JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan, menegaskan Denny Indrayana memiliki peran besar dalam dugaan korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Anton, peran mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor.
Penerimaan negara bukan pajak tidak langsung disetorkan ke bendahara negara, tapi diendapkan ke rekening vendor, PT V dan PT NIA.
“Beliau (Denny) yang menyuruh melakukan dan memfasilitasi vendor sehingga proyek ini terlaksana,” ungkap Anton di Mabes Polri, Rabu (25/3).
Dijelaskan Anton, staf-staf Denny sebenarnya sudah mengingatkan jika proyek payment gateway ini kurang menguntungkan jika dilaksanakan.
Bahkan, kata Anton, juga telah diingatkan bahwa sebelumnya sudah ada proyek Simfoni sebelum kemunculan payment gateway itu.
Proyek Simfoni, kata Anton, tidak memungut biaya ke pembuat paspor. “Proyek Simfoni lebih memudahkan, lebih simpel dan uang langsung ke bendahara negara,” beber Anton. Dia menegaskan, kerugian negara dalam kasus ini masih terus dilakukan pendalaman. Yang jelas, kata dia, ada dugaan menampung dana PNBP Rp 32,4 miliar dan pungutan tidak sah Rp 605 juta. (boy/jpnn)