29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Kasus Kejahatan Pornografi Sesama Jenis Jaringan Internasional, 8 Remaja di Bawah Umur Jadi Korban

SUMUTPOS.CO – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik kejahatan pornografi anak jaringan internasional. Dalam aksi tersebut menelan korban sebanyak delapan remaja pria di bawah umur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan.

“Masing-masing tersangka berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur, barang bukti yang diamankan berupa lima unit Handphone,” katanya, kemarin (25/2).

Ronald menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka HS dan MA berperan mencari, memfasilitasi, mencabuli anak korban serta membuat, menjual, mengirim, menawarkan foto, video kepada orang lain.

Kemudian, untuk tersangka AH berperan membeli video serta melakukan pencabulan, sedangkan pelaku KR dan HS membeli video, mencabuli anak korban serta memberikan fasilitas.

Ronald mengungkapkan, awal kasus itu terungkap bermula pada Senin, 21 Agustus 2023. Pihaknya bersama FBI melalui International Task Force of Violent Crimes Against Children yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu, menyelidiki dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemerannya atau Child Sexual Abuse Material (CSAM) untuk selanjutnya diperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosiap lintas negara.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku (HS) yang diduga memproduksi, mendistribusikan CSAM dan menerima keuntungan dari hasil penjualan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.

Setelah diidentifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung, Tangerang dan menyita beberapa alat penyimpanan file yang di dalamnya berisi konten-konten video porno yang bersumber dari hasil pengunduhan di sebuah grup telegram dan juga bersumber dari hasil produksi yang direkam oleh pelaku inisial HS tersebut.

“Dalam melakukan aksinya, HS berhasil menyakinkan korban yang semuanya masih di bawah umur untuk melakukan adegan asusila beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam oleh kamera dengan iming-iming sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online,” terangnya.

Dia mengatakan, selain memproduksi dan menjual video berisi adegan porno, HS juga menawarkan kepada pelaku lainnya untuk beradegan intim bersama para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif.

Dari hasil pendalaman, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku kedua dengan inisial MA, pelaku ketiga AH, pelaku keempat KR dan yang terakhir NZ.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, tersangka utama HS menjual video porno anak sesama jenis tersebut dengan harga 50-200 USD kepada klien luar negeri dan Rp100-300 ribu di Indonesia.

“Total keuntungan mencapai Rp100 juta. Para korban ini masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Kondisinya saat ini telah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang,” lanjutnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Reza pun mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Khususnya dalam aktivitas media sosial.

“Disamping itu, penanaman nilai-nilai agama sejak dini menjadi satu hal penting yang perlu disadari oleh setiap orang tua, sehingga anak-anak memiliki daya tangkal untuk menolak dan menghindar dari setiap perbuatan yang dinilai menyalahi ajaran nilai-nilai agama,” pungkasnya.

Sementara Kompolnas mengapresiasi Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mengungkap sindikat internasional pornografi anak. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kerjasama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Violent Crime International Task Force FBI menjadi teladan baik dalam peningkatan kerjasama Polri dengan polisi negara lain. “Bisa memetakan jaringan internasional pornografi anak. Kompolnas memberikan apresiasi ,” terangnya.

Dengan kasus ini diharapkan mampu membongkar sindikat-sindikat lain yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pornografi online. “Ini bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak,” paparnya.

Dia juga mengatakan bahwa kerjasama internasional tersebut mampu untuk meningkatkan profesionalitas Polri. Khususnya dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. “Dari ancaman kejahatan pornografi anak,” tegasnya.

Kementerian Kominfo angkat suara terkait pengusutan kasus produksi dan peredaran kontek video porno anak. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong merespon permintaan kepolisian yang melakukan pengusutan konten video porno anak tersebut.

Seperti diketahui, jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan take down terhadap video-video asusila tersebut. ’’Kominfo masih menunggu surat permintaan take down dari Polri,’’ katanya tadi malam.

Pejabat yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengatakan untuk pengusutan hukum, mereka serahkan ke jajaran kepolisian. Termasuk hukuman yang diberikan kepada pembuat maupun penyebar konten video porno anak tersebut.

Lebih lanjut Usman mengatakan Kementerian Kominfo sejatinya bisa melakukan take down langsung. Melalui mesin automatic identification system (AIS) atau tim patroli cyber yang menemukannya.

Namun dia mengingatkan bahwa pada kasus ini, sudah masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Sehingga sebaiknya Kementerian Kominfo menunggu surat permintaan take down secara resmi dari kepolisian.

Lalu kepada masyarakat, dia juga menyampaikan sejumlah himbauan. Diantaranya jika menemukan kontek porno, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya. Usman menuturkan masyarakat bisa melaparkan temuan video tersebut lewat aduankonten.id yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.

Di dalam website tersebut, ada rekapitulasi aduan yang masuk. Diantaranya untuk kategori pornografi, di Januari ada 823 laporan. Kemudian di Februari ini untuk sementara ada 448 pengaduan atau laporan. Kemudian laporan kelompok perjudian ada 181.217 pengaduan sepanjang Januari. Kemudian untuk bulan ini tercatat masih 138.817 pengaduan. Sedangkan untuk kelompok pornografi anak sepanjang 2024 ini belum ada laporan. (idr/mim/wan/jpg/ila)

SUMUTPOS.CO – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar praktik kejahatan pornografi anak jaringan internasional. Dalam aksi tersebut menelan korban sebanyak delapan remaja pria di bawah umur.

Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald FC Sipayung menyampaikan, pada kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan lima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini status perkaranya dinyatakan telah P21 oleh Kejaksaan.

“Masing-masing tersangka berinisial HS, MA, AH, KR dan NZ. Jumlah korban 8 anak di bawah umur, barang bukti yang diamankan berupa lima unit Handphone,” katanya, kemarin (25/2).

