26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Hari Sabarno dan Bupati Siak Ditahan

KPK Habisi Pejabat Korupsi

Jakarta- KPK menghabisi pejabat yang terlibat korupsi. Kini giliran Mantan Mendagri Hari Sabarno ditahan KPK. Purnawiran jenderal ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri pada tahun 2002-2005.

Hari keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/3), pukul 16.45 WIB. Hari yang mengenakan batik cokelat itu mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus menaati UU dan proses hukum yang berlaku.

“Saya sebagai warga negara yang baik, saya taat dengan UU. Saya ikuti saja proses hukumnya,” ujar Hari yang didampingi seorang perwira TNI Babinkam di belakangnya.

Saat ditanyakan mengenai keberadaan seorang perwira TNI Babinkam tersebut, Hari mengatakan, adanya perwira TNI Babinkam tersebut merupakan bantuan hukum kepada dirinya yang notabene seorang purnawirawan TNI.
“Saya kan seorang purnawirawan saya berhak meminta bantuan hukum kepada Babinkam selain kepada pengacara saya yang lain,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai materi pemeriksaan yang baru saja ia jalani, Hari menjawab,”Ya seperti itu mutar-mutar saja.”
Hari kemudian memasuki mobil Kijang dengan nomor polisi B 1532 VQ bersama penyidik KPK dan perwira TNI Babinkam tadi. Hari kemudian dibawa ke LP Cipinang.

Sejumlah orang telah masuk bui akibat kasus ini seperti mantan gubernur Jabar Dani Setiawan, mantan walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, serta eks Dirjen Otda Kemendagri Oentarto. Sedang terpidana Samuel Hengky meninggal saat menjalani hukuman di tahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penahanan Hari Sabarno demi kepentingan penyidikan. Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

KPK juga menahan Bupati Siak, Riau, Arwin AS. Dia diduga melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp301 miliar. Arwin ditahan dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau tahun 2001-2006. Dia mengaku ikut menandatangi pemberian izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) kepada beberapa perusahaan di Riau.

“Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan,” ujar Arwin. Arwin akan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Jubir KPK Johan Budi SP mengaku penahanan AS ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya juga menjerat Bupati Pelalawan, Tengku Asmun Jafar yang telah dipidana. Itu sebabnya, butuh waktu lama untuk mengurai kasus ini. (mur/jpnn)

KPK Habisi Pejabat Korupsi

Jakarta- KPK menghabisi pejabat yang terlibat korupsi. Kini giliran Mantan Mendagri Hari Sabarno ditahan KPK. Purnawiran jenderal ini ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar) di Departemen Dalam Negeri pada tahun 2002-2005.

Hari keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (25/3), pukul 16.45 WIB. Hari yang mengenakan batik cokelat itu mengatakan, sebagai warga negara yang baik harus menaati UU dan proses hukum yang berlaku.

“Saya sebagai warga negara yang baik, saya taat dengan UU. Saya ikuti saja proses hukumnya,” ujar Hari yang didampingi seorang perwira TNI Babinkam di belakangnya.

Saat ditanyakan mengenai keberadaan seorang perwira TNI Babinkam tersebut, Hari mengatakan, adanya perwira TNI Babinkam tersebut merupakan bantuan hukum kepada dirinya yang notabene seorang purnawirawan TNI.
“Saya kan seorang purnawirawan saya berhak meminta bantuan hukum kepada Babinkam selain kepada pengacara saya yang lain,” ujarnya.

Saat ditanyakan mengenai materi pemeriksaan yang baru saja ia jalani, Hari menjawab,”Ya seperti itu mutar-mutar saja.”
Hari kemudian memasuki mobil Kijang dengan nomor polisi B 1532 VQ bersama penyidik KPK dan perwira TNI Babinkam tadi. Hari kemudian dibawa ke LP Cipinang.

Sejumlah orang telah masuk bui akibat kasus ini seperti mantan gubernur Jabar Dani Setiawan, mantan walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, serta eks Dirjen Otda Kemendagri Oentarto. Sedang terpidana Samuel Hengky meninggal saat menjalani hukuman di tahanan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pada kesempatan terpisah menjelaskan bahwa penahanan Hari Sabarno demi kepentingan penyidikan. Hari Sabarno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), pada 29 September 2010. Dia diduga telah membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menerima suap, gratifikasi dari orang lain sehingga merugikan keuangan negara.

KPK juga menahan Bupati Siak, Riau, Arwin AS. Dia diduga melakukan korupsi dan merugikan negara sebesar Rp301 miliar. Arwin ditahan dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Riau tahun 2001-2006. Dia mengaku ikut menandatangi pemberian izin pemanfaatan hutan tanaman industri (HTI) kepada beberapa perusahaan di Riau.

“Saya yang menandatangani, untuk perusahaan-perusahaan,” ujar Arwin. Arwin akan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 5 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang tipikor.

Jubir KPK Johan Budi SP mengaku penahanan AS ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya juga menjerat Bupati Pelalawan, Tengku Asmun Jafar yang telah dipidana. Itu sebabnya, butuh waktu lama untuk mengurai kasus ini. (mur/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/