26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Irjen Pol Djoko Susilo Diperiksa 7 Jam, Dikit Berkomentar

Dugaan Korupsi Pengadaan Simulator SIM

JAKARTA – Mabes Polri benar-benar gampang memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo. Kemarin (24/8) Gubernur Akpol nonaktif itu memenuhi panggilan penyidik pada Bareskrim Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat ijin mengemudi (SIM). Dia diminta keterangannya sebagai saksi terkait tersangka Wakil Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.

Djoko memenuhi panggilan Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. Mengenakan safari hitam, dia menumpang Toyota Innova. Dia didampingi para pengacara dan ajudan yang mengenakan batik. Sayang, Djoko irit komentar. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Kita jalani dulu pemeriksaannya,” kata mantan Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut.

Djoko menjadi saksi untuk tersangka Didik. Selain Didik yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Mabes Polri menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Yakni, AKBP Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang), Kompol Legimo (bendahara), dan dua pihak pemenang tender, Soekotjo Bambang dan Budi Susilo.

Djoko diperiksa selama hampir tujuh jam. Pemeriksaan itu sempat break sebentar untuk salat Jumat. Saat berjalan menuju masjid Mabes Polri, Djoko mengatakan bahwa dia akhirnya berubah pikiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sebelumnya menolak dengan alasan dualisme penegak hukum dalam penanganann perkara tersebut, Djoko kini mau kooperatif dengan KPK. “Semuanya kan masih proses. Baik di sini maupun di KPK. Untuk di KPK saya akan kooperatif. Kita akan jalani saja prosesnya,” katanya.

Namun, Djoko tetap enggan mengungkapkan materi pemeriksaan. Saat keluar dari gedung Bareskrim usai diperiksa pada pukul 17.00, dia menolak mengungkap perannya dalam proyek yang diduga merugikan negara itu. “Saya hanya menyampaikan terkait informasi teman-teman tersangka yang menjabat pejabat pembuat komitmen,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan Djoko untuk melengkapi keterangan tersangka lainnya. Dalam kasus tersebut, Mabes Polri juga akan berkoordinasi dengan KPK karena sejumlah dokumen masih berada di lembaga antikorupsi itu.

Boy mengungkapkan, penyidik saat ini sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka tersebut. Sebab, penahanan mereka sudah memasuki masa kadaluarsa sejak kemarin (24/8). “Ini sudah masuk hari ke-21 penahanan. Kami perpanjang untuk melancarkan proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku pihaknya tidak mempersalahkan pemeriksaan Djoko yang dilakukan pihak kepolisian kemarin. Dia mempersilakan polisi memeriksa Djoko karena polisi memang menangani perkara yang sama.

Zulakarnaen juga mengatakan pihak Bareskrim Mabes Polri tidak perlu meminta izin ke KPK dalam memeriksa Djoko. Sebab, kemarin Djoko tidak sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Namun lain lagi jika jadwal pemeriksaan Djoko di kepolisian bertabrakan dengan jadwal pemeriksaan di KPK. “Kan sekarang tidak bertabrakan,” ujarnya.

Memang, hingga kini KPK tak kunjung memeriksa Djoko sebagai tersangka. Namun Zulkarnaen memastikan pihaknya akan segera memeriksa Djoko. Namun, kata dia, yang mengetahui kapan kepastian Djoko diperiksa hanyalah para penyidik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi dan tengah merencanakan memanggil pihak-pihak yang keterangannya benar-benar diperlukan. Selain itu, Bambang mengaku pihaknya kini sedang menggelar operasi yang berkaitan dengan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kasus simulator SIM. “Minggu depan hasil operasi ini akan diberitahukan (diumumkan). Sekarang tidak bisa dibeberkan dulu,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK kini tengah sibuk menelusuri kekayaan beberapa orang yang bersinggungan dengan kasus simulator SIM. Diantaranya Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, dan beberapa perwira polisi lainnya.

Pendekatan penelusuran kekayaan mereka dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Biasanya, para penyelenggara negara akan melaporkan sendiri kekayaannya. Namun untuk yang satu ini KPK akan secara aktif menelusuri harta-harta mereka. (aga/kuh/jpnn)

Dugaan Korupsi Pengadaan Simulator SIM

JAKARTA – Mabes Polri benar-benar gampang memeriksa Irjen Pol Djoko Susilo. Kemarin (24/8) Gubernur Akpol nonaktif itu memenuhi panggilan penyidik pada Bareskrim Mabes Polri dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat ijin mengemudi (SIM). Dia diminta keterangannya sebagai saksi terkait tersangka Wakil Korlantas Mabes Polri Brigjen Pol Didik Purnomo.

