JAKARTA-Verifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) menuju daftar calon sementara (DCS) membutuhkan independensi dari penyelenggara pemilu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para caleg tidak menemui satu pun komisioner demi penegakan asas tersebut “KPU tidak akan berhubungan dengan caleg, hanya berhubungan dengan partai melalui LO (liaison officer, Red) atau penghubung yang telah ditunjuk partai selama masa verifikasi (pencalonan),” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, di Kantor KPU, Jakarta, kemarin (24/4).
Menurut Ferry, LO adalah satu-satunya sarana komunikasi KPU dengan parpol. Catatan-catatan yang muncul dalam daftar caleg akan dikomunikasikan KPU kepada LO. LO itulah yang nanti menyampaikan catatan tersebut kepada parpol dan caleg.
“Kalau ada caleg berkeliaran di KPU, kami tidak akan menerima. Karena peserta pemilu itu kan partai politik, kita akan repot kalau melayani caleg sebanyak yang telah didaftarkan,” ujarnya. Seperti diketahui, total caleg yang masuk di proses verifikasi adalah 6.576 orang, terdiri atas 2.434 perempuan dan 4.142 laki-laki.
Demi memberikan kemudahan kepada publik untuk menyampaikan aspirasi, KPU berencana memanfaatkan jejaring sosial sebagai sarana komunikasi. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, jejaring sosial populer seperti Twitter dan Facebook menjadi sasaran utama KPU dalam berkomunikasi dengan publik. “Kami akan buat akun Twitter dan Facebook untuk menampung aspirasi dan aduan masyarakat,” ujar Husni.
KPU juga akan membuat e-mail khusus yang memiliki kegunaan yang sama. Biro Humas KPU akan menjadi bidang internal KPU yang mengelola itu. Meski begitu, publik juga tetap bisa memanfaatkan media konvensional seperti laporan tertulis untuk menyampaikan rekam jejak tersebut.
“Misalnya, kami mendapat laporan ijazah palsu, laporan itu akan kami kroscek ke partainya,” ujarnya. Saat ini sedang berlangsung verifikasi terhadap bacaleg dari 12 parpol. Verifikasi bacaleg itu berlangsung 23 April hingga 6 Mei. (bay/c10/agm/jpnn)