JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Akil Mochtar diindikasikan bekerja sendiri atau melibatkan hakim lain dalam manjalankan modus operandi menyalahgunakan putusan sengketa Pilkada di MKn
Pengacara dan Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menganalisis ada lima modus yang dimainkan Akil selama dia menjabat sebagai hakim konstitus.
“Sejak penangkapan Akil Mochtar oleh KPK muncul pertanyaan publik apakah sesungguhnya hakim konstitusi lain bersih atau tidak. Pertanyaan publik ini akan terjawab sampai berakhirnya sidang KPK mendatang, untuk menentukan apakah Akil salah atau benar dan apakah dia bekerja sama dengan hakim konstitusi lain atau tidak. Sekarang masih dalam spekulasi,” kata Refly ditemui usai acara diskusi “Menyelamatkan MK, menyelamatkan Pemilu 2014” di Gedung Kementerian Hukum dan Ham, di Jakarta, Kamis (24/10).
Refly mengungkapkan ada lima modus berdasarkan analisisnya apakah Akil bermain sendiri dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah atau melibatkan hakim konstitusi lain.
Dalam memutus perkara pemilihan kepala daerah, hakim konstitusi di MK terbagi dalam tiga panel yang mana dalam setiap panel terdapat tiga hakim. Secara de jure yang memutus perkara dari sembilan hakim konstitusi tetapi secara de facto yang memutus tiga hakim.
Tiga modus pertama yang Refly ungkapkan menurutnya cukup hanya melibatkan satu hakim saja artinya Akil tidak membutuhkan keterlibatan hakim konstitusi lain untuk menerima suap. Modus pertama, lanjutnya, Akil memeras pemenang.
“Jadi dari awal permohonan masuk dia sudah tahu bahwa permohonan ini bakal ditolak,” kata Refly.
Kemudian modus kedua menurut Refly seperti yang terjadi pada Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih yang juga tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga menyuap Akil dalam pengurusan sengketa pilkada Gunung Mas. Dia menilai pemenang seperti Hambit cukup paranoid yang kemudian menyuap hakim.
“Dia sudah menang tetapi takut kalah kemudian dia menyuap hakim. Ini cukup keterlibatan satu hakim saja karena sesungguhnya tanpa dia menyuap pun Hambit tetap menang,” ungkap Refly.
Modus ketiga, kata Refly, hasil putusan dan pemenang sudah diketahui dalam rapat para hakim panel. Ia menilai Akil kemudian mencoba mengancam pemenang jika tidak memberi sejumlah uang bisa dikalahkan.
“Hakim ini yang kemudian mengancam pemenang kalau kemudian tidak membayar dan sebagainya maka kemudian akan kalah padahal tak mungkin kalah,” tutur Refly.
Dua modus lainnya, lanjut Refly sangat tidak mungkin jika Akil tidak melibatkan hakim lain dalam memutus perkara. Dalam modus keempat ini, menurut Refly, Akil sulit bermain sendiri karena membalik putusan yang seharusnya yakni membuat yang menang menjadi kalah atau yang kalah menjadi menang.
“Karena saya merasakan ada putusan-putusan yang janggal, aneh dan lain sebagainya. Tetapi kita tidak bisa mengatakan langsung pasti ada unsur suapnya. Namun untuk membalikkan keadaan ini kan harus ada persetujuan hakim yang lain tidak bisa satu saja karena panel kan hakimnya tiga, minimal dia harus tarik satu hakim,” jelas refly.
Meskipun begitu Refly tidak bisa juga disebut hakim tersebut menerima suap juga. “Bisa juga terjadi pembiaran. Karena posisi Pak AM ini sebagai ketua panel dan ketua MK bisa saja dia memaksakan putusan lalu hakim yang lain, “Ya sudah lah daripada ribut” atau hakim lain bisa memang terlibat,” tambah Refly.
Sementara modus terakhir, ia menyebut terdapat sistem paket yang merupakan suap untuk beberapa pemilihan kepada daerah dalam sejumlah daerah. Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Banten bahwa pimpinan dinasti di Banten berkepentingan mengamankan seluruh pemilukada yang ada di Banten maka kemudian dia menjalin kontak yang tetap atau kontak permanen kepada hakim konstitusi salah satunya Akil.
“Tidak heran ada pertemuan Akil dengan Atut di Singapura. Nggak mungkin hanya satu pemilukada saja tetapi seluruh Banten,” kata Refly yang meneggarai suap paket tersebut tidak hanya terjadi di tiga daerah itu saja.
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam dua kasus dugaan suap pemyelesaian sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten. Dalam dugaan suap terkait dua kasus tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang total Rp4 miliar.
KPK juga telah memeriksa dua hakim konstitusi lain sebagai saksi atas AKil, yakni Maria Farida Indrati dan Anwar Usman. (bbs/jpnn)