25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Darmin Ubah Syarat FPJP Boediono

Kembalikan CAR Minimum 8 Persen

JAKARTA – Bank Indonesia mengubah persyaratan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) bank umum pada PBI nomor 30 tahun 2008, yang kini tengah disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur BI Darmin Nasution mengubah persyaratan rasio kewajiban penyediaan modal (CAR/capital adequacy ratio) menjadi minimal 8 persen. Revisi itu mengubah PBI yang sebelumnya hanya menyaratkan CAR positif. Tak hanya itu, BI juga memperketat bank penerima FPJP harus memenuhi modal sesuai dengan profil risiko bank.

Langkah untuk menaikkan CAR sebesar 8 persen ini sebenarnya pernah diatur pada PBI FPJP nomor 26 tahun 2008, yang merupakan revisi dari PBI FPJP nomor 8 tahun 2006. Pada 2008, Boediono yang masih menjabat sebagai Gubernur BI mengubah syarat CAR minimal 5 persen menjadi 8 persen. Akan tetapi, selisih 14 hari setelah perubahan, Boediono kembali mengubah PBI itu menjadi PBI nomor 30 tahun 2008, dengan persyaratan minimal CAR positif.
Selain meningkatkan CAR, harga FPJP yang wajib dikembalikan oleh bank ke depan semakin mahal. Ini karena suku bunga FPJP dipatok dari repurchase agreement (repo) rate ditambah 100 basis poin. Sebaliknya, dalam PBI sebelumnya, biaya bunga kepada bank atas realisasi penggunaan FPJP  hanya didasarkan suku bunga BI (BI rate) ditambah 100 basis poin.

Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, diubahnya aturan FPJP ini merupakan respons atas meredanya kondisi krisis yang melanda Indonesia pada 2008.  Ke depan pihaknya menyesuaikan dengan kerangka kondisi dengan kaitan UU JPSK (jaring pengaman sistem keuangan). ”Kita kembalikan ke fungsi FPJP sebenarnya. Persyaratan tergantung regulator. Kita sekarang siapkan krisis dengan terstruktur,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (24/11).

Difi menjelaskan, yang dimaksud dengan pengelolaan krisis secara terstruktur, khususnya pada sektor perbankan adalah memisahkan cara penyelamatan antara bank normal dengan bank yang dianggap dalam kondisi darurat. Menurut Difi, persayaratan CAR paling kecil 8 persen itu sudah sangat rendah, mengingat rata-rata CAR perbankan saat ini mencapai angka 17 persen. ”Tapi saya tidak tahu persis apakah untuk bank dalam kondisi darurat akan diatur oleh peraturan turunan lainnya. Karena kalau kondisi krisis seperti tahun 2008, CAR perbankan mepet 10-12 persen,” tutur Difi mengenai kebijakan yang masuk tahap normalisasi sejak 2010 lalu.
Selain meningkatkan persyaratan CAR, BI juga memperketat agunan yang diajukan oleh perbankan pemohon FPJP. ”Sekarang kita lebih ketat. Kualitas agunan (jaminan) harus tinggi,” paparnya. (gal/sof/dyn/bay)

Kembalikan CAR Minimum 8 Persen

JAKARTA – Bank Indonesia mengubah persyaratan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) bank umum pada PBI nomor 30 tahun 2008, yang kini tengah disoal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur BI Darmin Nasution mengubah persyaratan rasio kewajiban penyediaan modal (CAR/capital adequacy ratio) menjadi minimal 8 persen. Revisi itu mengubah PBI yang sebelumnya hanya menyaratkan CAR positif. Tak hanya itu, BI juga memperketat bank penerima FPJP harus memenuhi modal sesuai dengan profil risiko bank.

Langkah untuk menaikkan CAR sebesar 8 persen ini sebenarnya pernah diatur pada PBI FPJP nomor 26 tahun 2008, yang merupakan revisi dari PBI FPJP nomor 8 tahun 2006. Pada 2008, Boediono yang masih menjabat sebagai Gubernur BI mengubah syarat CAR minimal 5 persen menjadi 8 persen. Akan tetapi, selisih 14 hari setelah perubahan, Boediono kembali mengubah PBI itu menjadi PBI nomor 30 tahun 2008, dengan persyaratan minimal CAR positif.
Selain meningkatkan CAR, harga FPJP yang wajib dikembalikan oleh bank ke depan semakin mahal. Ini karena suku bunga FPJP dipatok dari repurchase agreement (repo) rate ditambah 100 basis poin. Sebaliknya, dalam PBI sebelumnya, biaya bunga kepada bank atas realisasi penggunaan FPJP  hanya didasarkan suku bunga BI (BI rate) ditambah 100 basis poin.

Direktur Direktorat Hubungan Masyarakat BI Difi A. Johansyah mengatakan, diubahnya aturan FPJP ini merupakan respons atas meredanya kondisi krisis yang melanda Indonesia pada 2008.  Ke depan pihaknya menyesuaikan dengan kerangka kondisi dengan kaitan UU JPSK (jaring pengaman sistem keuangan). ”Kita kembalikan ke fungsi FPJP sebenarnya. Persyaratan tergantung regulator. Kita sekarang siapkan krisis dengan terstruktur,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jawa Pos, kemarin (24/11).

Difi menjelaskan, yang dimaksud dengan pengelolaan krisis secara terstruktur, khususnya pada sektor perbankan adalah memisahkan cara penyelamatan antara bank normal dengan bank yang dianggap dalam kondisi darurat. Menurut Difi, persayaratan CAR paling kecil 8 persen itu sudah sangat rendah, mengingat rata-rata CAR perbankan saat ini mencapai angka 17 persen. ”Tapi saya tidak tahu persis apakah untuk bank dalam kondisi darurat akan diatur oleh peraturan turunan lainnya. Karena kalau kondisi krisis seperti tahun 2008, CAR perbankan mepet 10-12 persen,” tutur Difi mengenai kebijakan yang masuk tahap normalisasi sejak 2010 lalu.
Selain meningkatkan persyaratan CAR, BI juga memperketat agunan yang diajukan oleh perbankan pemohon FPJP. ”Sekarang kita lebih ketat. Kualitas agunan (jaminan) harus tinggi,” paparnya. (gal/sof/dyn/bay)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/