JAKARTA- Sorotan kepada Mahad Al Zaytun (MAZ) Indramayu kembali memanas. Kali ini, pesantren yang dikepalai Panji Gumilang disorot karena salah satu lembaga pendidikannya ilegal. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menyebutkan, Universitas Al Zaytun tidak berizin alias illegal.
Sebelumnya, MAZ menjadi perbincangan hangat karena diduga menjadi salah satu sarang gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Dugaan tersebut berdasarkan keterangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai. Dia menyebut Panji adalah mentor NII Komandemen Wilayah (KW) IX, sayap gerakan NII.
Namun, kali ini Mendiknas Mohammad Nuh tidak mengutak-atik dugaan Al Zaytun sebagai poros gerakan NII. Mantan rektor ITS itu menegaskan, Universitas Al Zaytun hingga sekarang belum mengantongi izin pendirian perguruan tinggi (PT). “Ini semua terlepas dari itu (NII, red),” tutur Nuh di depan anggota Komisi X DPR kemarin sore (25/5).
Universitas Al Zaytun, terdiri dari Fakultas Kedokteran, Fakultas Informasi Teknologi, Fakultas Bahasa Terpadu, Fakultas Pertanian, Fakultas Pendidikan dan Fakultas Teknik Terpadu. Universitas ini juga bakal mengembangkan fakultas baru yaitu Fakultas Hukum dan Ekonomi.
Nuh lantas menjelaskan kronologi berdirinya Universitas Al Zaytun. Dalam paparannya, Universitas Al Zaytun sudah mulai pendidikan sejak 1999. Dalam setiap angkatan, ribuan mahasiswa berhasil direkrut. Saat ini, proses perkuliahan menggunakan gedung bernama Gd Jend. Besar H.M. Soeharto. Sesuai namanya, gedung perkuliahan ini diresmikan oleh Soeharto pada 23 Agustus 2005. Lalu, dibuka oleh Mendiknas Bambang Sudibyo (waktu itu) pada 27 Agustus 2005.
Dalam perkembangnannya, pada 2004 Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) lembaga yang mengelola secara khusus Universitas Al Zaytun mengajukan permohonan izin operasional universitas. Izin ini dilayangkan ke Kemendiknas. “Namun demikian, mengingat persyaratannya belum dipenuhi maka Kemendiknas belum menerbitkan izin,” papar menteri asal Surabaya itu.
Nuh lantas menerangkan, dengan kondisi tadi pemerintah dalam hal ini Kemendiknas, tidak mengakui eksestensi Universitas Al Zaytun. Pada periode 2009-2011, Kemendiknas telah melakukan evaluasi terhadap usulan pendirian Universitas Al Zaytun.
Muncul tiga poin utama dari hasil evaluasi itu. Yaitu, Kemendiknas meminta agar akta pendirian YPI disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Poin selanjutnya, YPI harus melengkapi berkas usulan pendirian Universtias Al Zaytun sesuai dengan ketentuan. Terakhir, YPI telah meminta maaf atas kesalahannya mahasiswa dan melakukan proses pembelajaran tanpa izin.
Nuh menegaskan khusus untuk pendidikan tinggi, Al Zaytun memilih mendaftarakan lembaganya ke Kemendiknas. Sedangkan untuk pendidikan dasar dan menengah, mereka mengajukan izin ke Kementerian Agama (Kemenag). “Kesimpulannya, Al Zaytun belum memiliki izin,” tutur mantan Menkominfo itu.
Untuk upaya kedepan, diharapkan YPI yang berada di bawah naungan Al Zaytun segera memproses perizinan. Sebab, jika masih tetap tidak berizin justru merugikan mahasiswa yang menutut ilmu di Universitas Al Zaytun. Dengan tidak mengantongi izin, otomatis ijazah juga tidak dilegalkan Kemendiknas. (wan/jpnn)