32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

ASN di Wilayah PPKM Level 1, Boleh WFO 75 Persen

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi. Perubahan itu setelah penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini cenderung menurun.

KERJA: Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov DKI Jakarta saat bekerja di tengah pandemi Covid-19.DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB 23/2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sudah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 22 Oktober lalu.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai PPKM, serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPAN-RB No 23/2021,” tulis SE yang ditandantangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu, Minggu (24/10).

WFO untuk ASN Sudah Divaksin

Sebelumnya, dalam SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19, dikatakan, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan Level 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.

Tentu dengan memperhatikan, WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai, sedangkan jika berada di Level 2 WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan Level 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan, di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

“Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi,” tulis SE tersebut. (jpc/saz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi. Perubahan itu setelah penyebaran Covid-19 di Tanah Air saat ini cenderung menurun.

KERJA: Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov DKI Jakarta saat bekerja di tengah pandemi Covid-19.DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 24 Tahun 2021, tentang Perubahan Atas SE MenPAN-RB 23/2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini sudah ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 22 Oktober lalu.

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai PPKM, serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE MenPAN-RB No 23/2021,” tulis SE yang ditandantangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo itu, Minggu (24/10).

WFO untuk ASN Sudah Divaksin

Sebelumnya, dalam SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19, dikatakan, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah divaksin Covid-19, baik di yang berada di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali.

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan Level 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen.

Tentu dengan memperhatikan, WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai, sedangkan jika berada di Level 2 WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Bagi instansi pemerintah di sektor esensial yang ada di PPKM Level 4 dan Level 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50 persen pegawai. Sedangkan pada PPKM level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75 persen pegawai. Perlu diperhatikan, di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19.

“Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100 persen bagi setiap level PPKM yang dihadapi,” tulis SE tersebut. (jpc/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/