32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Jika Dimusnahkan Paksa oleh Pemerintah, Ganti Rugi Sapi PMK Dipatok Rp10 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sudah mewabah di 19 provinsi, termasuk Sumatera Utara. Masalah tersebut dibahas dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/6) kemarin. Ada beberapa hal yang dihasilkan. Antara lain, penanganan akan dilakukan dengan konsep seperti penanganan Covid-19.

Usai ratas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melarang pergerakan hewan hidup, terutama sapi. Ketentuan itu berlaku khususn

pada wilayah yang terdampak PMK. Namun, berbeda dengan penanganan Covid-19, larangan mobilitas hanya pada level kecamatan. “Kita sebut dengan daerah merah,” ujarnya.

Pembagian zona juga mirip saat PPKM Covid-19. Ada zona merah, kuning, dan hijau. Pada daerah merah, pembatasan pergerakan hewan lebih ketat. Hingga kini terdapat 1.765 kecamatan yang masuk zona merah.

Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Satgas tersebut akan dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Kolaborasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk mengurangi potensi penularan, pemerintah menyediakan vaksin PMK. Itu ditujukan untuk hewan yang sehat. Total vaksin PMK yang disediakan pemerintah 29 juta dosis. “Seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Red),” ungkap Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu menerangkan, Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan. Pengawasan secara biohazard melalui disinfektan juga perlu terus dilakukan. Selain itu, atas hewan yang dimusnahkan paksa, disiapkan ganti rugi oleh pemerintah. “Sekitar Rp 10 juta per sapi,” ucap Airlangga.

Ratas itu juga membahas persiapan menjelang Idul Adha. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan hewan kurban dalam situasi merebaknya PMK. Hal tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.

Kemenag juga akan terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK. Yaqut menyebutkan, hal utama yang harus dipahami, hukum kurban adalah sunah muakad atau sunah yang dianjurkan. “Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, kita tidak boleh memaksakan,” tuturnya.

Yaqut berjanji mencarikan alternatif yang lain jika kurban tidak bisa dilaksanakan. Dia menekankan, aturan kurban akan mengacu ketentuan yang dibuat pemerintah, khususnya Satgas Penanganan PMK.

 

Lockdown Zona Merah PMK

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan sejumlah arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memerintahkan penguncian atau karantina wilayah (lockdown) yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

“Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown,” kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat (24/6).

Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK. Selain itu, komunikasi publik menjelang Iduladha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.

“Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto.

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat desa hingga kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus Covid-19. “Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti Covid-19,” kata Suharyanto.

Ia meminta setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak. Selain itu Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya.

 

Penanganan PMK Masuk APBN 2022

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini menjangkiti hewan ternak di Indonesia.

“Apakah dari anggaran PCPEN (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) atau tidak, sebetulnya kalau kita bicara secara logis tidak cocok-cocok amat kalau dikategorikan belanja PCPEN, tapi yang penting dari mana pun, atau kita tagging apa pun namanya, ini pasti ada dari APBN,” katanya dalam konferensi pers daring APBN KiTa periode Juni 2022 yang dipantau di Jakarta, kemarin.

Saat ini, Isa sedang menghitung nilai yang akan disalurkan untuk menangani PMK bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada 2022 dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Obat-obatan, tenaga penyuntik vaksin, dan mekanisme pengawasan pergerakan hewan ternak juga akan disiapkan oleh pemerintah, beserta penganggarannya.

Adapun pemerintah mengejar target vaksinasi dilaksanakan secara cepat dan massal agar mencapai kekebalan kelompok pada minimal 80 persen populasi hewan rentan. Sampai, Senin (21/7) pukul 14.20 WIB, vaksinasi PMK di Jawa Timur dan Jawa Tengah dilaporkan mencapai 1.519 ekor ternak yang telah divaksin.

Untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi PMK, Kementan juga melaksanakan program Training of Trainers (TOT) dan Bimbingan Teknis (Bimtek). Saat ini, sebanyak 18.407 petugas vaksinator disiapkan di 19 Provinsi tertular PMK. (jpc/krj/cnni/adz)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sudah mewabah di 19 provinsi, termasuk Sumatera Utara. Masalah tersebut dibahas dalam rapat terbatas (ratas) kabinet yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (23/6) kemarin. Ada beberapa hal yang dihasilkan. Antara lain, penanganan akan dilakukan dengan konsep seperti penanganan Covid-19.

Usai ratas, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melarang pergerakan hewan hidup, terutama sapi. Ketentuan itu berlaku khususn

pada wilayah yang terdampak PMK. Namun, berbeda dengan penanganan Covid-19, larangan mobilitas hanya pada level kecamatan. “Kita sebut dengan daerah merah,” ujarnya.

Pembagian zona juga mirip saat PPKM Covid-19. Ada zona merah, kuning, dan hijau. Pada daerah merah, pembatasan pergerakan hewan lebih ketat. Hingga kini terdapat 1.765 kecamatan yang masuk zona merah.

Pemerintah juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK. Satgas tersebut akan dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto. Kolaborasi juga dilakukan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Untuk mengurangi potensi penularan, pemerintah menyediakan vaksin PMK. Itu ditujukan untuk hewan yang sehat. Total vaksin PMK yang disediakan pemerintah 29 juta dosis. “Seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Red),” ungkap Airlangga.

Ketua umum Partai Golkar itu menerangkan, Presiden Jokowi turut memberikan arahan untuk terus mempersiapkan obat-obatan, vaksinator, dan mekanisme keluar masuk peternakan. Pengawasan secara biohazard melalui disinfektan juga perlu terus dilakukan. Selain itu, atas hewan yang dimusnahkan paksa, disiapkan ganti rugi oleh pemerintah. “Sekitar Rp 10 juta per sapi,” ucap Airlangga.

