32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Skema Penghitungan Jam Mengajar Diubah

JAKARTA- Perhitungan jam mengajar saat ini memicu polemik. Banyak guru bersertifikat gagal mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Pemicunya mereka gagal mengejar beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah. Rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.

Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menuturkan, revisi PP tersebut sampai sekarang belum rampung.

“Diantara yang dibahas dan membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar,” kata Unifah. Dia menuturkan, Mendikbud Mohammad Nuh sudah mengeluarkan sikap bahwa pembahasan PP itu harus sudah tuntas di internal Kemendikbud akhir tahun ini.

Unifah menjelaskan, sejalan dengan implementasi kurikulum baru, maka skema penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Saat ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Untuk mengajar target minimal memperoleh TPP, guru harus mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan.

Meskipun belum ditetapkan, Unifah mengatakan sudah ada bayangan tentang skema penghitungan beban jam mengajar yang baru. “Dasarnya adalah prinsip kurikulum 2013,” katanya.

Dimana tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja.

Tetapi dalam kurikulum baru itu, guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. (wan/jpnn)

JAKARTA- Perhitungan jam mengajar saat ini memicu polemik. Banyak guru bersertifikat gagal mendapatkan tunjangan profesi pendidik (TPP).

Pemicunya mereka gagal mengejar beban mengajar 24 jam tatap muka per pekan. Sistem perhitungan beban mengajar itu segera diubah. Rencana pengubahan sistem penghitungan beban jam mengajar ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah 74/2008 tentang guru.

Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidikan (Kapus Bangprodik) Kemendikbud Unifah Rosyidi menuturkan, revisi PP tersebut sampai sekarang belum rampung.

“Diantara yang dibahas dan membuat pembahasan PP ini lama adalah tentang pengaturan baru beban jam mengajar,” kata Unifah. Dia menuturkan, Mendikbud Mohammad Nuh sudah mengeluarkan sikap bahwa pembahasan PP itu harus sudah tuntas di internal Kemendikbud akhir tahun ini.

Unifah menjelaskan, sejalan dengan implementasi kurikulum baru, maka skema penghitungan beban jam mengajar guru diubah. Saat ini beban mengajar guru murni hanya dihitung dari tatap muka di kelas. Untuk mengajar target minimal memperoleh TPP, guru harus mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan.

Meskipun belum ditetapkan, Unifah mengatakan sudah ada bayangan tentang skema penghitungan beban jam mengajar yang baru. “Dasarnya adalah prinsip kurikulum 2013,” katanya.

Dimana tugas guru tidak hanya mengajar di ruang kelas saja.

Tetapi dalam kurikulum baru itu, guru juga dituntut untuk bisa mendampingi siswa di luar kelas. Seperti pengamatan, penelitian, dan sebagainya. (wan/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/