25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Terkait Anggodo, MK Diminta Anulir Bonaran

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.

Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun sama. Pengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan Roder Nababan. Sedang Albiner-Steven, menunjuk pengacara Ikhwaluddin Simatupang.

Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut ’bersama-sama’.

“Kami memohon ke hadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH MHum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016,” ujar Bambang Widjojanto di hadapan hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Muhammad Alim dan Harjono.
Dibeberkan Bambang, Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan, “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang… dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo….”
Dalam bagian lain pertimbangan putusan perkara itu juga dikemukakan“…

Terdakwa meminta kepada Radja Bonaran Situmeang agar Muladi bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik Bareskim Mabes Polri untuk kembali kepada keterangan semula sesuai dengan kronoligis. Atas permintaan Terdakwa tersebut pada tanggal 16 september 2009 di Café Olala Hotel Formula I, Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Radja Bonaran Situmeang menawarkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi dengan maksud supaya Ari Muladi kembali kepada keterangan semula sesuai dengan kronologis, lalu Sugeng Teguh santoso menyampaikan kepada Ari Muladi tetapi Ari Muladi menolaknya …”

“Dengan demikian Radja Bonaran Situmeang sangat potensial untuk dikualifikasi sebagai tidak layak menjadi Calon Kepala Daerah karena telah “terbukti” secara bersama-sama melakukan kejahatan bersama Anggodo Widjoyo yang perkaranya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga telah tetap menurut hukum,” tandas Bambang.(sam)

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (25/3) menggelar sidang perdana sengketa pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit.

Gugatan kedua pasangan itu disidangkan bersama, dan materi gugatannya pun sama. Pengacara senior, Bambang Widjojanto dan Iskandar Sonhaji, ikut melapis tim pengacara Dina-Hikmal yang juga melibatkan Roder Nababan. Sedang Albiner-Steven, menunjuk pengacara Ikhwaluddin Simatupang.

Bambang Wdjojanto, dalam gugatannya, meminta hakim MK memutuskan pemilukada ulang dan mencoret pasangan Raja Bonaran Situmeang. Alasannya, dalam putusan perkara Anggodo Widjojo, nama Bonaran disebut sebagai pihak yang ikut ’bersama-sama’.

“Kami memohon ke hadapan Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara agar mendiskualifikasi Raja Bonaran Situmeang SH MHum sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Tapanuli Tengah periode Tahun 2011-2016,” ujar Bambang Widjojanto di hadapan hakim MK yang diketuai Achmad Sodiki, dengan hakim anggota Muhammad Alim dan Harjono.
Dibeberkan Bambang, Raja Bonaran Situmeang dalam pertimbangan hukum putusan KPK No. 13/PID-B/TPK/2010/PN,JKT PST, tanggal 31 Agustus 2010 pada perkara terdakwa Anggodo Widjoyo dikemukakan, “Terdakwa bersama-sama dengan Radja Bonaran Situmeang… dengan maksud untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan tersangka Anggodo Widjoyo….”
Dalam bagian lain pertimbangan putusan perkara itu juga dikemukakan“…

Terdakwa meminta kepada Radja Bonaran Situmeang agar Muladi bersedia memberikan keterangan kepada Penyidik Bareskim Mabes Polri untuk kembali kepada keterangan semula sesuai dengan kronoligis. Atas permintaan Terdakwa tersebut pada tanggal 16 september 2009 di Café Olala Hotel Formula I, Jalan Cikini Raya Jakarta Pusat, Radja Bonaran Situmeang menawarkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Sugeng Teguh Santoso selaku penasihat hukum Ari Muladi dengan maksud supaya Ari Muladi kembali kepada keterangan semula sesuai dengan kronologis, lalu Sugeng Teguh santoso menyampaikan kepada Ari Muladi tetapi Ari Muladi menolaknya …”

“Dengan demikian Radja Bonaran Situmeang sangat potensial untuk dikualifikasi sebagai tidak layak menjadi Calon Kepala Daerah karena telah “terbukti” secara bersama-sama melakukan kejahatan bersama Anggodo Widjoyo yang perkaranya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung sehingga telah tetap menurut hukum,” tandas Bambang.(sam)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/