28 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Jokowi Tolak Dana Aspirasi

“Saya pastikan, PD akan tetap tolak dana aspirasi tersebut jika tak penuhi 5 faktor kritis yang akan disampaikan FPD dalam pembahasan nanti,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan posisi partainya terkait dana aspirasi. Ibas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat masih sejalan dengan posisi SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sesungguhnya Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini belum pernah memberikan persetujuan tentang alokasi dana aspirasi,” kata Ibas di gedung parlemen.

Menurut Ibas, sejauh ini yang telah disetujui Fraksi Partai Demokrat adalah peraturan DPR RI tentang mekanisme pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3. Peraturan DPR RI tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi DPR RI dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah tentang tata cara bagaimana anggota DPR RI mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

“Dengan dana aspirasi, setiap anggota DPR RI diberi alokasi dana dalam jumlah tertentu dalam APBN dan berhak mengelola sendiri dana, sedangkan dengan UP2DP, anggota DPR tidak memegang uang dan tidak mengelola uang,” ujarnya.

Ibas menambahkan, Fraksi Partai Demokrat akan menolak dengan tegas pelaksanaan UP2DP apabila tidak memenuhi lima syarat pokok. Lima syarat itu adalah memastikan bahwa pengalokasian anggaran UP2DP dalam APBN dan APBD harus klop dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif, ditambah Program UP2DP harus cocok dan tidak bertentangan dengan prioritas dan rencana pemerintah daerah setempat.

Selain itu, UP2DP harus memastikan adanya jaminan dalam pelaksanaan UP2DP harus tidak tumpang tindih anggaran dan program DPRD provinsi, kabupaten dan kota. UP2DP juga memastikan jika anggota DPR menentukan sendiri proyek dan anggarannya, dan tidak akan mengambil alih kewenangan eksekutif.

Terakhir, UP2DP harus memastikan akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak “dipegang” sendiri oleh anggota DPR. “Termasuk berkoordinasi dengan Instansi Badan Pengawas Negara dan Instansi Penegak Hukum,” tegasnya.

Tiga fraksi lain yang sudah menolak dana aspirasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat sudah melakukan lobi ke Presiden Jokowi untuk menolak dana aspirasi. Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan, tiga perwakilan fraksi sudah menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan lobi itu.

“Tadi malam kita sudah lobi ke pemerintah untuk menolak itu,” katanya.

Menurut Miryam, Presiden Jokowi memberikan jawaban akan mempertimbangkan masukan itu. Miryam menilai hal itu merupakan jawaban positif. Namun, jika hal itu tidak berhasil, Miryam menyatakan bahwa ada proses hukum lain yang bisa diambil. “Kalau tetap jalan juga, jalan keluarnya adalah judicial review di MK,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim UP2DP M Misbakhun menilai masih ada upaya untuk menolak program yang baru saja disahkan DPR. Tidak tinggal diam, Misbakhun menyatakan bahwa tim UP2DP juga akan melakukan lobi dengan pemerintah terkait itu.

“Kita juga bisa melobi Presiden Jokowi kok. Memang mereka saja yang bisa?” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, masih ada mispersepsi terkait program UP2DP yang selalu dikaitkan dengan dana aspirasi. Padahal, kata dia, program UP2DP harus dilihat sebagai upaya membantu pemerintah mengembangkan infrastruktur daerah.

“Presiden harus mendapatkan penjelasan yang utuh bahwa Rp11,2 triliun itu untuk rakyat,” ujar politikus Partai Golongan Karya itu.(owi/dyn/bay/jpnn/rbb)

“Saya pastikan, PD akan tetap tolak dana aspirasi tersebut jika tak penuhi 5 faktor kritis yang akan disampaikan FPD dalam pembahasan nanti,” ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya perlu meluruskan posisi partainya terkait dana aspirasi. Ibas, sapaan akrabnya, menyatakan bahwa sikap Fraksi Partai Demokrat masih sejalan dengan posisi SBY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

“Sesungguhnya Fraksi Partai Demokrat hingga saat ini belum pernah memberikan persetujuan tentang alokasi dana aspirasi,” kata Ibas di gedung parlemen.

Menurut Ibas, sejauh ini yang telah disetujui Fraksi Partai Demokrat adalah peraturan DPR RI tentang mekanisme pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) sebagaimana diamanatkan dalam pasal 80 huruf (J) UU MD3. Peraturan DPR RI tersebut dimaksudkan sebagai payung hukum bagi DPR RI dalam melakukan pembahasan bersama pemerintah tentang tata cara bagaimana anggota DPR RI mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.

“Dengan dana aspirasi, setiap anggota DPR RI diberi alokasi dana dalam jumlah tertentu dalam APBN dan berhak mengelola sendiri dana, sedangkan dengan UP2DP, anggota DPR tidak memegang uang dan tidak mengelola uang,” ujarnya.

Ibas menambahkan, Fraksi Partai Demokrat akan menolak dengan tegas pelaksanaan UP2DP apabila tidak memenuhi lima syarat pokok. Lima syarat itu adalah memastikan bahwa pengalokasian anggaran UP2DP dalam APBN dan APBD harus klop dan tidak bertentangan dengan rencana eksekutif, ditambah Program UP2DP harus cocok dan tidak bertentangan dengan prioritas dan rencana pemerintah daerah setempat.

Selain itu, UP2DP harus memastikan adanya jaminan dalam pelaksanaan UP2DP harus tidak tumpang tindih anggaran dan program DPRD provinsi, kabupaten dan kota. UP2DP juga memastikan jika anggota DPR menentukan sendiri proyek dan anggarannya, dan tidak akan mengambil alih kewenangan eksekutif.

Terakhir, UP2DP harus memastikan akuntabilitas dan pengawasan dana aspirasi itu, sekalipun dana itu tidak “dipegang” sendiri oleh anggota DPR. “Termasuk berkoordinasi dengan Instansi Badan Pengawas Negara dan Instansi Penegak Hukum,” tegasnya.

Tiga fraksi lain yang sudah menolak dana aspirasi, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat sudah melakukan lobi ke Presiden Jokowi untuk menolak dana aspirasi. Ketua DPP Partai Hanura Miryam S Haryani menyatakan, tiga perwakilan fraksi sudah menemui Presiden Jokowi untuk menyampaikan lobi itu.

“Tadi malam kita sudah lobi ke pemerintah untuk menolak itu,” katanya.

Menurut Miryam, Presiden Jokowi memberikan jawaban akan mempertimbangkan masukan itu. Miryam menilai hal itu merupakan jawaban positif. Namun, jika hal itu tidak berhasil, Miryam menyatakan bahwa ada proses hukum lain yang bisa diambil. “Kalau tetap jalan juga, jalan keluarnya adalah judicial review di MK,” jelasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Tim UP2DP M Misbakhun menilai masih ada upaya untuk menolak program yang baru saja disahkan DPR. Tidak tinggal diam, Misbakhun menyatakan bahwa tim UP2DP juga akan melakukan lobi dengan pemerintah terkait itu.

“Kita juga bisa melobi Presiden Jokowi kok. Memang mereka saja yang bisa?” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, masih ada mispersepsi terkait program UP2DP yang selalu dikaitkan dengan dana aspirasi. Padahal, kata dia, program UP2DP harus dilihat sebagai upaya membantu pemerintah mengembangkan infrastruktur daerah.

“Presiden harus mendapatkan penjelasan yang utuh bahwa Rp11,2 triliun itu untuk rakyat,” ujar politikus Partai Golongan Karya itu.(owi/dyn/bay/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/