami oleh trio bom Bali I Muhlas, Amrozi, dan Imam Samudra. Baasyir menjelaskan, ketiga teroris yang sudah dieksekusi mati itu menandatangi BAP dalam ancaman dan tekanan.
“Ditekan dan disiksa agar menandatangani BAP yang dibuat polisi. Yang isinya mengakui bahwa yang memerintahkan bom Bali I adalah saya,” kata dia.

Sementara pada kasus latihan teroris, Ba’asyir juga mencium ada tindakan serupa. Yaitu ketika beberapa saksi yang juga mengalami siksaan dan tidak boleh memakai pengacara tim pembela muslim (TPM).
“Saya yakin tidak ragu sedikitpun bahwa Densus 88 dan stafnya adalah musuh Allah,” tandasnya, yang kembali menyulut emosi pendukungnya untuk meneriakkan takbir. Dia kembali mengelak jika latihan bersenjata di Aceh yang menjeratnya adalah kegiatan terorisme.

Selain menyebutkan sanggahan atas dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU), di akhir eksepsinya juga mengeluarkan tadzkiroh atau seruan kepada pemerintah, penengak hukum, dan masyarakat. Dia menjelaskan, tentang hakekat Islam, iman, tauhid, dan syirik.
Ba’asyir tetap kukuh dengan pendiriannya jika negeri ini harus menjadi negara Islam atau Daulah Islamiyah. Dia juga menyerukan kepada masyarakat tidak terpengaruh hasutan negara asing, yang mengatakan para mujahidin adalah teroris. (wan/jpnn)

Dakwaan bak Roman Picisan

Tim kuasa hukum Ba’asyir juga menyiapkan nota keberatan setebal 30 halaman lebih. Nota tersebut dibacakan secara bergantian di antara delapan kuasa hukum Ba’asyir dari TPM.

Titik tekan dalam nota keberatan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak fokus, kabur, tidak jelas, tidak cermat, dak tidak lengkap. “Dakwaan tersebut tidak ubahnya seperti roman picisan belaka,” tutur salah satu kuasa hukum sesuai nota keberatan.

Dari beberapa keberatan yang disusun, tim kuasa hukum Ba’asyir meminta majelis hakim mengabulkannya. Selain itu, mereka meminta surat dakwaan JPU dibatalkan demi hukum. Selanjutnya mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU.  Sementara itu, Toto Bambang salah satu tim JPU menanggapi negatif eksepsi Ba’asyir dan nota keberatan TPM.

“Dakwaan sudah sesuai BAP. Tidak ada rekayasa,” ujarnya setelah persidangan. Dia menyebutkan, penyusunan BAP sudah matang dengan pertimbangan dari BAP yang disetor oleh polisi. Toto tidak mau disebut jika ada tekanan dari pihak lain selama penyusunan dakwaan.

Setelah mendengar pembacaan nota keberatan, Ketua Majelis Hakim Herry memutuskan sidang mendengar tanggapan dari JPU terhadap nota keberatan tim kuasa hukum Ba’asyir digelar 7 Maret mendatang. Selanjutnya sidang putusan sela digelar 10 Maret.

Sementara itu, selama pembacaan eksepsi suasana di luar gedung pengadilan sempat ricuh. Ratusan massa pendukung Ba’asyir sempat terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian. Tetapi, kericuhan tersebut akhirnya bisa diredam setelah pendukung Ba’asyir diperbolehkan masuk dengan pemeriksaan ketat. Selain itu, untuk berjaga-jaga sniper dari Brimob Polda Metro Jaya ditempatkan di beberapa sudut pengadilan. (wan/jpnn)

Ba’asyir Berkhutbah di Pengadilan

JAKARTA- Terdakwa kasus pendanaan dan penggerak latihan teroris di Aceh Abu Bakar Ba’asyir, “berkhutbah” di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/2). Di persidangan pembacaan eksepsi atau bantahan tersebut, Ba’asyir menolak dakwaan jaksa yang berujung ancaman mati atau penjara seumur hidup baginya.
Naskah eksepsi yang dibacakan Ba’asyir itu, setebal lebih dari 50 halaman lebih. Dalam naskah tersebut, Ba’asyir menyitir hampir seratus firman Allah dalam Alquran. Selain itu, ustad 72 tahun itu juga mengutip lebih dari 50 hadis Nabi Muhammad. Dengan ilmu agama yang dia miliki, Ba’asyir bersikukuh latihan teroris di Aceh tersebut sebagai ibadah.

Inti dalam pembacaan eksepsinya, Ba’asyir mengelak jika latihan militer di hutan belantara Aceh adalah tindakan terorisme. “Latihan itu adalah ibadah,” tandas Ba’asyir di depan majelis hakim yang diketuai Herry Suwantoro Itu.
Ba’asyir menyebut latihan teroris yang ber-budged  Rp1 miliar lebih itu dengan istilah i’dad. Menurut ustad di pondok pesantren Al Mukmin Ngruki itu, i’dad berfungsi untuk menggetarkan kafir-kafir musuh Allah.
“Kafir itu adalah Amerika dan kroni-kroninya,” tutur Ba’asyir diikuti pekikan takbir dari pendukungnya di dalam dan luar gedung persidangan.

