29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gatot Bisa Tersangka (Lagi)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tubagus Spontana mengatakan, jadwal pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,  terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011-2013, tidak berubah. Dan, status tersangka pun bisa saja langsung disematkan pada Gatot hari ini.

Imam Husein/Jawa Pos/jpg TAHANAN: Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu. Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.--Foto:
Imam Husein/Jawa Pos/jpg
TAHANAN: Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (25/8). “Jadwalnya besok (Selasa,Red) yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Tony di Jakarta, Senin (24/8).

Karena saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pemeriksaan Gatot menurut Tony, akan digelar di Gedung KPK. Tentunya setelah terlebih dahulu petugas lembaga antirasuah tersebut menjemput Gatot yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

“Diperiksanya di KPK. Menurut rencana Pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baik di Gedung Kejagung, maupun tim penyidik yang turun langsung ke Medan dalam sepekan terakhir. Antara lain, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.

“Dalam kasus ini penyidik setidaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Untuk di sini (Gedung Kejagung,red) ada 24 orang. Belum lagi yang diperiksa di sana (Sumatera Utara),” ujarnya.

Saat ditanya seberapa besar kemungkinan Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos, Tony menyatakan peluang sangat terbuka terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana bansos.

“Bisa jadi (Gatot akan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,Red),” ujar Tony.

Meski begitu kewenangan penetapan tersangka menurut Tony, sepenuhnya tanggung jawab penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti. Di mana kemudian penyidik melakukan evaluasi atas temuan-temuan yang ada.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung Sardjono Turin menegaskan, Kejagung akan bekerja profesional menangani perkara dugaan korupsi bansos.

Jaminan diutarakan menepis kekhawatiran Kejagung tidak akan profesional, mengingat Jaksa Agung M Prasetyo berasal dari Partai NasDem, sementara Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut.

“Yang kami kedepankan itu yuridis formal, jadi tak ada konsep politik dan hukum yang berbenturan. Hukum tidak boleh seperti itu (berdasarkan konflik kepentingan,red)” ujar Turin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama istri mudanya Evi Susanti dan enam tersangka lain. Diduga penyuapan terkait penanganan kasus, di mana sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah korupsi.

Pascapenahanan Gatot, Kejagung kemudian mengambilalih penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang sebelumnya ditangani Kejati Sumut. Karena itu setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, korps adhiyaksa tersebut menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada 13 Agustus.

Namun Gatot menolak menjalani pemeriksaan. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Gagal diperiksa, Gatot mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada 18 Agustus lalu. Namun menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin, tim tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki agenda lain.

Erry Diyakini Isi ‘Gerbong’
Di sisi lain, Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Tengku Erry Nuradi, diyakini akan mengisi pejabat defenitif dijajaran Pemprov Sumut. Pasalnya, sampai hari ini sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Dari data yang diperoleh wartawan di Kantor Gubernur Sumut, adapun  pejabat eselon II Pemprovsu yang saat ini menjabat Plt, yakni Aspan Sofian (Plt Kepala Dinas Pertanian Provsu), Pandapotan Siregar (Plt Badan Pendidikan dan Pelatihan Provsu), Asren Nasution (Plt Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial), Fuad selaku Plt Inspektur Provsu, dan Asisten II Bidang Ekbang juga dihuni Pelaksana Tugas, sepeninggal Sabrina yang kini jadi Staf Ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sangat masuk akal dia (Erry) akan masuk mengurus ini sebagai salah satu urusan terpenting pada awal masa jabatannya sebagai Plt Gubsu,” ujar pengamat pemerintahan asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar, Senin (24/8), terkait banyaknya SKPD Pemprov Sumut yang masih dijabat Plt.

Begitu juga dengan evaluasi di tatanan pimpinan SKPD. Shohibul menilai bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan Erry Nuradi. Apalagi, menurut dia, kinerja pimpinan SKPD Pemprovsu masih banyak yang belum maksimal dan sesuai harapan.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mendorong Erry Nuradi selaku Plt Gubsu, untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengambil kebijakan penetapan pejabat defenitif dijajaran SKPD Pemprov Sumut ini. “Inikan persoalan yang sudah lama terjadi. Kita ketahui bahwa di masa Gubsu sebelumnya, tidak pernah memikirkan Sumut apalagi soal kekosongan pejabat defenitif dijajarannya,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (24/8).

