30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Berkas P21, Mario Dandy dan Shane Segera Diseret ke Meja Hijau

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

“Pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ungkap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal 2 alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2) lalu.

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta menbantah, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berulang kali dikembalikan kepada Polda Metro Jaya. Pemberkasan kasus Dandy dan Shane memang berjalan cukup lama, dan sempat menuai kritik dari pihak korban Cristalino David Ozora.

“Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Meski begitu, Danang enggan merinci materi yang sempat diminta dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya, sebelum berkas dinyatakan lengkap.

“Untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail,” jelasnya.

Kubu Cristalino David Ozora, pun angkat suara usai Kejati DKI Jakarta menetapkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lengkap. Pihak korban sudah menanti agar kasus ini segera disidangkan.

“Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sampai bertemu di Pengadilan,” kata Pengacara Keluarga David, Mellisa Anggraini, melalui akun Twitternya, Rabu (24/5).

Mellisa menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan berkas perkara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kubu David kepada publik yang telah membantu mengawal kasus penganiayaan David. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, telah lengkap atau P21. Dengan begitu, Kejati segera mendaftarkan Dandy dan Shane untuk proses persidangan.

“Pada hari ini, Rabu, 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas,” ungkap Wakil Ketua Kejati DKI Jakarta, Agus Sahat Sampe Tua Lumbangaol di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Dalam perkara ini, Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, jucto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak, jucnto pasal 56 kedua KUHP.

Diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal 2 alat bukti.

“Tersangka MDS telah ditahan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/2) lalu.

Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Metro Jaya. Sedangkan AG ditahan di lembaga kesejahteraan sosial mengingat statusnya masih anak di bawah umur.

Sementara itu, Kejati DKI Jakarta menbantah, berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berulang kali dikembalikan kepada Polda Metro Jaya. Pemberkasan kasus Dandy dan Shane memang berjalan cukup lama, dan sempat menuai kritik dari pihak korban Cristalino David Ozora.

“Tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta, Danang Suryo Wibowo di Kantor Kejati DKI Jakarta, Rabu (24/5).

Meski begitu, Danang enggan merinci materi yang sempat diminta dilengkapi kepada penyidik Polda Metro Jaya, sebelum berkas dinyatakan lengkap.

“Untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail,” jelasnya.

Kubu Cristalino David Ozora, pun angkat suara usai Kejati DKI Jakarta menetapkan berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan telah lengkap. Pihak korban sudah menanti agar kasus ini segera disidangkan.

“Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas, sampai bertemu di Pengadilan,” kata Pengacara Keluarga David, Mellisa Anggraini, melalui akun Twitternya, Rabu (24/5).

Mellisa menyampaikan apresiasi kepada Kejati DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya yang telah menuntaskan berkas perkara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kubu David kepada publik yang telah membantu mengawal kasus penganiayaan David. (jpc/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/