30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Besok Seleksi Kompetensi Dasar CASN 2018, Wajib hitam Putih

25 Laporan Masuk ke Ombusman

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumut menerima lapoiran sebanyak 25 laporan dari CASN 2018 yang gugur. Laporan itu terkait dengan formasi yang tidak sesuai dan berakibatkan penolakan administrasi para calon ASN itu.

“Sejak hari Selasa (23/10) kemarin sampai hari ini, sudah 25 laporan kita terima,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/10) siang.

Abyadi menyebutkan, laporan tersebut diterima dari Calon ASN asal Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat.

“Kemudian tentang pemerintah daerah, habis itu dari instansi vertikal seperti BPN dan BPKP. Mereka laporan secara umum, kesalahan apa. Kesalahan administrasi, umumnya bedanya formasi ijazah,” tutur Abyadi.

Dengan perbedaan formasi tersebut dan berdasarkan laporan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut sudah melakukan proses laporan dan melakukan tindaklanjut melakukan kordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dimasing-masing daerah calon ASN yang melapor.

“Misalnya SPG, untuk guru sekolah dasar. Tapi, mereka SPG ada kelasnya. Kalau di formasi PSG, tapi tidak ada kelasnya. Itu ditolak,” ungkap Abyadi.

Untuk laporan calon ASN asal Kota Medan sudah disampaikan kepada BKD Kota Medan. Kemudian, untuk di Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat sedang dilakukan komunikasi secara berkelanjutan.”Sudah tindaklanjuti, tim saya sudah ke BKD di masing-masing wilayah. Dari Medan ke BKD Medan, kalau di daerah masih kita komunikasi ini,” pungkas Abyadi. (prn/ris/btr/gus)

25 Laporan Masuk ke Ombusman

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Sumut menerima lapoiran sebanyak 25 laporan dari CASN 2018 yang gugur. Laporan itu terkait dengan formasi yang tidak sesuai dan berakibatkan penolakan administrasi para calon ASN itu.

“Sejak hari Selasa (23/10) kemarin sampai hari ini, sudah 25 laporan kita terima,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (24/10) siang.

Abyadi menyebutkan, laporan tersebut diterima dari Calon ASN asal Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat.

“Kemudian tentang pemerintah daerah, habis itu dari instansi vertikal seperti BPN dan BPKP. Mereka laporan secara umum, kesalahan apa. Kesalahan administrasi, umumnya bedanya formasi ijazah,” tutur Abyadi.

Dengan perbedaan formasi tersebut dan berdasarkan laporan itu, Ombudsman Perwakilan Sumut sudah melakukan proses laporan dan melakukan tindaklanjut melakukan kordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dimasing-masing daerah calon ASN yang melapor.

“Misalnya SPG, untuk guru sekolah dasar. Tapi, mereka SPG ada kelasnya. Kalau di formasi PSG, tapi tidak ada kelasnya. Itu ditolak,” ungkap Abyadi.

Untuk laporan calon ASN asal Kota Medan sudah disampaikan kepada BKD Kota Medan. Kemudian, untuk di Kabupaten Deliserdang, Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Langkat sedang dilakukan komunikasi secara berkelanjutan.”Sudah tindaklanjuti, tim saya sudah ke BKD di masing-masing wilayah. Dari Medan ke BKD Medan, kalau di daerah masih kita komunikasi ini,” pungkas Abyadi. (prn/ris/btr/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/