Lantas kenapa Ba’asyir menggerakkan orang ikut dan mendanai i’dad itu? Ba’asyir menjelaskan dia khawatir umat Islam yang mendominasi di Indonesia ini hancur oleh serangan musuh. Dia mencontohkan nasib umat Islam yang berada di Bosnia dan konflik Poso dulu.

“Betapa kejinya umat Islam dihancurkan,” katanya.
Selain persoalan latihan teroris di Aceh tersebut, Ba’asyir juga menjelaskan ada rekayasa kepadanya untuk terus hidup di dalam penjara.

“Setelah skenario pertama dan kedua dulu, ini adalah skenario ketiga menjebloskan saya ke penjara,” aku Ba’asyir. Dalam menerangkan skenario ini, Ba’asyir juga menyebut-nyebut keterlibatan Megawati yang saat itu menjadi Presiden RI.

Ketika dirinya bebas setelah menjalani hukuman pemalsuan KTP dan dokumen imigrasi, Menteri Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat Tom Ridge berkunjung ke Indonesia menemui Megawati, Kapolri yang saat itu dijabat Da’i Bachtiar, dan Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam pertemuan tersebut, Tom Ridge disebut mengatakan Ba’asyir harus disidang kembali dengan dakwaan lainnya. Akhirnya, Ba’asyir kembali masuk pengadilan dengan dakwaan menjadi otak Bom Bali I dan JW Marriot. Dakwaan ini berujung pada vonis penjara 2,5 tahun.

Skenario lain juga muncul ketika penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Densus 88 Mabes Polri. Indikasi muncul diantaranya dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Densus 88 kepada beberapa terpidana teroris.

Misalnya yang dialami oleh trio bom Bali I Muhlas, Amrozi, dan Imam Samudra. Baasyir menjelaskan, ketiga teroris yang sudah dieksekusi mati itu menandatangi BAP dalam ancaman dan tekanan.
“Ditekan dan disiksa agar menandatangani BAP yang dibuat polisi. Yang isinya mengakui bahwa yang memerintahkan bom Bali I adalah saya,” kata dia.

Sementara pada kasus latihan teroris, Ba’asyir juga mencium ada tindakan serupa. Yaitu ketika beberapa saksi yang juga mengalami siksaan dan tidak boleh memakai pengacara tim pembela muslim (TPM).
“Saya yakin tidak ragu sedikitpun bahwa Densus 88 dan stafnya adalah musuh Allah,” tandasnya, yang kembali menyulut emosi pendukungnya untuk meneriakkan takbir. Dia kembali mengelak jika latihan bersenjata di Aceh yang menjeratnya adalah kegiatan terorisme.

Selain menyebutkan sanggahan atas dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU), di akhir eksepsinya juga mengeluarkan tadzkiroh atau seruan kepada pemerintah, penengak hukum, dan masyarakat. Dia menjelaskan, tentang hakekat Islam, iman, tauhid, dan syirik.
Ba’asyir tetap kukuh dengan pendiriannya jika negeri ini harus menjadi negara Islam atau Daulah Islamiyah. Dia juga menyerukan kepada masyarakat tidak terpengaruh hasutan negara asing, yang mengatakan para mujahidin adalah teroris. (wan/jpnn)

Dakwaan bak Roman Picisan

Tim kuasa hukum Ba’asyir juga menyiapkan nota keberatan setebal 30 halaman lebih. Nota tersebut dibacakan secara bergantian di antara delapan kuasa hukum Ba’asyir dari TPM.

Titik tekan dalam nota keberatan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak fokus, kabur, tidak jelas, tidak cermat, dak tidak lengkap. “Dakwaan tersebut tidak ubahnya seperti roman picisan belaka,” tutur salah satu kuasa hukum sesuai nota keberatan.

Dari beberapa keberatan yang disusun, tim kuasa hukum Ba’asyir meminta majelis hakim mengabulkannya. Selain itu, mereka meminta surat dakwaan JPU dibatalkan demi hukum. Selanjutnya mereka meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU.  Sementara itu, Toto Bambang salah satu tim JPU menanggapi negatif eksepsi Ba’asyir dan nota keberatan TPM.

“Dakwaan sudah sesuai BAP. Tidak ada rekayasa,” ujarnya setelah persidangan. Dia menyebutkan, penyusunan BAP sudah matang dengan pertimbangan dari BAP yang disetor oleh polisi. Toto tidak mau disebut jika ada tekanan dari pihak lain selama penyusunan dakwaan.

Setelah mendengar pembacaan nota keberatan, Ketua Majelis Hakim Herry memutuskan sidang mendengar tanggapan dari JPU terhadap nota keberatan tim kuasa hukum Ba’asyir digelar 7 Maret mendatang. Selanjutnya sidang putusan sela digelar 10 Maret.

Sementara itu, selama pembacaan eksepsi suasana di luar gedung pengadilan sempat ricuh. Ratusan massa pendukung Ba’asyir sempat terlibat adu dorong dengan aparat kepolisian. Tetapi, kericuhan tersebut akhirnya bisa diredam setelah pendukung Ba’asyir diperbolehkan masuk dengan pemeriksaan ketat. Selain itu, untuk berjaga-jaga sniper dari Brimob Polda Metro Jaya ditempatkan di beberapa sudut pengadilan. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/