Beredar, Foto Pernikahan Wali Kota Gila Kawin
BOGOR-Setelah menikah dengan Wali Kota Bogor Diani Budiarto, Siti Indriyani kini menempati rumah mewah di Blok Panoramo, Perumahan Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat.
Pantauan di lapangan, Sabtu (25/6), penjagaan sangat super ketat dilakukan petugas keamanan di rumah baru Wali Kota Bogor tersebut. Satu per satu warga yang hendak masuk ke perumahan mewah tersebut diperiksa. Bahkan para wartawan tidak diperkenankan masuk ke kompleks perumahan.
Selidik punya selidik ternyata pernikahan keempat Wali Kota Bogor Diani Budiarto dengan gadis berusia 19 tahun yang dilangsungkan Kamis 23 Juni lalu diduga kuat di bawah tangan alias kawin siri.
Kepala KUA Bogor Selatan H Dadang mengaku tidak menerima laporan pernikahan pasangan Diani Budiarto dengan Siti Indriyani pada Kamis lalu. Pihaknya baru mengetahui pernikahan tersebut melalui media massa. Menurutnya, kemungkinan pernikahan yang dilakukan Diani Budiarto merupakan pernikahan siri.
“Karena istri resminya yang tercatat di Kantor Urusan Agama bernama Fauziah,” ungkapnya di Bogor.
Meskipun Wali Kota Bogor Diani Budiarto memang gila kawin dan memiliki tiga istri. Tapi, orang nomor satu di Kota Bogor, Jawa Barat itu tidak bisa dikenai sanksi karena bukan lagi berstatus PNS. Namun Diani bisa saja dipolisikan oleh istrinya.
“Secara hukum dia tidak bisa kena (sanksi) karena berpoligami, tapi dia bisa kena kalau ada pelaporan dari istrinya,” kata Irianto, Ketua LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) yang berbasis di Bogor, Sabtu (25/6).
Irianto mengatakan, Diani bisa dilaporkan dengan Pasal 384 KUHP oleh istrinya jika benar menikah lagi tanpa izin. Namun sekali lagi, hal itu hanya bisa dikenakan jika istrinya tidak terima dan melaporkan.
“Kalau istrinya pasrah-pasrah saja ya tidak akan kena,” kata Irianto.
Lantas bagaimana dengan pernikahan ketiga Diani, atau pernikahan sebelum dengan Siti Indriyani, ketika Diani masih berstatus PNS? Hal itu pun rupanya juga tidak bisa menjadi persoalan hukum. Menurut Irianto, saat hal itu diketahui dan heboh di publik, Diani sudah tidak lagi berstatus sebagai PNS.
“Kan baru ketahuan sekarang, dan kita tidak tahu apakah menikah resmi atau tidak. Jadi dia tidak bisa kena,” kata Irianto.
Sementara, PKS sebagai salah satu partai yang mengusung Diani menjadi Wali Kota Bogor menilai hal ini bukan pelanggaran yang bisa membuat Diani kehilangan jabatannya. “Nggak bisa, itu kan nggak melanggar hukum, juga nggak melanggar hukum agama. Kecuali kalau ada yang dilanggar,” ujar Wasekjen PKS, Mahfudz Siddik.
Sementara itu kemarin, foto pernikahan keempat Wali Kota Bogor Diani Budiarto beredar. Foto mereka berdua, yang diterima terbatas oleh beberapa kalangan. Para wartawan di Bogor juga mendapatkan foto pasangan ini, Sabtu (25/6). Rupanya, foto ini didapatkan dengan memotret undangan pernikahan Diani-Siti.
Entah siapa yang membuat foto ini pertama kali. Namun foto ini segera beredar di kalangan terbatas. Kemungkinan, pembuat foto adalah salah satu undangan Diani, sehingga dia bisa mendapatkan foto Diani-Siti yang ada di undangan.
Kesan foto ulang dari undangan sangat kentara karena foto mereka berdua tertutup tulisan khas undangan perkawinan muslim yang menyitir surat Ar-Ruum. Dalam foto itu, Diani tampak duduk sambil memakai jas warna gelap. Siti berkebaya kuning berdiri di sampingnya dengan tangan kiri memeluk Diani.
Tidak salah rupanya komentar sejumlah kolega dekat Diani. Siti memang tampak cantik. Kulitnya putih dengan badan ramping dan tampak tinggi semampai. Senyum tersungging dari bibir kedua pasangan yang tampak berbahagia ini.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Pemkot Bogor Asep Firdaus mengaku, tidak benar kalau istri wali kota dikatakan ABG. Badannya juga sangat layak jika disejajarkan dengan badan wali kota yang memang besar.
Dalam keterangan pers yang dilaksanakan di sebuah rumah makan di Jalan Salak, Kota Bogor, Jumat (24/6) siang.
Asep Firdaus menjelaskan bahwa berita pernikahan Wali Kota Diani untuk keempat kalinya itu adalah benar. “Wali Kota telah menikah lagi, itu memang benar dan beliau telah sah menikah,” ujar Asep kepada wartawan.
Asep mengatakan, Wali Kota Bogor telah sah menikah, baik secara agama maupun negara. Namun, Asep keberatan dengan sebutan anak baru gede (ABG) terhadap istri Wali Kota tersebut. Menurut Asep, istri yang baru dinikahi Diani tidaklah berusia 18 tahun, tetapi sudah menginjak 19 tahun.
Menurut dia, masalah pernikahan adalah urusan pribadi seseorang. Keputusan yang diambil wali kota, kata Asep, sudah dipikirkan dengan matang. Pernikahan itu sah dan patut diberi apresiasi. Pasalnya, kata Asep, daripada berbuat zina lebih baik dilakukan secara sah, baik agama maupun negara.
“Saya berpendapat bahwa seseorang seperti Diani Budiarto berani terbuka untuk menikah lagi daripada melakukan hal-hal yang negatif. Ini patut dihargai. Lain dari itu, Diani sudah tidak lagi terikat PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, Diani telah pensiun menjadi pegawai negeri sipil sejak empat bulan lalu, walaupun masa jabatannya sebagai wali kota baru akan berakhir pada 2014,” kata Asep.
Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Bogor Diani Budiarto kembali menikah dengan seorang remaja bernama Siti Indrayani (19) sebagai pernikahaan keempatnya. Pernikahaan keempat untuk Diani itu berlangsung dengan pengamanan ketat di Perumahan Bogor Nirwana Residence (BNR). Pernikahan dengan Siti adalah pernikahan keempat untuk Diani. Namun Siti adalah istri ketiga dalam kehidupan berpoligami yang dilakukan Diani. Diani sudah bercerai dengan istri pertama, ketika dia menikahi Fauziah yang kini mendampinginya sebagai Ibu Walikota Bogor. Pada 2004, Diani mulai berpoligami dengan menikahi seorang pengurus organisasi. Lantas pada 2011, istri Diani bertambah menjadi tiga orang. Diani menikahi Siti (19) seorang mantan karyawan kafe di Kemang, Jaksel. (net/bbs/jpnn)