JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dipastikan tidak akan menghadiri sidang putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/6). Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Andre Rosiade mengatakan, Prabowo-Sandi sengaja tidak hadir agar tak menarik massa untuk datang ke sekitar Gedung MK.
“Kalau dia (Prabowo) datang, bakal datang dong pendukungnya. Enggak datang aja pendukungnya masih ada yang datang. Kalau ada gula, ada semut dong. Datang itu berbondong-bondong pendukungnya kalau mereka datang,” kata Andre di Media Center Prabowo-Sandi, di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Prabowo sendiri sebelumnya telah menghimbau para pendukung tak perlu datang ke gedung MK selama proses sidang sengketa pilpres berlangsung. Namun, sejumlah pendukung Prabowo dari unsur Persatuan Alumni 212 mengaku akan tetap turun ke jalan saat pembacaan sidang putusan.
Terkait hal itu, Andre mengaku pihaknya tidak bisa melarang masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Namun, ia menegaskan bahwa kehadiran masyarakat di sekitar gedung MK itu bukan atas instruksi Prabowo atau BPN.
Menurut dia, Prabowo sendiri hanya akan menonton sidang putusan MK dari kediamannya di Hambalang atau Kertanegara. Ia berharap para pendukung juga bisa melakukan hal serupa. “Seluruh pendukung diharapkan ada di rumah, nonton dari televisi masing-masing,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Andre mengatakan, saat ini Prabowo masih berada di Jerman untuk mengurus beberapa hal, termasuk cek kesehatan dan bisnis pribadi. Meski demikian, dia memastikan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut akan tiba di Indonesia sebelum pengumuman hasil sidang MK pada Kamis (27/6).
Kapolri Larang Demo di Depan MK
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. “Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, kepada Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK,” kata Tito di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Alasannya, ujar Tito, bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan seperti tidak menganggu ketertiban publik. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kenapa, dasar saya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6 itu tentang penyampaian pendapat di muka umum. Di dalam Pasal 6 itu ada lima yang tidak boleh, diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh menganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa,” ujarnya.
Keputusan itu juga berkaca dari kejadian kerusuhan 21-22 Mei 2019, yang diduga telah direncanakan oleh sekelompok perusuh.
Tito mengaku tidak ingin ada oknum yang memanfaatkan diskresi Kepolisian untuk membuat kekacauan. “Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali, kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan, untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik,” ungkap dia.
Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, terdapat 17.000 personel TNI dan 28.000 personel Polri. Kemudian ada pula anggota pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang. Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.
Lalu, ada pula personel yang berjaga di objek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6).
Prabowo-Sandiaga menuduh pasangan Joko Widodo-Ma’ruf, sebagai pemenang Pilpres 2019, melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
MK Diprediksi Sudah Kantongi Putusan
Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi, saat ini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengantongi putusan atas sengketa hasil pilpres 2019. Sebab, sejak Senin (26/6), MK telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Kamis (27/6).
“Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, nggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya,” kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Menurut Veri, tidak terjadi perdebatan yang berarti saat Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK. Sebab, melihat dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Apalagi, melihat MK yang memajukan pembacaan putusan dari yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) menjadi Kamis, besar kemungkinan tak terjadi banyak perdebatan dalam pengambilan keputusan. “Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga,” ujarnya. (kps)