Oleh sebab itu, lantaran kewenangan terbatas yang dimiliki Erry, pihaknya, kata Sutrisno, mendukung penuh langkah konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan payung hukum atas kebijakan yang bakal diambil nanti. “Apalagi kita tahu inikan sebuah kebijakan strategis. Dia (Erry) adalah wakil gubernur selaku pelaksana tugas gubernur, tentu tak bisa sembarangan mengambil keputusan. Diperlukan restu Mendagri dalam hal pengambilan kebijakan yang membuat situasi kondusif atas kebijakan itu sendiri,” jelas legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Sutrisno lebih lanjut mengatakan, upaya konsultasi tersebut diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan lebih baik ke depannya. Pasalnya, seorang Plt tidak akan mampu bekerja maksimal dengan kewenangan yang dimiliki saat menjalankan roda organisasi. “Pada prinsipnya kita mendorong beliau (Erry Nuradi) berkonsultasi dengan Mendagri untuk minta payung hukum dan restu guna pengisian pejabat defenitif SKPD dijajaran Pemprovsu ini,” tukasnya.

Saat hal ini hendak ditanyakan ke Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, Senin (24/8), yang bersangkutan tidak berada di kantor. Erry diketahui memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, ihwal melakukan koordinasi percepatan program-program pembangunan. Dimana dalam agenda tersebut Jokowi sengaja mengumpulkan seluruh gubernur se Indonesia.

Meski begitu, Erry sebelumnya pernah menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengevaluasi pimpinan SKPD dijajaran Pemprov Sumut. Terutama bagi pimpinan SKPD yang tidak taat aturan pemerintah. “Ya pasti akan ada evaluasi. Bersama-sama kita akan evaluasi itu,” bilangnya. (gir/prn/rbb)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Tony Tubagus Spontana mengatakan, jadwal pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,  terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2011-2013, tidak berubah. Dan, status tersangka pun bisa saja langsung disematkan pada Gatot hari ini.

Imam Husein/Jawa Pos/jpg TAHANAN: Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu. Rabu (05/08/2015). Gatot yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Otto Cornelis Kaligis dalam kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.--Foto:
Imam Husein/Jawa Pos/jpg
TAHANAN: Gatot Pujo Nugroho saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (25/8). “Jadwalnya besok (Selasa,Red) yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Tony di Jakarta, Senin (24/8).

Karena saat ini berstatus tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka pemeriksaan Gatot menurut Tony, akan digelar di Gedung KPK. Tentunya setelah terlebih dahulu petugas lembaga antirasuah tersebut menjemput Gatot yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

“Diperiksanya di KPK. Menurut rencana Pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baik di Gedung Kejagung, maupun tim penyidik yang turun langsung ke Medan dalam sepekan terakhir. Antara lain, Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Sekretaris Daerah Hasban Ritonga, mantan Sekda Nurdin Lubis, mantan Kepala Inspektorat dan Asisten I Pemprov Sumut, Hasiholan Silaen.

“Dalam kasus ini penyidik setidaknya telah memeriksa sejumlah saksi. Untuk di sini (Gedung Kejagung,red) ada 24 orang. Belum lagi yang diperiksa di sana (Sumatera Utara),” ujarnya.

Saat ditanya seberapa besar kemungkinan Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos, Tony menyatakan peluang sangat terbuka terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan dana bansos.

“Bisa jadi (Gatot akan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi,Red),” ujar Tony.

Meski begitu kewenangan penetapan tersangka menurut Tony, sepenuhnya tanggung jawab penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti. Di mana kemudian penyidik melakukan evaluasi atas temuan-temuan yang ada.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung Sardjono Turin menegaskan, Kejagung akan bekerja profesional menangani perkara dugaan korupsi bansos.

Jaminan diutarakan menepis kekhawatiran Kejagung tidak akan profesional, mengingat Jaksa Agung M Prasetyo berasal dari Partai NasDem, sementara Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai NasDem Sumut.

“Yang kami kedepankan itu yuridis formal, jadi tak ada konsep politik dan hukum yang berbenturan. Hukum tidak boleh seperti itu (berdasarkan konflik kepentingan,red)” ujar Turin.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan bersama istri mudanya Evi Susanti dan enam tersangka lain. Diduga penyuapan terkait penanganan kasus, di mana sebelumnya PTUN mengabulkan gugatan Pemprov Sumut, terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumut yang melakukan penyelidikan atas dugaan sejumlah korupsi.

Pascapenahanan Gatot, Kejagung kemudian mengambilalih penyelidikan kasus dugaan korupsi Bansos Sumut yang sebelumnya ditangani Kejati Sumut. Karena itu setelah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan, korps adhiyaksa tersebut menjadwalkan pemeriksaan Gatot sebagai saksi pada 13 Agustus.

