26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Gaji Kecil, Hakim Ancam Mogok

JAKARTA- Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik dan sebelas tahun tunjangan tidak meningkat.
Kalau sampai mogok terjadi, tentu saja proses pengadilan akan macet dan menambah masalah baru. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim bersabar. Termasuk tidak melakukan tindakan menyimpang karena penghasilan minim. “Diharapkan caranya elegan,” ujar Hakim Agung Gayus Lumbun kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, MA memang tidak mendukung aksi mogok, namun kesejahteraan hakim harus diperjuangkan. Sebab, faktanya kehidupan para para hakim daerah terutama di kawasan terpecil sangat susah. Selain itu, dibandingkan dengan gaji pengawai negeri sipil, pendapatan hakim jauh tertinggal.

Dia lantas membandingkan kondisi gaji pokok PNS sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan. Sedangkan gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8  tahun 2000 tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak 4 tahun lalu.

Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu kini jauh tertinggal. Mantan anggota DPR itu memastikan jika gaji hakim saat ini memang perlu dinaikkan. “MA memperjuangkan kenaikannya secara wajar,” imbuhnya.
Janji untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim itulah yang membuat Gayus memperingatkan hakim agar tak melakukan tindakan menyimpang. Sampai kapan pun, menerima suap dengan alasan penghasilan minim tak pernah ditoleransi.(dim/jpnn)

JAKARTA- Ada-ada saja cara yang dilakukan hakim daerah supaya penghasilannya naik. Rencananya, pengadil di meja hijau itu akan mogok bersidang jika tidak ada remunerasi dalam waktu dekat. Alasannya, sudah empat tahun gaji hakim tidak naik dan sebelas tahun tunjangan tidak meningkat.
Kalau sampai mogok terjadi, tentu saja proses pengadilan akan macet dan menambah masalah baru. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) meminta agar para hakim bersabar. Termasuk tidak melakukan tindakan menyimpang karena penghasilan minim. “Diharapkan caranya elegan,” ujar Hakim Agung Gayus Lumbun kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Lebih lanjut dia menjelaskan, MA memang tidak mendukung aksi mogok, namun kesejahteraan hakim harus diperjuangkan. Sebab, faktanya kehidupan para para hakim daerah terutama di kawasan terpecil sangat susah. Selain itu, dibandingkan dengan gaji pengawai negeri sipil, pendapatan hakim jauh tertinggal.

Dia lantas membandingkan kondisi gaji pokok PNS sudah naik sebelas kali sejak PP No 11 tahun 2011 diterbitkan. Sedangkan gaji pokok hakim yang juga PNS tetapi diatur PP No. 8  tahun 2000 tidak lagi pernah mengalami kenaikan sejak 4 tahun lalu.

Akibatnya, gaji pokok hakim yang awalnya lebih besar dibanding gaji pokok PNS dengan selisih kurang lebih Rp 200 ribu kini jauh tertinggal. Mantan anggota DPR itu memastikan jika gaji hakim saat ini memang perlu dinaikkan. “MA memperjuangkan kenaikannya secara wajar,” imbuhnya.
Janji untuk memperjuangkan kesejahteraan hakim itulah yang membuat Gayus memperingatkan hakim agar tak melakukan tindakan menyimpang. Sampai kapan pun, menerima suap dengan alasan penghasilan minim tak pernah ditoleransi.(dim/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/