JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memberlakukan larangan mudik mulai Jumat (24/4) hingga Juni mendatang. Operasional semua jenis transportasi darat, laut, dan udara yang mengangkut penumpang komersial, dilarang bergerak dari gabungan wilayah PSBB atau zona merah Covid-19 ke wilayah lain dan sebaliknya. Bagi yang masih nekat mudik, beragam sanksi menanti. Mulai denda, hingga disuruh putar balik.
Direktur Direktorat Lalu lintas Polda Sumut, Kombes Pol Kemas Ahmad Yamin, mengatakan secara teknis pihaknya belum mendapatkan petunjuk dari Korlantas Polri, atas pelarangan mudik tahun ini. Namun sebagai tahap awal, pihaknya akan menempatkan sejumlah check point di jalan masuk dan keluar provinsi, yang biasa dilalui masyarakat untuk mudik.
“Masyarakat yang tetap mudik akan kita stop kendaraannya. Lalu kita periksa protokol kesehatannya. Kemudian kita tanyakan perjalanannya hendak ke mana? Kalau positif mudik, akan kita minta putar balik kembali lagi ke rumahnya,” ujar Kemas kepada wartawan, Jumat (24/4)n
Kendaraan yang disuruh putar balik bukan hanya kendaraan pribadi, melainkan juga kendaraan umum. Namun teknisnya masih dalam pembahasan, apakah seluruh penumpang akan diturunkan, atau disiapkan bus pengganti untuk mengantarkan pemudik kembali ke lokasi awal. “Intinya masyarakat diminta untuk tidak mudik,” tegasnya.
Sambil menunggu keluarnya petunjuk pusat terkait teknis pelarangan mudik, pihaknya memberlakukan check point di beberapa titik untuk mengecek kesehatan pemudik. “Letak titik check point masih dirapatkan,” tuturnya.
Mengenai kendaraan yang mungkin saja melalui jalur tikus, Kemas mengatakan, kepolisian sudah mempersiapkan strategi, agar jalurnya tidak dilalui pemudik. “Kita akan melaksanakan rapat membahasnya sembari menunggu petunjuk pemerintah pusat,” ungkapnya.
Kepada masyarakat Sumut, kepolisian mengimbau agar mengganti mudik tahun ini dengan kecanggihan teknologi. Misalnya silaturahim lewat video call di aplikasi WhatsApp, dan sebagainya.
“Kami mohon masyarakat Sumut agar tidak mudik. Ganti sialturahim dengan keluarga Anda lewat video call saja. Kita harus bisa memutus mata rantai penularan virus corona. Dimohon pengertian serta kerja samanya,” pinta Kemas.
Larangan mudik resmi dikeluarkan pemerintah pusat guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Indonesia. Mendukung larangan tersebut, Kemenhub mengeluarkan Permenhub yang melarang sementara penggunaan transportasi udara untuk setiap warga negara. Kendaraan yang tak diperbolehkan mudik yakni bus, motor, mobil, kapal penumpang, kapal angkutan penyebrangan, kapal angkutan sungai atau danau, kereta api, termasuk maskapai penerbangan komersial maupun pesawat pribadi.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4).
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan itu dibagi dalam dua tahapan. Tahap pertama jika pada tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020 masyarakat ketahuan hendak mudik masuk atau keluar dari area PSBB, akan diminta kembali ke asal perjalanan.
Tahap kedua, jika pada tanggal 8 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020 masyarakat masih nekat masuk atau keluar dari area PSBB, tidak hanya diminta pulang tetapi juga akan dikenakan sanksi denda.
Hingga kemarin, kepolisian telah menyuruh ribuan kendaraan untuk memutar balik saat melintas di lokasi penyekatan Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (24/4) dini hari.
Pengawasan Ranah Polisi
Kepala Dishub Sumut, Abdul Haris Lubis melalui Kabid Lalu Lintas, Darwin Purba, menyatakan guna kelancaran implementasi regulasi larangan mudik yang berlaku mulai 24 April, pihaknya telah menyurati organisasi angkutan darat (Organda) Sumut, Organda Kota Medan, dan Organda Deliserdang.
