32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Mendagri Minta Bupati Dairi Bayar Gaji PNS dan DPRD

JAKARTA – Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan Fauzi.
Melalui Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, Gamawan meminta Johnny Sitohang untuk segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.

Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud. “Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini di kantornya, kemarin (25/1). Pria yang biasa dipanggil Donny itu menjelaskan, pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD itu harus dipayungi dengan Peraturan Kepala Daerah.

Nah, masalahnya, Bupati Dairi yang ngambek tak mau mengeluarkan dana APBD, bagaimana mau menerbitkan Peraturan Kepala Daerah? Dengan tegas, Donny mengatakan, Bupati Dairi tetap harus mengeluarkan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti untuk pembayaran gaji-gaji dimaksud.
“Kalau Perda APBD belum ditetapkan, boleh mengeluarkan mendahului penetapan. Kalau tidak ditetapkan, harus tetap dikeluarkan,” ujar Donny, memberikan penekanan pada kata ‘harus’.

Seperti diberitakan, sikap Bupati Dairi yang membatalkan pembahasan RAPBD 2013 merupakan reaksi atas sikap DPRD yang menolak tiga item anggaran yang diusulkan eksekutif.  Wakil rakyat Dairi menilai, jumlah anggaran yang diajukan di R-APBD tersebut tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Tiga item yang ditolak yakni  pengajuan dana Bansos sebesar Rp1 miliar yang dilokasikan untuk umroh dan wisata rohani ke Jerusalem sejumlah pemuka agama. Dana program peningkatan peran perempuan di pedesaan, untuk dana Bintek istri para Kepala Desa/Ketua Tim Penggerak PKK Desa ke Pulau Jawa sebesar Rp2.696.000.000. Terakhir, pengadaan mobil dinas untuk camat di 15 kecamatan.

Satu per satu item itu ditanggapi Donny. Menurut Kapuspen Kemendagri yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, tidak semestinya dana untuk umroh dan wisata rohani ke Jerusalem tersebut dimasukkan ke pos anggaran bansos atau pun hibah.(sam)

JAKARTA – Sikap Bupati Dairi, Sumut, KRA Johnny Sitohang yang enggan mengeluarkan uang APBD dan berdampak pada ngadatnya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Dairi dan DPRD setempat, mendapat tanggapan dari Mendagri Gamawan Fauzi.
Melalui Juru Bicara Kemendagri, Reydonnizar Moenek, Gamawan meminta Johnny Sitohang untuk segera membayarkan gaji para PNS serta gaji/uang kehormatan pimpinan dan anggota DPRD Dairi.

Reydonnyzar menjelaskan, belum disahkannya Perda APBD 2013, tidak bisa menjadi alasan belum dibayarkannya gaji dimaksud. “Sesuai pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD, untuk belanja wajib dan mengikat, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik, termasuk untuk kehormatan DPRD,” ujar Reydonnyzar Moenek kepada koran ini di kantornya, kemarin (25/1). Pria yang biasa dipanggil Donny itu menjelaskan, pengeluaran mendahului penetapan Perda APBD itu harus dipayungi dengan Peraturan Kepala Daerah.

Nah, masalahnya, Bupati Dairi yang ngambek tak mau mengeluarkan dana APBD, bagaimana mau menerbitkan Peraturan Kepala Daerah? Dengan tegas, Donny mengatakan, Bupati Dairi tetap harus mengeluarkan anggaran untuk belanja wajib dan mengikat, seperti untuk pembayaran gaji-gaji dimaksud.
“Kalau Perda APBD belum ditetapkan, boleh mengeluarkan mendahului penetapan. Kalau tidak ditetapkan, harus tetap dikeluarkan,” ujar Donny, memberikan penekanan pada kata ‘harus’.

Seperti diberitakan, sikap Bupati Dairi yang membatalkan pembahasan RAPBD 2013 merupakan reaksi atas sikap DPRD yang menolak tiga item anggaran yang diusulkan eksekutif.  Wakil rakyat Dairi menilai, jumlah anggaran yang diajukan di R-APBD tersebut tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Tiga item yang ditolak yakni  pengajuan dana Bansos sebesar Rp1 miliar yang dilokasikan untuk umroh dan wisata rohani ke Jerusalem sejumlah pemuka agama. Dana program peningkatan peran perempuan di pedesaan, untuk dana Bintek istri para Kepala Desa/Ketua Tim Penggerak PKK Desa ke Pulau Jawa sebesar Rp2.696.000.000. Terakhir, pengadaan mobil dinas untuk camat di 15 kecamatan.

Satu per satu item itu ditanggapi Donny. Menurut Kapuspen Kemendagri yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu, tidak semestinya dana untuk umroh dan wisata rohani ke Jerusalem tersebut dimasukkan ke pos anggaran bansos atau pun hibah.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/