Gerakan Hemat Energi
JAKARTA-Pejabat di daerah sudah saatnya ikut memikirkan keuangan negara. Untuk mengurangi beban APBN akibat kenaikan harga minyak dunia dan beban subsidi energi, pemerintah akan mengefektifkan lagi Inpres Nomor 2 Tahun 2008. Inpres ini berisi kewajiban hemat energi bagi aparatur di daerah. Mendagri Gamawan Fauzi pun akan segera menyurati seluruh gubernur, bupati, dan wali kota terkait masalah ini.
Seluruh kepala daerah diminta merujuk ketentuan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 dan perubahannya yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2007. Permendagri ini mengatur tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
Gamawan Fauzi menjelaskan, dalam rapat kabinet 14 Juli 2011, dibahas mengenai upaya pemerintah untuk menghemat energi. Dibahas di rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, apakah perlu membuat Inpres ataukah cukup dengan merevisi Inpres Nomor 2 Tahun 2008. “Presiden memutuskan, yang sudah ada diefektifkan saja. Jika diperlukan aturan lebih teknis, cukup lewat peraturan menteri saja,” ujar Gamawan kepada wartawan, kemarin (24/7).
Diceritakan Gamawan, di rapat tersebut presiden memarahi para menteri lantaran tidak kontinyu menerapkan Inpres Nomor 2 Tahun 2008 itu. “Kita ditegur presiden, mestinya ini terus-menerus,” ujar mantan gubernur Sumbar itu.
Dikatakan Gamawan, hemat energi merupakan salah satu cara menekan beban APBN terhadap kenaikan harga minyak dunia. “Ketika harga BBM di tanah air tidak perlu dinaikkan, maka volumenya yang harus kita kurangi,” ujarnya.
Dia cerita, pada awal-awal Inpres Nomor 2 Tahun 2008 diterapkan, cukup bisa menghemat belanja energi di instansi pemerintah. Dia memberi contoh, saat itu di Istana dan Sekretariat Kabinet mampu menghemat hingga 30 persen. Sedang di kemendagri, yang saat itu mendagrinya Moh Ma’ruf, bisa hemat 10 persen.
Agar penghematan bisa signifikan, Gamawan mengatakan, seluruh pemda juga harus melakukan penghematan. Caranya, cukup dengan mengacu pada aturan yang sudah ada yang mengatur mengenai standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
“Kendaraan dinas kepala daerah, CC-nya jangan tinggi-tinggi. Harus sesuai dengan aturan,” terangnya. Di Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 diatur bahwa kendaraan dinas gubernur adalah satu sedan silindir maksimal 3.000 cc dan satu Jeep 4.200 cc.
Untuk wakil gubernur, satu sedan 2.500 cc dan satu jeep 3.200 cc. Untuk bupati/wali kota, satu Sedan 2.500 cc dan satu unit jeep 3.200 cc. Sementara, untuk wakil bupati/wakil wali kota, satu sedan 2.200 cc dan satu unit jeep 2.500 cc.
Khusus untuk mobil dinas pimpinan DPRD, besar cc-nya dinaikkan, berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2007, sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 7 Tahun 2006. Untuk ketua DPRD provinsi semula sedan 2. 500 cc atau jeep 2.200 cc, dinaikkan menjadi sedan 2.700 cc atau jeep 2.500 cc.
Sebelumnya, pekan lalu Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, program hemat energi di kalangan aparatur pemerintahan ini akan diberlakukan efektif Agustus 2011.
Dia menjelaskan, berdasarkan diskusi antara pemerintah dengan DPR, beban BBM subsidi pada 2012 harus dijaga tidak melewati angka 38,5-40 juta kiloliter. Sementara tahun 2011 ini, pemerintah harus menjaga pada kisaran 40,4 juta kiloliter. Bila beban subsidi ini melewati batas, maka akan membebani APBN.(sam)