“Ya, kami sudah sampaikan melalui ketua DPD Organda Sumut, Medan dan Deliserdang selaku induk organisasi mereka. Kami mengimbau agar para pengusaha angkutan umum mematuhi Permen tersebut,” katanya menjawab Sumut Pos, Jumat (24/4).
Namun mengenai implementasi pembatasan dan larangan mudik angkutan jalan tahun ini, kata dia, merupakan ranah pihak kepolisian. “Sebaiknya dikonfirmasi ke mereka apa kebijakan yang sudah diambil. Kami sifatnya hanya koordinasi,” tuturnya.
Praktisi jalan dan transportasi Sumut, Burhan Batubara, mengajak seluruh pihak termasuk masyarakat agar mematuhi anjuran tidak mudik tahun ini. “Kegiatan mudik dapat dilakukan di waktu luang setelah lebaran, dan kita sudah mampu mengucapkan selamat tinggal Covid-19. Insyaallah tidak kembali lagi,” katanya.
Kegiatan mudik ini, menurutnya semacam bagian dari ritual lebaran. Tradisi mudik di Indonesia juga merupakan proses urbanisasi yang masih berlangsung. “Mudik biasanya berlangsung serempak, beramai-ramai, sehingga memicu kemacetan dan kecelakaan, waktu perjalanan yang lama dan melelahkan. Sehingga hanya dapat kita lakukan setahun sekali, ditambah soal keterbatasan biaya, waktu, dan kesempatan,” katanya.
Berkaca pada budaya mudik yang ramai dan macet, Sekretaris HPJI Sumut ini mengatakan bisa menjadi sasaran penyebaran virus corona ke daerah. Karena itu, kebijakan pemerintah melarang mudik sudah tepat dan perlu dipertegas.
“Di samping itu, sebagai dampak urbanisasi tadi, tenaga kerja yang menjadi pengangguran di kota akibat pandemi covid, dapat sebagai penyebar pendemi di kota. Karena itu, pemda sebaiknya bekerjasama memfasilitasi pemulangan mereka ke kampungnya, dengan tetap menjalankan protokoler pandemi Covid secara ketat,” katanya.
Izin Bus AKAP Bisa Dicabut
Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Kepala Bidang Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Edy Sufaat mengatakan, sanksi itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). “Kami bisa menggunakan UU LLAJ, bisa sampai pada cabut izin,” ujar Edy, Jumat (24/4).
Edy menjelaskan, ada beberapa tahapan sebelum izin trayek bus AKAP dicabut. Pertama kali, Dishub akan memberi peringatan kepada bus yang tetap beroperasi pada periode larangan mudik. Bila bus AKAP tersebut tetap nekat beroperasi setelah diberi peringatan, Dishub DKI akan merekomendasikan pencabutan izin trayek bus tersebut ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana. Ini lho, bus PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan, jadi rekomendasi pencabutan izin,” kata Edy. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang operasional bus-bus AKAP mulai hari ini.
Daftar Kendaraan yang Bebas Beroperasi
Meski seluruh moda transportasi penumpang dilarang beroperasi, sejumlah kendaraan darat tetap diizinkan semasa larangan mudik berlaku. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (23/4).
Pada angkutan jalan raya, Menhub mengecualikan larangan ini kepada kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara serta kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang juga tak terikat larangan ini. Dalam regulasi larangan mudik, kapal angkutan penyeberangan, termasuk kapal sungai dan danau, juga merupakan salah satu moda transportasi yang dibatasi operasionalnya.
Meski demikian, Luhut mengecualikan angkutan penyeberangan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok dari larangan tadi. Angkutan penyeberangan yang memboyong petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan Covid-19, obat-obatan, dan alat kesehatan juga diizinkan beroperasi normal.
Begitu pula dengan angkutan penyeberangan bagi pemadam kebakaran, ambulans, dan pengangkutan jenazah. Selain itu, pada ayat (3) Pasal 5, Luhut menggaransi bahwa angkutan jalan raya maupun penyeberangan tetap dapat beroperasi di dalam wilayah/gabungan wilayah PSBB/zona merah Covid-19. Sebab, kembali ke Pasal 2, larangan mudik ini berlaku untuk pergerakan angkutan antarwilayah, khususnya dari wilayah rawan Covid-19. (ris/prn/kps)