Ratas itu juga membahas persiapan menjelang Idul Adha. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pihaknya akan melakukan pengaturan hewan kurban dalam situasi merebaknya PMK. Hal tersebut menjadi perhatian karena kebutuhan hewan ternak pada saat Idul Adha akan meningkat.

Kemenag juga akan terus berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK. Yaqut menyebutkan, hal utama yang harus dipahami, hukum kurban adalah sunah muakad atau sunah yang dianjurkan. “Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, kita tidak boleh memaksakan,” tuturnya.

Yaqut berjanji mencarikan alternatif yang lain jika kurban tidak bisa dilaksanakan. Dia menekankan, aturan kurban akan mengacu ketentuan yang dibuat pemerintah, khususnya Satgas Penanganan PMK.

 

Lockdown Zona Merah PMK

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto memaparkan sejumlah arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk mencegah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) meluas di Indonesia. Salah satunya adalah dengan memerintahkan penguncian atau karantina wilayah (lockdown) yang berstatus zona merah PMK bagi provinsi yang kecamatannya sudah terinfeksi lebih dari 50 persen.

“Ini tidak boleh ada pergerakan hewan dari satu titik ke titik lain. jadi semuanya di-lockdown,” kata Suharyanto dalam rapat koordinasi penanganan wabah penyakit kuku dan mulut secara daring di Jakarta, Jumat (24/6).

Target dari kebijakan tersebut agar tidak lagi bertambah daerah merah terkait PMK. Selain itu, komunikasi publik menjelang Iduladha juga perlu dilakukan seperti edukasi kesehatan hewan dan penjelasan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya.

Masyarakat diharap tetap tenang dan waspada, serta menyadari sepenuhnya terkait dengan PMK. Sehingga kemungkinan adanya perbedaan khususnya terkait mobilisasi hewan ternak atau perpindahan hewan ternak dan satu titik ke titik lain, terutama di daerah-daerah yang zona merah PMK.

Arahan kedua adalah pembentukan Satuan Tugas Daerah untuk mendata dan memastikan dokter hewan dan otoritas veteriner yang ada di daerah masing-masing, dan segera difungsikan di tiap daerah masing-masing di tingkat kabupaten/kota maupun di tingkat provinsi, dan terutama di zona merah.

Ketiga adalah mendata kebutuhan vaksin dan tenaga vaksinator, mengingat Kementerian Pertanian pada akhir minggu ini akan melaksanakan vaksinasi PMK. Data-data tersebut kemudian diintegrasikan dengan menggunakan sistem pelaporan data Covid-19 yang selama ini sudah berjalan.

“Selanjutnya apabila ada apabila kebutuhan hewan kurban tidak bisa terpenuhi, tidak perlu memobilisasi hewan ternak antardaerah. ini memang tidak mudah memberikan penjelasan kepada masyarakat, Tapi ini sudah keputusan pemimpin negara. sehingga mohon masing-masing wilayah, masing-masing daerah, mengikuti kebijakan ini,” kata Suharyanto.

Berikutnya adalah membentuk posko PMK untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak, dengan mengaktifkan posko PPKM Mikro di tingkat desa hingga kecamatan yang selama ini digunakan untuk pengendalian kasus Covid-19. “Gunakan posko-posko ini untuk memonitor dan mengawasi dan melaksanakan tahap-tahap penanganan terkait dengan PMK/ Terkait data vaksinasi, testing, tracing, ini akan dilaksanakan lagi jadi sama polanya sama seperti Covid-19,” kata Suharyanto.

Ia meminta setiap daerah mengaktifkan lagi posko-posko lintas daerah, jembatan timbang, pelabuhan laut dan udara, dan posko desa untuk mengawasi lalu lintas ternak. Selain itu Suharyanto meminta provinsi, kabupaten/kota yang belum terkena wabah PMK dapat menjaga pintu-pintu masuk ke wilayahnya, agar jangan sampai ada lalu lintas hewan yang masuk, apalagi jika hewan ternaknya belum terjamin kesehatannya.

 

Penanganan PMK Masuk APBN 2022

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan digunakan untuk menangani penyakit mulut dan kuku (PMK) yang saat ini menjangkiti hewan ternak di Indonesia.

“Apakah dari anggaran PCPEN (Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional) atau tidak, sebetulnya kalau kita bicara secara logis tidak cocok-cocok amat kalau dikategorikan belanja PCPEN, tapi yang penting dari mana pun, atau kita tagging apa pun namanya, ini pasti ada dari APBN,” katanya dalam konferensi pers daring APBN KiTa periode Juni 2022 yang dipantau di Jakarta, kemarin.

Saat ini, Isa sedang menghitung nilai yang akan disalurkan untuk menangani PMK bersama dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dan Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada 2022 dengan menggunakan dana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Obat-obatan, tenaga penyuntik vaksin, dan mekanisme pengawasan pergerakan hewan ternak juga akan disiapkan oleh pemerintah, beserta penganggarannya.

Adapun pemerintah mengejar target vaksinasi dilaksanakan secara cepat dan massal agar mencapai kekebalan kelompok pada minimal 80 persen populasi hewan rentan. Sampai, Senin (21/7) pukul 14.20 WIB, vaksinasi PMK di Jawa Timur dan Jawa Tengah dilaporkan mencapai 1.519 ekor ternak yang telah divaksin.

Untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi PMK, Kementan juga melaksanakan program Training of Trainers (TOT) dan Bimbingan Teknis (Bimtek). Saat ini, sebanyak 18.407 petugas vaksinator disiapkan di 19 Provinsi tertular PMK. (jpc/krj/cnni/adz)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/