25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Presiden Ingatkan Netralitas PNS

JAKARTA- Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat publik harus bersikap netral pada Pilkada maupun Pemilu nasional. Ketidaknetralan PNS akan mencederai hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan Presiden  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menerima komisioner Badan Pengawas Pemilu yang dipimpin Muhammad di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/7). “Secara khusus, beliau mengatakan akan menyiapkan instruksi presiden jika dibutuhkan untuk mengawal netralitas PNS,” kata Ketua Bawaslu Muhammad kepada wartawan.

Menurut Muhammad, Bawaslu menemukan sejumlah fakta terkait ketidaknetralan PNS pada Pilgub DKI Jakarta putaran pertama yang lalu. Ada pejabat publik yang memimpin partai politik yang berupaya menggiring pegawainya untuk mendukung partai atau calon tertentu. “Presiden risau dengan kondisi ini. Netralitas PNS adalah problematika  bangsa,” kata Muhammad.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi agar menjaga netralitas. PNS tidak boleh memihak kepada pasangan calon tertentu dalam menghadapi Pilkada di berbagai daerah.

Selain hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, terdapat pula berbagai sanksi pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ketika PNS tidak netral, pelayanan diskriminatif pun bisa terjadi.

Bila ada pelanggaran dari birokrasi, Gamawan mengimbau masyarakat agar bisa mengadukannya kepada Inspektorat Provinsi atau kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD bisa memanggil Inspektorat Provinsi dan kepala daerah. (net/jpnn)

JAKARTA- Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat publik harus bersikap netral pada Pilkada maupun Pemilu nasional. Ketidaknetralan PNS akan mencederai hasil pemilihan kepada daerah (Pilkada).

Hal ini disampaikan Presiden  Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ketika menerima komisioner Badan Pengawas Pemilu yang dipimpin Muhammad di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/7). “Secara khusus, beliau mengatakan akan menyiapkan instruksi presiden jika dibutuhkan untuk mengawal netralitas PNS,” kata Ketua Bawaslu Muhammad kepada wartawan.

Menurut Muhammad, Bawaslu menemukan sejumlah fakta terkait ketidaknetralan PNS pada Pilgub DKI Jakarta putaran pertama yang lalu. Ada pejabat publik yang memimpin partai politik yang berupaya menggiring pegawainya untuk mendukung partai atau calon tertentu. “Presiden risau dengan kondisi ini. Netralitas PNS adalah problematika  bangsa,” kata Muhammad.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi agar menjaga netralitas. PNS tidak boleh memihak kepada pasangan calon tertentu dalam menghadapi Pilkada di berbagai daerah.

Selain hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, terdapat pula berbagai sanksi pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ketika PNS tidak netral, pelayanan diskriminatif pun bisa terjadi.

Bila ada pelanggaran dari birokrasi, Gamawan mengimbau masyarakat agar bisa mengadukannya kepada Inspektorat Provinsi atau kepada DPRD. Selanjutnya, DPRD bisa memanggil Inspektorat Provinsi dan kepala daerah. (net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/