Namun Gatot menolak menjalani pemeriksaan. Petugas KPK yang menjemput Gatot di rutan Cipinang, Jakarta Tumur, harus balik tanpa disertai politikus PKS asal Magelang itu. Padahal, tim penyidik Kejagung yang dipimpin langsung Kepala Tim Satgasus Kejaksaan Agung Victor Antonius, sudah menunggu Gatot di gedung KPK.

Gagal diperiksa, Gatot mengajukan permohonan agar pemeriksaannya dilakukan pada 18 Agustus lalu. Namun menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Kejagung, Sardjono Turin, tim tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki agenda lain.

Erry Diyakini Isi ‘Gerbong’
Di sisi lain, Wakil Gubernur Sumatera Utara selaku Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Tengku Erry Nuradi, diyakini akan mengisi pejabat defenitif dijajaran Pemprov Sumut. Pasalnya, sampai hari ini sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masih dijabat Pelaksana Tugas (Plt).

Dari data yang diperoleh wartawan di Kantor Gubernur Sumut, adapun  pejabat eselon II Pemprovsu yang saat ini menjabat Plt, yakni Aspan Sofian (Plt Kepala Dinas Pertanian Provsu), Pandapotan Siregar (Plt Badan Pendidikan dan Pelatihan Provsu), Asren Nasution (Plt Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial), Fuad selaku Plt Inspektur Provsu, dan Asisten II Bidang Ekbang juga dihuni Pelaksana Tugas, sepeninggal Sabrina yang kini jadi Staf Ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sangat masuk akal dia (Erry) akan masuk mengurus ini sebagai salah satu urusan terpenting pada awal masa jabatannya sebagai Plt Gubsu,” ujar pengamat pemerintahan asal Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar, Senin (24/8), terkait banyaknya SKPD Pemprov Sumut yang masih dijabat Plt.

Begitu juga dengan evaluasi di tatanan pimpinan SKPD. Shohibul menilai bahwa hal tersebut juga menjadi salah satu agenda yang akan dilakukan Erry Nuradi. Apalagi, menurut dia, kinerja pimpinan SKPD Pemprovsu masih banyak yang belum maksimal dan sesuai harapan.

Terpisah, anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan mendorong Erry Nuradi selaku Plt Gubsu, untuk berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengambil kebijakan penetapan pejabat defenitif dijajaran SKPD Pemprov Sumut ini. “Inikan persoalan yang sudah lama terjadi. Kita ketahui bahwa di masa Gubsu sebelumnya, tidak pernah memikirkan Sumut apalagi soal kekosongan pejabat defenitif dijajarannya,” katanya kepada Sumut Pos, Senin (24/8).

Oleh sebab itu, lantaran kewenangan terbatas yang dimiliki Erry, pihaknya, kata Sutrisno, mendukung penuh langkah konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan payung hukum atas kebijakan yang bakal diambil nanti. “Apalagi kita tahu inikan sebuah kebijakan strategis. Dia (Erry) adalah wakil gubernur selaku pelaksana tugas gubernur, tentu tak bisa sembarangan mengambil keputusan. Diperlukan restu Mendagri dalam hal pengambilan kebijakan yang membuat situasi kondusif atas kebijakan itu sendiri,” jelas legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Sutrisno lebih lanjut mengatakan, upaya konsultasi tersebut diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan lebih baik ke depannya. Pasalnya, seorang Plt tidak akan mampu bekerja maksimal dengan kewenangan yang dimiliki saat menjalankan roda organisasi. “Pada prinsipnya kita mendorong beliau (Erry Nuradi) berkonsultasi dengan Mendagri untuk minta payung hukum dan restu guna pengisian pejabat defenitif SKPD dijajaran Pemprovsu ini,” tukasnya.

Saat hal ini hendak ditanyakan ke Plt Gubsu Tengku Erry Nuradi, Senin (24/8), yang bersangkutan tidak berada di kantor. Erry diketahui memenuhi undangan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, ihwal melakukan koordinasi percepatan program-program pembangunan. Dimana dalam agenda tersebut Jokowi sengaja mengumpulkan seluruh gubernur se Indonesia.

Meski begitu, Erry sebelumnya pernah menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan mengevaluasi pimpinan SKPD dijajaran Pemprov Sumut. Terutama bagi pimpinan SKPD yang tidak taat aturan pemerintah. “Ya pasti akan ada evaluasi. Bersama-sama kita akan evaluasi itu,” bilangnya. (gir/prn/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/