28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kepala BP2MI: E-KTKLN atau E-PMI Bukan Syarat PMI Kembali ke Luar Negeri!

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa e-KTKLN atau E-PMI, /bukan dokumen yang menjadi syarat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat kembali ke negara penempatan usai cuti ke Tanah Air. Ini dipastikan Benny, menyikapi maraknya pengaduan PMI yang gagal terbang ke negara tempatnya bekerja gara-gara tak memiliki dokumen tersebut, usai pulang ke Indonesia lantaran mengambil cuti.

“Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13. Namun hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap pekerja migran Indonesia,” ujar Benny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Benny mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 13, jelas disebutkan apa saja dokumen yang menjadi syarat bagi PMI untuk kembali bekerja di luar negeri, usai mengambil cuti.

“Jika ditanyakan dokumen apa saja, itu teman-teman Imigrasi sudah paham,” ucapnya.

Karena itu, kata Benny, tidak ada alasan bagi petugas Imigrasi melarang terbang PMI yang tidak memiliki e-KTKLN atau *e-PM*I, setelah cuti, dengan alasan pencegahan.

“Sepanjang pekerja migran dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan juga apa yang diatur UU 18 Tahun 2017,” jelasnya.

Benny menuturkan, petugas Imigrasi cukup melihat saja apakah perjanjian kerja PMI yang cuti dan ingin kembali ke negara penempatan, masih berlaku. Lalu, apakah paspor, visa serta perjanjian penempatan kerjanya, juga masih berlaku.

“Karena mereka rata-rata perpanjang kontrak itu di luar negeri. Jadi banyak yang memperpanjang kontrak tanpa kembali ke Indonesia. Perpanjangan kontrak di luar negeri itu sah menurut undang-undang. Untuk memudahkan setiap pekerja migran kita,” jelas Benny.

Atas persoalan ini, Benny telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Benny pun meminta seluruh pekerja migran Indonesia melapor kepadanya apabila ada kendala atau praktik curang dari oknum institusi mana pun, termasuk oleh pegawai BP2MI. Ia berjanji akan merespons, termasuk mengambil tindakan tegas kepada jajarannya, apabila ditemukan pelanggaran.

“Nomor WA saya sudah dimiliki oleh seluruh PMI di negara-negara penempatan. Bisa juga direct memberikan laporan lewat WhatsApp atau menelepon langsung. Kalau tidak melalui call center BP2MI, dan kami garansi akan mengambil tindakan-tindakan sangat tegas kepada siapa pun, termasuk staf BP2MI,” papar Benny.

“Mudah-mudahan penjelasan ini bisa dipahami semua pihak. Terlebih khusus untuk saudara-saudara kami, para pejuang devisa, anak-anak bangsa yang menjadi pekerja migran Indonesia,” imbuhnya.(rel)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO — Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan bahwa e-KTKLN atau E-PMI, /bukan dokumen yang menjadi syarat bagi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk dapat kembali ke negara penempatan usai cuti ke Tanah Air. Ini dipastikan Benny, menyikapi maraknya pengaduan PMI yang gagal terbang ke negara tempatnya bekerja gara-gara tak memiliki dokumen tersebut, usai pulang ke Indonesia lantaran mengambil cuti.

“Bahwa e-KTKLN atau e-PMI bukanlah dokumen persyaratan yang harus dimiliki pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 13. Namun hanya sebagai sistem BP2MI dalam hal pencatatan setiap pekerja migran Indonesia,” ujar Benny dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

Benny mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 13, jelas disebutkan apa saja dokumen yang menjadi syarat bagi PMI untuk kembali bekerja di luar negeri, usai mengambil cuti.

“Jika ditanyakan dokumen apa saja, itu teman-teman Imigrasi sudah paham,” ucapnya.

Karena itu, kata Benny, tidak ada alasan bagi petugas Imigrasi melarang terbang PMI yang tidak memiliki e-KTKLN atau *e-PM*I, setelah cuti, dengan alasan pencegahan.

“Sepanjang pekerja migran dapat menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja dan juga apa yang diatur UU 18 Tahun 2017,” jelasnya.

Benny menuturkan, petugas Imigrasi cukup melihat saja apakah perjanjian kerja PMI yang cuti dan ingin kembali ke negara penempatan, masih berlaku. Lalu, apakah paspor, visa serta perjanjian penempatan kerjanya, juga masih berlaku.

“Karena mereka rata-rata perpanjang kontrak itu di luar negeri. Jadi banyak yang memperpanjang kontrak tanpa kembali ke Indonesia. Perpanjangan kontrak di luar negeri itu sah menurut undang-undang. Untuk memudahkan setiap pekerja migran kita,” jelas Benny.

Atas persoalan ini, Benny telah mengirimkan surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim.

Benny pun meminta seluruh pekerja migran Indonesia melapor kepadanya apabila ada kendala atau praktik curang dari oknum institusi mana pun, termasuk oleh pegawai BP2MI. Ia berjanji akan merespons, termasuk mengambil tindakan tegas kepada jajarannya, apabila ditemukan pelanggaran.

“Nomor WA saya sudah dimiliki oleh seluruh PMI di negara-negara penempatan. Bisa juga direct memberikan laporan lewat WhatsApp atau menelepon langsung. Kalau tidak melalui call center BP2MI, dan kami garansi akan mengambil tindakan-tindakan sangat tegas kepada siapa pun, termasuk staf BP2MI,” papar Benny.

“Mudah-mudahan penjelasan ini bisa dipahami semua pihak. Terlebih khusus untuk saudara-saudara kami, para pejuang devisa, anak-anak bangsa yang menjadi pekerja migran Indonesia,” imbuhnya.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/