30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kasus Suap Dicek Kejagung

JAKARTA – Kabar mengenai adanya dugaan suap sebesar Rp15 miliar dalam kasus bobolnya uang kas Pemkab Batubara Rp80 miliar, sudah sampai ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad nampak kaget saat dimintai konfirmasi koran ini terkait masalah ini. Hanya saja, dia belum mau memberikan keterangan, dengan alasan perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu dari tim penyidik Kejagung yang menangani perkara Batubara itu.

Noor minta koran ini menulis data terkait dugaan suap tersebut lewat layanan pesan singkat (SMS), yang selanjutnya akan diteruskan ke tim yang menangani perkara ini. “Coba kirim datanya ke saya ya. Itu kejadian kapan?” tanya Noor kepada koran ini, kemarin.
Sayangnya, Noor mengaku belum berani memberikan klarifikasi karena baru mendengar kabar dari koran ini. “Saya baru dengar, belum bisa kasih komentar,” kilahnya. Hingga kemarin sore, belum ada keterangan susulan dari Noor.

Sebelumnya diberitakan koran ini, atas perintah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, pejabat di Dinas Pendapatan (Dispenda) menyerahkan Rp15 miliar kepada utusan oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan tujuan sebagai suap atau sogokan untuk mengamankan kasus tersebut.  Hal itu dibeberkan seorang pria yang mengaku ikut mengantarkan uang kepada dua utusan Kejagung di Hotel Cambridge, Jalan S Parman Medan.
Pria yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Metro, Senin (23/1) di Limapuluh mengaku, pernah ikut mengantar uang yang dikemas dalam empat kardus kepada utusan dari Kejagung pertengahan tahun 2011 lalu.(sam/jpnn)

JAKARTA – Kabar mengenai adanya dugaan suap sebesar Rp15 miliar dalam kasus bobolnya uang kas Pemkab Batubara Rp80 miliar, sudah sampai ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad nampak kaget saat dimintai konfirmasi koran ini terkait masalah ini. Hanya saja, dia belum mau memberikan keterangan, dengan alasan perlu mendapat penjelasan terlebih dahulu dari tim penyidik Kejagung yang menangani perkara Batubara itu.

Noor minta koran ini menulis data terkait dugaan suap tersebut lewat layanan pesan singkat (SMS), yang selanjutnya akan diteruskan ke tim yang menangani perkara ini. “Coba kirim datanya ke saya ya. Itu kejadian kapan?” tanya Noor kepada koran ini, kemarin.
Sayangnya, Noor mengaku belum berani memberikan klarifikasi karena baru mendengar kabar dari koran ini. “Saya baru dengar, belum bisa kasih komentar,” kilahnya. Hingga kemarin sore, belum ada keterangan susulan dari Noor.

Sebelumnya diberitakan koran ini, atas perintah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain, pejabat di Dinas Pendapatan (Dispenda) menyerahkan Rp15 miliar kepada utusan oknum di Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan tujuan sebagai suap atau sogokan untuk mengamankan kasus tersebut.  Hal itu dibeberkan seorang pria yang mengaku ikut mengantarkan uang kepada dua utusan Kejagung di Hotel Cambridge, Jalan S Parman Medan.
Pria yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Metro, Senin (23/1) di Limapuluh mengaku, pernah ikut mengantar uang yang dikemas dalam empat kardus kepada utusan dari Kejagung pertengahan tahun 2011 lalu.(sam/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/