29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mau Diganti Ical, Wakil Ketua MPR dari Golkar Ngotot Bertahan

mahyudinJAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu Aburizal Bakrie alias Ical berencana mengganti Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, Mahyuddin. Pasalnya Mahyudin dianggap sudah berada membelot ke kubu Agung Laksono yang telah disahkan pemerintah.

Lalu, bagaimana sikap Mahyudin? Rupanya, dia belum mengetahui hal tersebut. Kalau rencana itu memang benar, Mahyudin masih menganggapnya sebagai wacana. Sebagai kader, Mayhudin merasa tak bersalah.

“Wacana mungkin dalam Rapat fraksi partai Golkar, saya juga belum tahu. Posisi Wakil ketua MPR penugasan partai. Saya didorong untuk wakil ketua MPR. Saya Merasa tidak punya masalah,” kata Mahyudin ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (25/3).

Dia menambahkan, untuk pergantian pimpinan MPR harus melewati syarat yang diatur dalam UU MD3. Yakni, pergantian bisa dilakukan karena berhenti atau diberhentikan.

“Diberhentikan harus diberhentikan dari keanggotaan DPR/MPR. Kalau dicopot seperti ketua komisi enggak bisa karena (dipilih) dalam musyawarah mufakat, divoting dan dilantik, dan diatur lima tahun,” tegasnya.

Mayhudin menambahkan, dirinya hanya bisa diganti kalau meninggal dunia atau mengundurkan diri. Selama menjadi pimpinan MPR, Mahyudin merasa tak melanggar aturan partai.

“Apa salah saya mendukung keputusan pemerintah. Saya mendukung yang punya legalitas formal,” tegas Mahyudin. (fat/jpnn)

mahyudinJAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kubu Aburizal Bakrie alias Ical berencana mengganti Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, Mahyuddin. Pasalnya Mahyudin dianggap sudah berada membelot ke kubu Agung Laksono yang telah disahkan pemerintah.

Lalu, bagaimana sikap Mahyudin? Rupanya, dia belum mengetahui hal tersebut. Kalau rencana itu memang benar, Mahyudin masih menganggapnya sebagai wacana. Sebagai kader, Mayhudin merasa tak bersalah.

“Wacana mungkin dalam Rapat fraksi partai Golkar, saya juga belum tahu. Posisi Wakil ketua MPR penugasan partai. Saya didorong untuk wakil ketua MPR. Saya Merasa tidak punya masalah,” kata Mahyudin ditemui di gedung parlemen, Jakarta, Rabu (25/3).

Dia menambahkan, untuk pergantian pimpinan MPR harus melewati syarat yang diatur dalam UU MD3. Yakni, pergantian bisa dilakukan karena berhenti atau diberhentikan.

“Diberhentikan harus diberhentikan dari keanggotaan DPR/MPR. Kalau dicopot seperti ketua komisi enggak bisa karena (dipilih) dalam musyawarah mufakat, divoting dan dilantik, dan diatur lima tahun,” tegasnya.

Mayhudin menambahkan, dirinya hanya bisa diganti kalau meninggal dunia atau mengundurkan diri. Selama menjadi pimpinan MPR, Mahyudin merasa tak melanggar aturan partai.

“Apa salah saya mendukung keputusan pemerintah. Saya mendukung yang punya legalitas formal,” tegas Mahyudin. (fat/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/