Ronald menjelaskan, dalam kasus tersebut tersangka HS dan MA berperan mencari, memfasilitasi, mencabuli anak korban serta membuat, menjual, mengirim, menawarkan foto, video kepada orang lain.

Kemudian, untuk tersangka AH berperan membeli video serta melakukan pencabulan, sedangkan pelaku KR dan HS membeli video, mencabuli anak korban serta memberikan fasilitas.

Ronald mengungkapkan, awal kasus itu terungkap bermula pada Senin, 21 Agustus 2023. Pihaknya bersama FBI melalui International Task Force of Violent Crimes Against Children yang dipimpin oleh Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu, menyelidiki dugaan penyebaran konten porno yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pemerannya atau Child Sexual Abuse Material (CSAM) untuk selanjutnya diperjualbelikan di grup-grup percakapan media sosiap lintas negara.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku (HS) yang diduga memproduksi, mendistribusikan CSAM dan menerima keuntungan dari hasil penjualan di grup-grup percakapan media sosial lintas negara.

Setelah diidentifikasi, petugas meringkus HS di Kedaung, Tangerang dan menyita beberapa alat penyimpanan file yang di dalamnya berisi konten-konten video porno yang bersumber dari hasil pengunduhan di sebuah grup telegram dan juga bersumber dari hasil produksi yang direkam oleh pelaku inisial HS tersebut.

“Dalam melakukan aksinya, HS berhasil menyakinkan korban yang semuanya masih di bawah umur untuk melakukan adegan asusila beradu peran dengan orang dewasa sambil direkam oleh kamera dengan iming-iming sejumlah uang serta bonus kredit yang bisa dimanfaatkan untuk bermain game online,” terangnya.

Dia mengatakan, selain memproduksi dan menjual video berisi adegan porno, HS juga menawarkan kepada pelaku lainnya untuk beradegan intim bersama para korban yang masih berstatus anak-anak dengan menetapkan sejumlah tarif.

Dari hasil pendalaman, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku kedua dengan inisial MA, pelaku ketiga AH, pelaku keempat KR dan yang terakhir NZ.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” terangnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan, tersangka utama HS menjual video porno anak sesama jenis tersebut dengan harga 50-200 USD kepada klien luar negeri dan Rp100-300 ribu di Indonesia.

“Total keuntungan mencapai Rp100 juta. Para korban ini masih berstatus anak di bawah umur dengan rentang usia 12-16 tahun. Kondisinya saat ini telah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Jakarta Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang,” lanjutnya.

Dengan adanya kasus tersebut, Reza pun mengimbau kepada para orangtua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak. Khususnya dalam aktivitas media sosial.

“Disamping itu, penanaman nilai-nilai agama sejak dini menjadi satu hal penting yang perlu disadari oleh setiap orang tua, sehingga anak-anak memiliki daya tangkal untuk menolak dan menghindar dari setiap perbuatan yang dinilai menyalahi ajaran nilai-nilai agama,” pungkasnya.

Sementara Kompolnas mengapresiasi Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam mengungkap sindikat internasional pornografi anak. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, kerjasama Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dengan Violent Crime International Task Force FBI menjadi teladan baik dalam peningkatan kerjasama Polri dengan polisi negara lain. “Bisa memetakan jaringan internasional pornografi anak. Kompolnas memberikan apresiasi ,” terangnya.

Dengan kasus ini diharapkan mampu membongkar sindikat-sindikat lain yang menjadikan anak-anak sebagai obyek pornografi online. “Ini bentuk perlindungan negara terhadap anak-anak,” paparnya.

Dia juga mengatakan bahwa kerjasama internasional tersebut mampu untuk meningkatkan profesionalitas Polri. Khususnya dalam melindungi seluruh rakyat Indonesia. “Dari ancaman kejahatan pornografi anak,” tegasnya.

Kementerian Kominfo angkat suara terkait pengusutan kasus produksi dan peredaran kontek video porno anak. Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong merespon permintaan kepolisian yang melakukan pengusutan konten video porno anak tersebut.

Seperti diketahui, jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan take down terhadap video-video asusila tersebut. ’’Kominfo masih menunggu surat permintaan take down dari Polri,’’ katanya tadi malam.

Pejabat yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengatakan untuk pengusutan hukum, mereka serahkan ke jajaran kepolisian. Termasuk hukuman yang diberikan kepada pembuat maupun penyebar konten video porno anak tersebut.

Lebih lanjut Usman mengatakan Kementerian Kominfo sejatinya bisa melakukan take down langsung. Melalui mesin automatic identification system (AIS) atau tim patroli cyber yang menemukannya.

Namun dia mengingatkan bahwa pada kasus ini, sudah masuk dalam proses penyidikan kepolisian. Sehingga sebaiknya Kementerian Kominfo menunggu surat permintaan take down secara resmi dari kepolisian.

Lalu kepada masyarakat, dia juga menyampaikan sejumlah himbauan. Diantaranya jika menemukan kontek porno, khususnya yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya. Usman menuturkan masyarakat bisa melaparkan temuan video tersebut lewat aduankonten.id yang dibuat oleh Kementerian Kominfo.

Di dalam website tersebut, ada rekapitulasi aduan yang masuk. Diantaranya untuk kategori pornografi, di Januari ada 823 laporan. Kemudian di Februari ini untuk sementara ada 448 pengaduan atau laporan. Kemudian laporan kelompok perjudian ada 181.217 pengaduan sepanjang Januari. Kemudian untuk bulan ini tercatat masih 138.817 pengaduan. Sedangkan untuk kelompok pornografi anak sepanjang 2024 ini belum ada laporan. (idr/mim/wan/jpg/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/