28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kapal Pelni Tidak Jual Tiket hingga 8 Juni

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tak hanya transportasi darat dan udara, moda transportasi laut juga ikut menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan mulai Jumat 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, mengatakan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan atau calon penumpang hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal,” kata Yahya melalui telepon, Jumat (14/4).

Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pelni berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik. Bahkan Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.

Dalam hal transportasi logistik, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container hingga general cargo. “Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan,” jelas Yahya.

Kapal perintis untuk yang pergi bekerja Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia Timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia. Sementara itu, Pelni akan tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengamomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.

“Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran,” ungkap Yahya.

Wilayah Non-PSBB Bisa Beroperasi

Adapun kapal penumpang antarwilyah yang reguler beroperasi (bukan kapal khusus mudik) tetap boleh mengangkut penumpang. Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per Jumat (24/4).

Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatur pengecualian itu dengan syarat. Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19.

“(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan … kabupaten … provinsi …,” tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut. “… dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan … kabupaten … provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19”.

Di samping itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi. Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya.

Kapal yang mengangkut penumpang yang notabene WNI (dengan beberapa kriteria) dari mancanegara juga boleh beroperasi. Pada Pasal 14 huruf a, kapal penumpang dapat memulangkan TKI, pekerja migran Indonesia, maupun WNI lain.

Syaratnya, kapal bertolak dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan mereka. Pada Pasal 14 huruf b, kapal juga tetap dapat beroperasi melayani pemulangan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Pemulangan itu dilakukan dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi ABK WNI, setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan dari Gugus Tugas Covid-19 pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal ABK WNI itu.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per Jumat (24/4). Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19. (kps/int)

Ilustrasi

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tak hanya transportasi darat dan udara, moda transportasi laut juga ikut menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan mulai Jumat 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020 mendatang.

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, mengatakan manajemen telah memutuskan untuk tidak menjual tiket kepada pelanggan atau calon penumpang hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.

“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik. Manajemen akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal,” kata Yahya melalui telepon, Jumat (14/4).

Di tengah situasi pandemik Covid-19, Pelni berkomitmen untuk terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik itu untuk angkutan penumpang maupun angkutan logistik. Bahkan Pelni selalu siap untuk mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.

Dalam hal transportasi logistik, sekitar 50 persen kapal penumpang Pelni memiliki ruang yang dapat dimaksimalkan untuk mengangkut muatan kontainer, baik itu dry maupun reefer container hingga general cargo. “Bahkan beberapa kapal mampu mengangkut kendaraan,” jelas Yahya.

Kapal perintis untuk yang pergi bekerja Pelni sendiri memiliki komitmen untuk membantu pemenuhan kebutuhan logistik di seluruh wilayah di Indonesia, terutama Indonesia Timur sehingga dapat menjaga stabilitas kebutuhan barang di Indonesia. Sementara itu, Pelni akan tetap mengoperasikan kapal perintis guna mengamomodir kebutuhan transportasi masyarakat yang berada di wilayah T3P yang ingin memenuhi kebutuhan pokok ataupun bekerja.

“Tentu sebelum melakukan kegiatan operasional, kami akan memeriksa kesehatan seluruh kru yang bertugas sesuai dengan prosedur yang ada. Kami akan pastikan semua kru dalam keadaan sehat dan memenuhi standar untuk melakukan pelayaran,” ungkap Yahya.

Wilayah Non-PSBB Bisa Beroperasi

Adapun kapal penumpang antarwilyah yang reguler beroperasi (bukan kapal khusus mudik) tetap boleh mengangkut penumpang. Hal ini termasuk dalam pengecualian operasional kapal penumpang selama masa larangan mudik yang berlaku efektif per Jumat (24/4).

Dalam Pasal 14 Peraturan Menhub Nomor 25 Tahun 2020, Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatur pengecualian itu dengan syarat. Syaratnya, kapal penumpang reguler itu beroperasi dari/ke wilayah yang tidak ditetapkan sebagai wilayah PSBB atau zona merah Covid-19.

“(Pengecualian untuk) kapal penumpang yang melayani transportasi rutin nonmudik untuk pelayaran lokasi terbatas, dalam satu aglomerasi (gabungan) kecamatan … kabupaten … provinsi …,” tulis Pasal 14 huruf c, d, dan e pada beleid tersebut. “… dengan ketentuan dan persyaratan, pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah satu kecamatan … kabupaten … provinsi yang tidak dalam penetapan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penyebaran Covid-19”.

Di samping itu, kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas juga boleh beroperasi. Kapal penumpang juga dapat diizinkan beroperasi sebagai pengangkut logistik, jika kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tak mencukupi.

Izin tersebut diberikan hanya untuk mengangkut barang logistik, bahan pokok dan penting, obat-obatan, alat medis, dan barang-barang esensial lainnya.

Kapal yang mengangkut penumpang yang notabene WNI (dengan beberapa kriteria) dari mancanegara juga boleh beroperasi. Pada Pasal 14 huruf a, kapal penumpang dapat memulangkan TKI, pekerja migran Indonesia, maupun WNI lain.

Syaratnya, kapal bertolak dari pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk melayani pemulangan mereka. Pada Pasal 14 huruf b, kapal juga tetap dapat beroperasi melayani pemulangan anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.

Pemulangan itu dilakukan dari pelabuhan domestik yang digunakan sebagai titik debarkasi ABK WNI, setelah mendapat izin persetujuan melakukan debarkasi pemulangan dari Gugus Tugas Covid-19 pusat, menuju ke pelabuhan daerah asal ABK WNI itu.

Sebagai informasi, kapal penumpang secara umum dilarang beroperasi selama larangan mudik yang berlaku efektif per Jumat (24/4). Kapal khusus mudik tak boleh beroperasi, termasuk juga kapal yang beroperasi dari/menuju wilayah PSBB/zona merah penyebaran Covid-19. (kps/int)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/