Djoko memenuhi panggilan Bareskrim pada pukul 10.00 WIB. Mengenakan safari hitam, dia menumpang Toyota Innova. Dia didampingi para pengacara dan ajudan yang mengenakan batik. Sayang, Djoko irit komentar. Dia enggan menjawab pertanyaan wartawan. “Kita jalani dulu pemeriksaannya,” kata mantan Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut.

Djoko menjadi saksi untuk tersangka Didik. Selain Didik yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Mabes Polri menetapkan empat orang lain sebagai tersangka. Yakni, AKBP Teddy Rusmawan (ketua panitia lelang), Kompol Legimo (bendahara), dan dua pihak pemenang tender, Soekotjo Bambang dan Budi Susilo.

Djoko diperiksa selama hampir tujuh jam. Pemeriksaan itu sempat break sebentar untuk salat Jumat. Saat berjalan menuju masjid Mabes Polri, Djoko mengatakan bahwa dia akhirnya berubah pikiran terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika sebelumnya menolak dengan alasan dualisme penegak hukum dalam penanganann perkara tersebut, Djoko kini mau kooperatif dengan KPK. “Semuanya kan masih proses. Baik di sini maupun di KPK. Untuk di KPK saya akan kooperatif. Kita akan jalani saja prosesnya,” katanya.

Namun, Djoko tetap enggan mengungkapkan materi pemeriksaan. Saat keluar dari gedung Bareskrim usai diperiksa pada pukul 17.00, dia menolak mengungkap perannya dalam proyek yang diduga merugikan negara itu. “Saya hanya menyampaikan terkait informasi teman-teman tersangka yang menjabat pejabat pembuat komitmen,” katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemeriksaan Djoko untuk melengkapi keterangan tersangka lainnya. Dalam kasus tersebut, Mabes Polri juga akan berkoordinasi dengan KPK karena sejumlah dokumen masih berada di lembaga antikorupsi itu.

Boy mengungkapkan, penyidik saat ini sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap lima tersangka tersebut. Sebab, penahanan mereka sudah memasuki masa kadaluarsa sejak kemarin (24/8). “Ini sudah masuk hari ke-21 penahanan. Kami perpanjang untuk melancarkan proses penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku pihaknya tidak mempersalahkan pemeriksaan Djoko yang dilakukan pihak kepolisian kemarin. Dia mempersilakan polisi memeriksa Djoko karena polisi memang menangani perkara yang sama.

Zulakarnaen juga mengatakan pihak Bareskrim Mabes Polri tidak perlu meminta izin ke KPK dalam memeriksa Djoko. Sebab, kemarin Djoko tidak sedang menjalani pemeriksaan di KPK. Namun lain lagi jika jadwal pemeriksaan Djoko di kepolisian bertabrakan dengan jadwal pemeriksaan di KPK. “Kan sekarang tidak bertabrakan,” ujarnya.

Memang, hingga kini KPK tak kunjung memeriksa Djoko sebagai tersangka. Namun Zulkarnaen memastikan pihaknya akan segera memeriksa Djoko. Namun, kata dia, yang mengetahui kapan kepastian Djoko diperiksa hanyalah para penyidik.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi dan tengah merencanakan memanggil pihak-pihak yang keterangannya benar-benar diperlukan. Selain itu, Bambang mengaku pihaknya kini sedang menggelar operasi yang berkaitan dengan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kasus simulator SIM. “Minggu depan hasil operasi ini akan diberitahukan (diumumkan). Sekarang tidak bisa dibeberkan dulu,” imbuhnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, KPK kini tengah sibuk menelusuri kekayaan beberapa orang yang bersinggungan dengan kasus simulator SIM. Diantaranya Djoko Susilo, Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, dan beberapa perwira polisi lainnya.

Pendekatan penelusuran kekayaan mereka dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Biasanya, para penyelenggara negara akan melaporkan sendiri kekayaannya. Namun untuk yang satu ini KPK akan secara aktif menelusuri harta-harta mereka. (aga/kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru