29 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

KPK Tahan Mantan Dirut PLN

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan Roll Out Costumer Information System- Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) pada PT PLN (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Setelah lebih dari setahun menetapkan Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, lembaga antikorupsi tersebut melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kemarin (24/3).

“Benar. Penyidik KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EW (Eddie Widiono),”papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, kemarin. Untuk kepentingan penyidikan, Johan menambahkan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Eddie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Johan menguraikan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, Eddie telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, ketika menjabat sebagai Dirut PT PLN. Eddie diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama dalam proyek pengadaan CIS-RISI pada PT PLN periode tahun 2004 hingga tahun 2007. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 46,19 miliar. –

Atas perbuatannya, Eddie pun dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari 2010. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pada PLN Jawa Timur. (ken/jpnn)

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas terkait pengembangan penyidikan kasus korupsi dalam pengadaan Roll Out Costumer Information System- Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) pada PT PLN (Persero) distribusi Jakarta Raya dan Tangerang. Setelah lebih dari setahun menetapkan Mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono sebagai tersangka, lembaga antikorupsi tersebut melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, kemarin (24/3).

“Benar. Penyidik KPK melakukan penahanan tersangka atas nama EW (Eddie Widiono),”papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP ketika dihubungi, kemarin. Untuk kepentingan penyidikan, Johan menambahkan, KPK melakukan upaya penahanan selama 20 hari terhitung sejak kemarin. Eddie ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Johan menguraikan, berdasarkan hasil penyidikan KPK, Eddie telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangannya, ketika menjabat sebagai Dirut PT PLN. Eddie diduga telah melakukan penunjukan langsung terhadap PT Netway Utama dalam proyek pengadaan CIS-RISI pada PT PLN periode tahun 2004 hingga tahun 2007. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp 46,19 miliar. –

Atas perbuatannya, Eddie pun dijerat pasal berlapis. Yakni, pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.  Eddie ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Februari 2010. Kasus tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pada PLN Jawa Timur. (ken/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/