JAKARTA- Setelah 8,5 bulan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Indonesia Erwin Arnada akhirnya menghirup udara bebas kemarin (24/6). Erwin bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembaliĀ (PK) yang dia ajukan Oktober tahun lalu.
Sebelum keluar penjara, beberapa keluarga, pengacara, dan rekan-rekannya sejak pagi sudah menyanggong dirinya. Baik di luar maupun ikut masuk di ruang pembesuk di dalam penjara. Di antaranya artis Fachry Albar, Luna Maya, dan penasehat hukum Todung Mulya Lubis.
Erwin akhirnya keluar Lapas sekitar pukul 15.45 dari pintu portir. Dia mengenakan blue jeans yang dipadu sepatu putih bermerek Prada plus kaos oblong lengan panjang bertulisan Journalism is not a crime! Erwin Arnada Cipinang Prison, 2010.
Lelaki berambut perak itu keluar Lapas dengan mengumbar senyum sambil memamerkan Surat Pengeluaran Narapidana karena Bebas dari Dakwaan yang dikeluarkan Lapas.
āYang penting saya tidak menganggap diri saya korban juga bukan pahlawan. Saya adalah bagian sejarah untuk kebenaran dan kemerdekaan pers. Setelah ini saya akan mengunjungi makam ibu saya,ā kata Erwin lantas tersenyum.
Erwin memang pantas menjadi bagian dari sejarah kebebasan pers Indonesia. Sebab, dia dibebaskan karena majelis hakim PK akhirnya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam pertimbangan hukumnya. āSeharusnya dia didakwa dengan UU Pers. Yang dipersoalkan (dalam putusan PK) adalah dakwaannya, bukan pokok materi,ā kata Ketua MA Harifin Tumpa menjelaskan alasan bebasnya Erwin.
Sebelumnya dalam putusan kasasi, alih -alih menggunakan UU Pers, majelis hakim kasasi menggunakan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan kesopanan untuk menghukum dia dua tahun penjara pada Juli 2009. Padahal, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membebaskannya.
Erwin kemudian dijebloskan ke penjara pada Oktober 2010. āSaya 8,5 bulan saya menjalani penjara, tapi saya tidak akan membalas orang-orang FPI (Front Pembela Islam, Red.) yang membuat saya dipenjara. Saya berharap nama baik saya dikembalikan karena saya tidak terbukti bersalah. Apa yang dituduhkan kepada saya jelas sebuah kesalahan dan saya menyebutnya kezaliman,ā katanya.
Erwin belum bisa memastikan apakah dia akan kembali menerbitkan Playboy Indonesia. Inisiatif menghentikan penerbitan majalah franchise itu pada 2007 (terbit perdana pada April 2006) adalah dari Erwin sendiri. āSaya hentikan untuk keselamatan karyawan dan saya sendiri. Kami banyak menerima ancaman. Setelah ini, saya akan membuat film dan menerbitkan media,ā katanya.
Todung Mulya Lubis mengatakan, kebebasan Erwin bukan semata kemenangan pribadi. Tapi juga kemenangan kebebasan pers. Putusan PK tersebut menegaskan UU Pers sebagai lex spesialis harus digunakan dalam setiap kasus pers. Bukan UU lain atau KUHP. āIni yurisprudensi yang bagus. Saya bersyukur dan memberi apresiasi MA yang tetap membela kebebasan pers,ā kata pengacara senior ini.(aga/dim/jpnn)